Zakat berasal dari kata "zaka" yang mengandung arti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut zakat karena diharapkan membawa berkah, membersihkan jiwa, dan memupuk kebaikan.
Arti "tumbuh" menunjukkan bahwa pembayaran zakat dapat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan harta, serta meningkatkan pahala. Sementara itu, arti "suci" menunjukkan bahwa zakat adalah upaya mensucikan jiwa dari kejelekan dan dosa-dosa.
Dalam Al-Quran, disebutkan bahwa zakat membersihkan dan menyucikan orang yang membayar (QS. at-Taubah [9]: 103). Berkenaan dengan itu, menarik mendalami pengertian zakat adalah salah satu rukun Islam. Simak penjelasannya sebagai berikut.
Pengertian Zakat Sebagai Salah Satu Rukun Islam
Al-Mawardi mendefinisikan zakat adalah pengambilan sebagian harta tertentu oleh Muzakki untuk diberikan kepada Mustahik sesuai dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah kewajiban pembayaran sebagian harta oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikenakan pada harta yang dimiliki, tetapi tidak semua harta wajib dikenai zakat.
Syarat Harta yang Dizakatkan
Tidak semua harta dapat diberikan kepada orang lain sebagai zakat. Untuk memahami syarat-syaratnya, simak kriteria berikut ini:
• Pemiliknya tidak boleh memiliki hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi.
• Harta tersebut haruslah halal dan didapatkan melalui cara yang halal
• Harta tersebut harus memiliki potensi untuk berkembang
• Nilainya harus mencapai nishab sesuai dengan jenisnya
• Pemilik harta harus memiliki kepemilikan penuh atasnya
• Harta tersebut harus mencapai masa haul (periode satu tahun hijriyah)
Hukum Zakat Dalam Islam
Hukum zakat dalam Islam adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Dasar hukum zakat ini bersumber dari Al-Quran dan Hadits, antara lain:
1. Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 43 yang menyatakan wajib mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan melakukan ruku' bersama-sama dengan orang-orang yang melakukan ruku'.
2. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103 yang mengatur tentang pengambilan zakat untuk membersihkan dan menyucikan harta serta mendoakan keberkahan bagi orang yang membayar zakat.
3. Hadits Nabi SAW yang disampaikan oleh Bukhari dan Muslim, menyebutkan bahwa Islam dibangun di atas lima pilar, salah satunya adalah menunaikan zakat.
4. Hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, menjelaskan konsekuensi bagi mereka yang tidak menunaikan zakat, yaitu harta mereka akan dijadikan ular besar yang berbisa pada hari kiamat.
Jenis-Jenis Zakat
Setelah mengetahui zakat adalah salah satu rukun Islam berupa pengertian hingga dalil yang membahasnya, perlu diketahui terdapat 2 jenis zakat. Berikut ini kedua jenis dan penjelasannya:
1. Zakat Fitrah
Wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan sebelum shalat Idul Fitri. Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan lokal, dengan jumlah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter per individu.
2. Zakat Mal
Wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (jumlah minimal tertentu) dan telah mencapai masa haul (setahun hijriyah). Zakat mal dikenakan pada harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan, dan lain-lain. Besaran zakat mal bervariasi tergantung jenis harta, mulai dari 2,5% hingga 20%.
Syarat dan Rukun Zakat
Zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim dalam keadaan tertentu. Berikut ini syarat seorang muslim yang wajib melaksanakan zakat:
1. Beriman pada Islam.
2. Merdeka, bukan budak.
3. Harta yang dimiliki harus halal.
4. Memiliki kepemilikan penuh atas harta tersebut.
5. Mencapai nisab sesuai dengan jenis harta yang dimiliki.
6. Mencapai masa haul sesuai dengan ketentuannya.
7. Tidak memiliki hutang yang harus dilunasi.
8. Harta atau penghasilan harus bertambah.
Berikutnya, terdapat pula rukun zakat yang wajib diketahui yakni adanya niat, harta yang dizakatkan, pemberi zakat, dan penerima zakat.
Golongan Penerima Zakat
Adapun golongan orang yang berhak menerima zakat. Sebab, tidak semua orang berhak menerimanya. Berikut ini golongan tersebut:
1. Fakir
Orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta sama sekali atau harta yang dimilikinya tidak mencapai nisab.
2. Miskin
Orang yang memiliki harta tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
3. Amil
Orang yang bertugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mengelola zakat.
4. Muallaf
Orang yang baru memeluk Islam atau cenderung memeluk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat imannya.
5. Riqab
Orang yang terbelenggu perbudakan atau hutang dan membutuhkan bantuan untuk membebaskan dirinya.
6. Gharimin
Orang yang berhutang untuk kepentingan umum atau mendesak dan tidak mampu membayar hutangnya.
7. Fisabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti mujahidin, da’i, ilmuwan, pelajar, dan lain-lain.
8. Ibnu Sabil
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal atau mengalami kesulitan.