Dalam Islam, hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui adalah salah satu perdebatan yang sering muncul. Meskipun puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Islam dewasa yang sehat, hukumnya bisa berbeda bagi ibu menyusui.
Sebagian ulama memperbolehkan ibu menyusui untuk tidak berpuasa jika khawatir puasa akan membahayakan kesehatannya, atau kesehatan bayi yang disusui. Sementara yang lain, menyarankan agar ibu menyusui tetap berpuasa dan memberikan penggantinya di kemudian hari jika memungkinkan.
Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui
Hukum puasa Ramadhan bagi ibu menyusui menjadi perbincangan mendalam dalam ranah keagamaan. Dalam Islam, puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban utama bagi umat muslim yang sehat secara fisik dan mental.
Mengutip NU Online, dalam agama Islam, hukum puasa bagi ibu menyusui memperoleh kelonggaran khusus. Mazhab Syafi'i, misalnya, menyarankan agar ibu yang menyusui membatalkan puasanya, jika ada risiko yang dapat membahayakan kesehatannya atau bayinya.
Dalam hal ini, ibu yang tidak berpuasa karena khawatir akan membahayakan dirinya sendiri atau anaknya, harus mengganti puasanya di kemudian hari. Namun, jika tidak puasa itu hanya khawatir membahayakan anak, maka selain mengganti puasa, ia juga diwajibkan membayar fidyah.
Abdurrahman Al-Juzairi dalam al-Fiqh ‘ala Mazhab al-Arba’ah menegaskan bahwa fidyah yang harus dibayarkan ialah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan, kemudian diberikan kepada orang miskin atau faqir.
Fidyah merupakan bentuk pengganti puasa bagi mereka yang tidak dapat melakukannya karena alasan medis. As-Sayyid Sabiq dalam Fiqh as-Sunnah menekankan bahwa alasan untuk tidak berpuasa haruslah didasarkan pada keterangan medis yang akurat, untuk memastikan bahwa keputusan tersebut benar-benar beralasan.
Fidyah Puasa Ramadhan bagi Ibu Menyusui
Ibu yang sedang menyusui diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa. Berbeda dengan yang lainnya, wanita hamil atau ibu yang sedang menyusui, (qadha) harus disertai dengan pembayaran fidyah. Berikut ketentuan fidyah puasa Ramadhan bagi ibu menyusui mengutip dari Baznas.go.id:
1. Keringanan Syariat dalam Keadaan Darurat
Menurut beberapa pandangan, ibu hamil dengan jarak kelahiran dan masa menyusui yang dekat diberikan keringanan syariat. Seperti belum selesai menyusui anak pertama, kemudian hamil lagi untuk anak kedua dan seterusnya.
Mereka diperbolehkan menunda qadha puasa sampai melahirkan, dan selesai menyusui, tanpa dikenakan hukuman kafarah fidyah. Namun, jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, maka harus mengqadha puasa dan membayar fidyah sesuai ketentuan.
2. Waktu Pembayaran Fidyah
Pada masa Rasulullah SAW, fidyah yang dibayarkan umumnya berupa kurma atau gandum karena keduanya merupakan makanan pokok masyarakat Arab pada waktu itu. Terdapat berbagai pendapat tentang waktu pembayaran fidyah. Menurut madzhab Syafi'i, fidyah dibayarkan selama bulan Ramadan, sementara menurut madzhab Hanafi, pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
3. Pembayaran dengan Bahan Pokok
Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sekitar 1 mud gandum, sekitar 675 gram atau setara dengan telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa. Sedangkan, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dibayarkan sekitar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk membayar fidyah berupa beras.
4. Pembayaran dengan Uang
Salah satu ketentuan lainnya ialah membayar fidyah dengan uang, di mana 1,5 kg bahan pangan diperhitungkan dengan harga yang berlaku, sebanding dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, nilai fidyah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp60.000,- per hari per jiwa.
Puasa Ramadhan bagi ibu menyusui membutuhkan pertimbangan khusus. Meskipun puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam yang sehat secara fisik dan mental, ibu menyusui diberi kelonggaran untuk tidak berpuasa jika ada risiko yang dapat membahayakan kesehatannya atau kesehatan bayinya