Peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib membayar tagihan tepat waktu setiap bulannya agar tetap bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit. Namun, dalam beberapa kasus, ada yang kesulitan untuk membayar tagihan karena menurunnya pendapatan.
Kepesertaan BPJS sifatnya seumur hidup, begitu pula tagihannya. Pindah ke BPJS PBI (Program Bantuan Iuran) bisa menjadi solusinya.
BPJS PBI merupakan program kepesertaan BPJS untuk fakir miskin dan orang tidak mampu. Iuran setiap bulannya dibayar pemerintah.
Tidak hanya untuk fakir miskin, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi siapa saja yang sesuai dengan kriteria untuk mengajukan kepesertaan.
Jika Anda juga ingin pindah dari BPJS mandiri ke PBI, ada syarat dan cara pindah yang perlu diperhatikan. Simak informasi detailnya di bawah ini.
Syarat Atau Ketentuan Pindah
Sesuai dengan peraturan pemerintah, para peserta PBI merupakan warga miskin dan kurang mampu. Berikut ini syarat atau ketentuan pindah ke BPJS PBI
- Memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari delapan meter persegi.
- Memiliki lantai tempat tinggal terbuat dari tanah, bambu atau kayu.
- Memiliki dinding tempat tinggal dari bambu, rumbia, kayu.
- Hanya bisa mengonsumsi daging, ayam dan susu satu kali seminggu.
- Hanya bisa membeli satu setel pakaian baru dalam setahun.
- Hanya bisa makan sebanyak satu sampai dua kali sehari.
- Tidak bisa membayarkan biaya pengobatan, baik di puskesmas maupun poliklinik.
- Tidak memiliki fasilitas buang air besar.
- Tidak menggunakan listrik, sebagai sumber penerangan.
- Tidak memiliki tabungan baik dalam bentuk barang dimana bisa dijual dengan nilai minimal Rp 500 ribu, seperti sepeda motor, emas, ternak, serta barang lainnya.
- Sumber air minum berasal dari mata air tidak terlindung.
- Masih menggunakan tungku untuk memasak.
- Kepala keluarga memiliki pendapatan kurang dari Rp 600.000 per bulan.
- Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, hanya tidak sekolah/tidak tamat SD/tamat SD.
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI
Sebelum pindah ke BPJS PBI, ada beberapa syarat dan prosedur yang perlu Anda pahami. Dengan begitu Anda dapat mempersiapkannya agar proses pemindahan kartu BPJS berjalan dengan mudah.
Berikut ini informasinya:
1. Syarat
Berikut ini beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi sebagai persyaratan pindah BPJS Mandiri ke PBI.
- Kartu tanda penduduk (KTP) seluruh anggota keluarga.
- Kartu keluarga (KK).
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
- Surat pengantar puskesmas.
- Bawa kartu BPJS Kesehatan sebelumnya (BPJS mandiri).
- Pas foto 3x4.
2. Prosedur
Setelah melengkapi dokumen di atas, Anda bisa segera melakukan proses pemindahan kategori BPJS. Berikut ini langkah-langkah yang harus Anda lakukan.
- Datang ke dinas sosial atau kesehatan untuk mendaftarkan dan melaporkan diri dan keluarga. Jangan lupa untuk membawa berkas yaitu KTP, KK, dan SKTM.
- Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat akan mengurus agar Anda dan keluarga menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin pemerintah daerah (Pemda).
- Jika sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata ketersediaan anggaran Pemda setempat belum memadai, maka Dinas Sosial bisa mengusulkan Anda ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi peserta PBI pada periode selanjutnya.
- Jika anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) memenuhi, BPJS akan menciptakan dan mengirimkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) ke Anda lewat kelurahan setempat. Jika kartu sudah aktif, Anda bisa langsung menggunakannya untuk keperluan pengobatan atau lainnya.
Cara Pindah Kelas BPJS Mandiri
Selain pindah ke BPJS PBI, Anda juga bisa melakukan pindah kelas dimana tagihan per bulannya lebih ringan. Misalnya, Jika Anda peserta BPJS Mandiri kelas 1 maka Anda bisa pindah ke kelas 2.
Berikut ini syarat dan prosedur yang harus Anda lakukan.
1. Syarat
Berikut ini beberapa dokumen dan syarat yang harus Anda lengkapi sebagai persyaratan pindah kelas BPJS Mandiri.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK).
- Pas foto 3x4.
- Kartu BPJS Kesehatan
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang bisa diperoleh di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Tidak memiliki tunggakan iuran
Namun bagi Anda yang belum melakukan autodebet, berikut ini syarat atau dokumen yang harus Anda persiapkan.
- Fotokopi buku rekening tabungan BNI/BRI/Mandiri/BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi KTP.
- Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Jika peserta yang melakukan pendaftaran autodebet ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan bukan orang yang namanya sama dengan pemilik nomor rekening yang dipakai untuk autodebet.
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai.
2. Prosedur
Setelah melengkapi dokumen di atas, Anda bisa segera melakukan proses pemindahan kelas BPJS. Ada berbagai metode yang bisa Anda lakukan yaitu
Aplikasi JKN Mobile
Disini Anda hanya perlu membuka Aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta lalu masukkan data perubahan.
BPJS Kesehatan Care Center 1500400
Anda juga bisa menghubungi care center yang tertera dan menyampaikan perubahan data peserta yang diinginkan.
Mobile Customer Service (MCS)
Anda juga bisa mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan. Di sana, ANda akan diminta petugas untuk mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Cara berikutnya yaitu dengan mengunjungi Mal Pelayanan Publik dimana Anda akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Cara terakhir yaitu dengan mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota dimana Anda akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrian pelayanan loket perubahan data dan menunggu antrian.