Cara Ikut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Mudah dan Gratis
Setelah sebelumnya ramai mengenai rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan, pemerintah akhirnya akan menjalankan rencana tersebut, dan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa 4 November 2025.
"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin, dikutip dari Kompas, Rabu 5 November 2025.
Syarat Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Sebelum ikut dalam pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Cak Imin menjelaskan, setidaknya ada empat syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat, antara lain:
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
- Peserta dari kalangan tidak mampu.
- Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda.
Cara Ikut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan 2025
Mengutip dari laman Bisnis.com, saat ini program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan masih dalam proses penggodokan lebih lanjut. Nantinya program ini juga akan dibahas bersama DPR, sebelum akhirnya dijalankan pada akhir tahun 2025.
Berdasarkan penelusuran kami dari beberapa sumber, cara mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang utama adalah memenuhi syarat yang diberikan.
Setelah memenuhi syarat-syarat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan, calon penerima manfaat bisa mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan dengan cara berikut:
1. Cek Status Kepesertaan dan Tunggakan
Untuk memastikan Anda berhak mengikuti program ini, perlu melakukan pengecekan status dan kepesertaan tunggakan terlebih dahulu. Anda bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN di Android maupun iOS, kemudian login menggunakan NIK atau nomor peserta BPJS.
Setelah itu, pilih Info Peserta. Pada menu ini, status dan jumlah tunggakan BPJS Kesehatan Anda akan tertera.
Pengecekan juga bisa dilakukan menggunakan Chatbot CHIKA di nomor 0811-8750-400. Bisa digunakan melalui WhatsApp atau Telegram. Anda juga bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan 165, atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP asli.
2. Pastikan Masuk Kategori Penerima Pemutihan
Jika data menunjukkan bahwa Anda termasuk kelompok PBI atau DTSEN, maka secara otomatis Anda akan masuk dalam daftar penerima manfaat program pemutihan BPJS Kesehatan 2025.
3. Tunggu Verifikasi dari BPJS dan Pemerintah Daerah
Setelah Anda dinyatakan terdaftar, BPJS Kesehatan akan memverifikasi data bersama Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk memastikan penerima program ini tepat sasaran.
4. Aktivasi Ulang Kepesertaan
Agar Anda bisa kembali menikmati layanan BPJS Kesehatan, Anda perlu melakukan aktivitas kepesertaan ulang. Setelah tunggakan dihapus, status kepesertaan akan diaktifkan kembali tanpa denda.
Perlu diketahui bahwa program ini hanya berlaku selama periode tertentu (perkiraan November–Desember 2025). Peserta aktif yang lancar membayar iuran tidak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Selain itu, tunggakan yang lebih dari 24 bulan kemungkinan hanya sebagian yang dihapus. Sehingga Anda perlu melakukan pengecekan status segera, agar tidak ketinggalan masa pendaftaran.