Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai Senin, 1 Juli 2024. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 yang diturunkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-06/PJ/2024 yang terbit pada 28 Juni 2024 lalu.
Hal ini menandakan bahwa NIK dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan. Berikut 7 daftar layanan administrasi pajak yang bisa pakai NIK.
Daftar Layanan Administrasi Pajak yang Bisa Pakai NIK
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
- Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
- Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
- Pengajuan keberatan (e-Objection).
Melansir laman pajak.go.id, jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan. Selain dapat diakses dengan ketiga jenis nomor identitas di atas, 7 layanan tersebut juga masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit.
Apabila terdapat layanan tertentu selain 7 layanan di atas maupun layanan yang tidak masuk dalam daftar pengumuman yang akan dikeluarkan DJP, maka Wajib Pajak tetap dapat mengaksesnya dengan menggunakan NPWP 15 digit. Oleh karena itu, Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena seluruh layanan perpajakan tetap dapat dimanfaatkan Wajib Pajak.
Bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan 31 Desember 2024.
Cara memadankan NIK dan NPWP
Berikut cara mengganti NPWP menjadi NIK hingga 31 Desember 2024.
- Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
- Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
- Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). - Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'.
- Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi tersebut.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Artinya ke depan DJP memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Dengan begitu pemadanan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.
Kemudian melalui integrasi ini, para wajib pajak juga diharapkan makin jujur untuk melaporkan pajaknya. Sebab dengan makin lengkapnya informasi pada sistem DJP, WP akan semakin sulit untuk menyembunyikan sumber penghasilan sebagai sumber penghitungan pajaknya.
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id(menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
Demikian daftar layanan administrasi pajak yang bisa pakai NIK beserta cara mengganti NPWP menjadi NIK. Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 31 Desember 2024.