Apakah berdarah membatalkan puasa? Ini merupakan pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam.Menjalankan ibadah puasa berarti menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri selama bulan Ramadhan. Namun, ada situasi tertentu yang dapat membatalkan puasa.
Dalam pandangan agama Islam, terjadinya luka dan pendarahan tidak selalu membatalkan puasa. Namun, ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti seberapa parah luka tersebut, seberapa besar volume darah yang keluar, dan penyebab dari terjadinya luka.
Apakah Berdarah Membatalkan Puasa?
Ketika mengalami luka, seringkali menyebabkan keluarnya darah. Hal ini seringkali menimbulkan kekhawatiran di bulan Ramadhan, apakah kondisi tersebut dapat membatalkan puasa atau tidak? Apabila terjadi pendarahan karena luka, termasuk saat gigi berdarah, itu tidak membatalkan puasa.
Namun, jika luka tersebut menyebabkan pendarahan yang parah hingga menimbulkan gejala seperti pusing, lemas, atau bahkan berpotensi mengancam jiwa, maka diperbolehkan membatalkan puasa. Namun, harus mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.
Dalam video di saluran YouTube Manhaj Salafuna Sholeh, Buya Yahya Zainul Ma'arif menyampaikan pemahaman serupa. Ia menjelaskan bahwa darah yang keluar secara tiba-tiba, seperti darah gusi yang tidak bisa diantisipasi, dan muncul dengan sendirinya, tidak akan membatalkan puasa.
Menurut Buya Yahya, jika pendarahan tersebut disengaja, maka hal itu dapat membatalkan puasa. Sebagai contoh, beliau menyebutkan bahwa mencabut gigi yang pasti akan menyebabkan pendarahan dapat membatalkan puasa. Maka jika mau melepas gigi (saat Ramadhan) lebih baik di malam hari.
Terkait pertanyaan apakah berdarah membatalkan puasa, dapat disimpulkan tidak membatalkan puasa. Namun, jika darah yang keluar dari luka itu cukup banyak sehingga menyebabkan gejala seperti pusing, mual, lemas, dan hal-hal lain yang berpotensi fatal, maka seseorang diperbolehkan membatalkan puasanya.
Jika Gusi Berdarah Apakah Membatalkan Puasa
Dalam bulan Ramadan, masalah jika gusi berdarah apakah membatalkan puasa sering jadi pertanyaan. Pertanyaan ini dijawab oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Asna Al-Mathalib Syarah Rawdu At-Thalib. Beliau menyatakan bahwa jika seseorang menelan air liur yang terkena darah, itu dapat membatalkan puasa.
Berbeda jika seseorang menelan air liur yang masih suci, itu tidak akan membatalkan puasa, bahkan jika jumlahnya banyak. Namun, puasa akan batal jika menelan air liur yang terkena najis, seperti saat memiliki gusi yang berdarah dan darahnya ikut tercampur dengan air liur.
Dalam mazhab Syafi'i, apabila air liur tersebut tidak bersih lagi, telah tercampur ingus atau hal yang najis, seperti darah gusi, maka menelan air liur dalam kondisi tersebut dapat membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib.
لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه
Ditegaskan dalam mazhab Syafi'i bahwa jika seseorang menelan air liurnya yang masih bersih, itu tidak akan membatalkan puasanya, bahkan jika air liur tersebut terkumpul dalam jumlah banyak. Akan tetapi, puasa dapat batal jika air liur tersebut terkena najis, seperti saat seseorang memiliki gusi yang berdarah atau ia mengonsumsi sesuatu yang najis dan tidak membersihkan mulutnya sebelum waktu subuh tiba, meskipun warna air liurnya masih bening. Begitu pula, puasa dapat batal jika seseorang menelan air liur yang bercampur dengan benda suci lainnya, seperti saat seseorang membasahi benang jahit yang ditenun dengan air liur dan warnanya berubah. Ini sejalan dengan penjelasan dalam kitab Asna al-Mathalib (Juz 5, Hal. 305).
Meski demikian, keluarnya darah dari gusi ada pengecualian khusus. Hal ini terjadi saat seseorang mengalami kondisi di mana darah gusi mengalir secara terus-menerus. Dalam situasi ini, orang tersebut diwajibkan untuk mengeluarkan darah sebisa mungkin.
Namun, jika masih terdapat bekas darah yang sulit dibuang atau dihindari, dan akhirnya tertelan bersamaan dengan air liur, maka tindakan tersebut tidak akan membatalkan puasa.
Kesimpulan terkait pertanyaan apakah berdarah membatalkan puasa? Berdarah tidak secara otomatis membatalkan puasa menurut hukum Islam, terutama jika darah tersebut keluar tanpa sengaja atau dalam kondisi yang sulit untuk dihindari.