Pinjol atau Pinjaman Online merupakan pinjaman dana atau uang dari penyedia jasa keuangan yang berbasis dalam jaringan (online). Singkatnya, kita bisa mengajukan pinjaman secara online, alih-alih ke bank konvensional.
Sementara itu, Bisnis Tempo mendefinisikan pinjol sebagai perusahaan perseroan ataupun milik perseorangan yang bergerak di bidang kredit secara online. Melansir Qoala, pinjol dijelaskan sebagai perusahaan yang menawarkan pinjaman uang tanpa jaminan.
Bisa dikatakan bahwa pinjol merupakan inovasi digital dari kegiatan kredit, yang biasanya diajukan secara langsung di tempat atau kantor penyedia jasa. Misalnya bank konvensional atau kantor pihak penyedia dana pinjaman tertentu.
Perlu diketahui bahwa tidak semua pinjol bersifat resmi. Cara paling mudah untuk mengatasinya yaitu apakah pinjol tersebut termasuk di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
OJK merupakan lembaga independen yang bertugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan IKNB (Industri Keuangan Nonbank). Dilansir dari situs resminya, OJK berfungsi untuk menyelenggarakan sistem yang terintegrasi di sektor jasa keuangan.
Tak terkecuali perusahaan yang menyediakan jasa pinjaman online, pihaknya juga wajib diidentifikasi dan diawasi oleh OJK tentang kelayakan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui alur pertanggung jawaban apabila sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan, misalnya penipuan seperti penggelapan dana.
Pinjol yang berada di bawah naungan OJK juga jauh lebih aman. Lantaran sistem di keuangan di dalamnya juga dibawah pengawasan dan mempertimbangkan aspek dari sisi penyedia pinjaman maupun nasabah.
Terkait dengan hal itu, kali ini Katadata.co.id ingin mengulas tentang beberapa daftar pinjol resmi OJK. Berikut pembahasannya:
1. Investree
Daftar pinjol resmi OJK yang pertama adalah Investree. Selain dinaungi OJK, perusahaan pinjol ini juga tergolong cukup berhasil karena tingkat keberhasilan-nya mencapai 95,6% dan perkembangan angka tersebut biasa tercantum di situs resmi Investree. Perusahaan teknologi finansial ini juga memperoleh keuntungan dari peminjaman uang yang dilakukan oleh nasabah.
Diketahui bahwa PT Investree Radhika Jaya pertama kali hadir pada 2015. Mengutip dari Deal Street Asia, Investree secara perdana mendapatkan pendanaan Seri A dari Kejora HQ. Lalu pada 2018, pihaknya kembali memperoleh suntikan dana Seri B dari enam investor sekaligus. Di antaranya adalah SBI Holdings, Mandiri Capital Indonesia, Persada Capital Endeavor Catalyst, 9F Fintech Holdings Group, dan Kejora Ventures. Pada 2017, Investree sempat menyampaikan bahwa pihaknya sudah mendistribusikan pinjaman sekitar Rp 5,7 miliar dan tidak ada kredit macet sama sekali.
2. Danamas
Danamas merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam daftar pinjol resmi OJK. Perusahaan ini merupakan bagian dari Sinarmas, kelompok usaha beroperasi di banyak sektor. Melansir dari situs resminya, semula Danamas dikenal sebagai PT Komunindo Arga Digital yang beroperasi sejak tahun 2000. Setelah itu, namnya resmi berganti menjadi PT Pasar Dana Pinjaman dan bernaung di bawah Sinarmas Financial Service.
Perlu diketahui bahwa pemegang saham Danamas sekarang tidak lain adalah PT Sinar Mas Multiartha TBK dengan persentase 6,6 %. Adapun 33,34% sisanya merupakan milik Itochu Corporation Japan. Pihaknya juga mengklaim bahwa Danamas dikelola oleh para profesional yang berlatar belakang industri keuangan maupun perbankan.
3. Amartha
Daftar pinjol resmi OJK berikutnya adalah Amartha, penyedia jasa kredit yang berdiri sejak 2010. Amartha memiliki misi untuk mendukung pemberdayaan UMKM di desa melalui inovasi dan teknologi. Dipimpin oleh Rudiantara sebagai Komisaris Utama, Amartha digagas sebagai solusi pengusaha skala kecil hingga menengah yang mengalami hambatan karena permodalan yang kurang baik.
Dilansir dari Amartha.com, perusahaan pinjol ini berhasil mencapai TKB90 pada 2020 di angka 99,5%. Amartha juga membuka kesempatan untuk Anda yang ingin menjadi lender atau pihak penyedia uang. Informasi lengkapnya bisa diakses di situs resmi Amartha. Mereka juga menjelaskan tentang keuntungan dan risiko yang bisa dijadikan bahan pertimbangan.
4. Maucash
Maucash merupakan penyedia pinjaman online yang bernama resmi PT Astra Welab Digital Arta (AWDA). Berdiri pada 2018, diketahui bahwa pihaknya juga bekerjasama dengan PT Sedaya Multi Investama yang juga merupakan bagian dari anak perusahaan dari induk PT Astra International Tbk dengan WeLab. Mereka juga mengklaim bahwa AWDA merupakan perusahaan teknologi finansial atau fintech yang menggunakan big data dan machine dalam mengidentifikasi pengajuan dan persetujuan pinjaman.
Sempat disebutkan sebelumnya, AWDA bekerjasama dengan WeLab, yaitu perusahaan finansial teknologi yang berpusat di Hong Kong dan Tiongkok. Dipimpin oleh Margono Tanuwijaya, AWDA berkeinginan untuk berperan dalam memperuan literasi mengenai inklusi keuangan di Indonesia. Pihaknya juga ingin memberikan kesempatan bagi konsumen atau nasabah untuk mendapatkan kredit yang mudah dijangkau.
Demikian ulasan mengenai empat daftar pinjol resmi OJK yang bisa Anda jadikan pertimabangan apabila ingin mengajukan pinjaman. Informasi di atas juga bisa dipertimbangkan bagi calon penyalur modal. Diketahui bahwa menjadi pemodal di perusahaan pinjol bisa menjadi pendapatan pasif bagi Anda.