Menelaah 2 Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum

Pexels
Ilustrasi, Dewi Keadilan, simbol hukum.
Editor: Agung
8/2/2023, 18.02 WIB

Mahasiswa jurusan hukum wajib menyusun penulisan hukum berupa skripsi sebagai syarat kelulusan dari sebuah universitas. Dalam melakukan penelitian, mahasiswa perlu mengetahui metodologi penelitian skripsi jurusan hukum. Berkaitan dengan hal itu, simak ulasan berikut tentang dua metodologi yang digunakan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) V, metodologi adalah ilmu tentang metode atau uraian tentang metode. Sementara itu, metode adalah cara teratur yang digunakan untuk melaksanakan suatu pekerjaan agar tercapai sesuai dengan yang dikehendaki. Kemudian, metode ilmiah adalah pendekatan atau cara yang dipakai dalam penelitian suatu ilmu.

Metodologi penelitian skripsi jurusan hukum pada umumnya menggunakan metode penelitian hukum normatif atau doktrinal dan empiris atau non-doktrinal atau socio-legal. Berkenaan dengan dua metode penelitian tersebut, simak ulasan di bawah ini.

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum (Pexels)
 

Para ahli hukum memiliki pendapat sendiri terkait kedua jenis metodologi penelitian skripsi jurusan hukum yang digunakan. Ada yang mengatakan metode penelitian ini tergantung dengan cara seorang peneliti melakukan penelitian.

Metode penelitian adalah sebuah cara untuk menemukan suatu permasalahan. Menurut Peter Mahmud Marzuki dalam bukunya Penelitian Hukum (2022) menyatakan, bahwa Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan know-how dalam ilmu hukum, bukan sekedar know-about, penelitian hukum dilakukan untuk memecahkan isu hukum yang dihadapi. Berikut ini penjelasan masing-masing kedua jenis metode penelitian tersebut.

1. Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum Normatif/Doktrinal

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum (Pexels)
 

Menurut Peter Mahmud Marzuki penelitian hukum atau legal research selalu normatif, sehingga cukup disebut dengan ‘penelitian hukum’ saja tanpa frasa ‘normatif’ yang mengikutinya. Oleh karena itulah, semua penelitian hukum bagi Peter adalah normatif.

Peter Mahmud Marzuki menyampaikan pengertian penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Dalam penelitian hukum, terdapat beberapa pendekatan. Melalui pendekatan itu, peneliti akan memperoleh informasi dari berbagai aspek tentang isu yang sedang diteliti.

Pendekatan dalam penelitian menurut Peter Mahmud Marzuki terdapat 4 (empat) pendekatan. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).

Peter Mahmud Marzuki menyampaikan dalam penelitian hukum tidak mengenal adanya data. Sumber penelitian hukum dalam penelitian hukum normatif ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.

Bahan hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat otoritatif yakni memiliki otoritas, yakni berupa peraturan perundang-undangan, catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan hakim.

Selanjutnya, bahan hukum sekunder yang utama adalah buku teks karena buku teks berisi prinsip dasar ilmu hukum dan pandangan klasik dari para sarjana yang memiliki kualifikasi tertinggi.

Mengingat Indonesia bekas jajahan Belanda, maka buku yang direkomendasikan adalah dari penulis Eropa Kontinental, khususnya Belanda. Selain buku teks, terdapat jurnal, tulisan tentang hukum, dan lain sebagainya.

Penelitian yang akan dikaji penulis dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Menurut Peter Mahmud Marzuki, ilmu hukum bukan termasuk ilmu deskriptif melainkan preskriptif. Oleh karena itulah, penelitian hukum tidak dimulai dengan hipotesis.

2. Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum Empiris/Non-Doktrinal

Metodologi Penelitian Skripsi Jurusan Hukum (Pexels)
 

Sementara itu, berbeda dengan Peter Mahmud Marzuki, Soerjono Soekanto menyampaikan pengertian lain terkait metode penelitian hukum.

Menurut Soerjono Soekanto dalam bukunya Pengantar Penelitian Hukum (2014), penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.

Selain itu, juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut, untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan-permasalahan yang timbul.

Berdasarkan pendapat dari Soerjono Soekanto, penelitian hukum Empiris/Non-Doktrinal terdiri dari penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektivitas hukum. Penelitian hukum ini bersifat penelitian deskriptif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya.

Menurut Soerjono Soekanto, sumber yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi dan kuesioner.

Sementara itu, data sekunder yakni data yang memberikan penjelasan atas keterangan atau mendukung bahan hukum primer yang berupa buku- buku, jurnal atau majalah yang ditulis oleh para sarjana hukum, teori-teori dan pendapat ahli, situs internet yang berhubungan dengan permasalahan dan sebagainya.

Sedangkan, data tersier adalah yang memberikan petunjuk dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berupa kamus umum, kamus hukum, kamus besar bahasa Indonesia dan kamus bahasa Inggris.

Demikian penjelasan tentang dua metodologi penelitian skripsi jurusan hukum. Selanjutnya dapat diketahui metode penelitian yang digunakan dapat disesuaikan dengan penelitian yang akan dilakukan.