Memahami Cara Mengurus NPWP Hilang dan Rusak

www.online-pajak.com
Ilustrasi, NPWP
Editor: Agung
15/11/2022, 18.09 WIB

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah data penting untuk mengurus administrasi negara. Contohnya saja penggunaan NPWP untuk kredit bank, mengurus nomor rekening, kewajiban membayar pajak, dan data perusahaan.

NPWP berfungsi sebagai dokumen penting administrasi dan pengawasan perpajakan. Selain itu NPWP menjadi dokumen penting untuk proses e-Filing dan bayar pajak online. Jika NPWP rusak atau hilang membutuhkan proses untuk mengurusnya. Berikut cara mengurus NPWP hilang atau rusak.

Cara Mengurus NPWP Hilang atau Rusak

1. Menyiapkan Dokumen Penting

  • Siapkan fotokopi surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KTP atau KK
  • Fotokopi NPWP (opsional)
  • Membawa NPWP yang rusak
  • Materai Rp 6.000

2. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

  • Minta petugas untuk mengurus NPWP hilang atau rusak
  • Isi formulir untuk mencetak kembali NPWP
  • Bubuhkan materai Rp 6.000 dan tanda tangan
  • Cek kembali apakah data yang ditulis di formulir sudah benar
  • Ambil nomor antrian dan tunggu sampai giliran dipanggil
  • Cek kembali jika seluruh data yang tertulis di NPWP sudah selesai

Cara Cetak NPWP Elektronik

NPWP elektronik menjadi pengganti jika kartu NPWP sudah rusak. NPWP online ini fungsinya hampir sama dengan fisik, serta bisa dipakai untuk administrasi online. NPWP elektronik bisa dicetak secara online lewat situs pajak.go.id.

Berikut cara cetak ulang NPWP elektronik:

  1. Buka website djponline.pajak.go.id
  2. Masuk atau login ke akun menggunakan NIK atau NPWP
  3. Masukkan kata sandi dan kode keamanan di sesuai kode di kotak kiri
  4. Klik login untuk masuk beranda
  5. Pilih tab menu Informasi
  6. Akan muncul NPWP elektronik yang bisa dicetak
  7. Klik tombol Kirim email
  8. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email pribadi
  9. Cek kotak masuk email lalu download NPWP Elektronik
  10. Simpan NPWP elektronik untuk keperluan administrasi online

Itulah cara cetak NPWP elektronik di website pajak.go.id. Pastikan anda sudah memiliki email aktivasi dan EFIN pajak pribadi. EFIN adalah tahapan yang dilalui wajib pajak yang terdaftar di sistem DJP online. Sistem EFIN memungkinkan wajib pajak untuk laporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.