Tayamum adalah salah satu cara bersuci yang ditentukan dalam agama Islam. Terdapat syarat tayamum yang harus diketahui sebelum melakukan kegiatan ini.
Tayamum bertujuan menyucikan diri dari hadas kecil maupun hadas besar. Meski demikian, tayamum bukanlah media utama bersuci. Tayamum hanya sebagai opsi dari wudhu dan mandi wajib.
Sebagai pengganti wudhu dan mandi wajib, tayamum dapat dilaksanakan jika memenuhi seluruh syaratnya. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas syarat tayamum yang ditentukan.
Syarat Tayamum
Tayamum dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Untuk mengetahui kriteria lebih lanjut terkait kondisi tersebut, simak penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
1. Sakit, Musafir, Pasca dari Kamar Mandi, atau Menyentuh Perempuan dan Tidak Dapat Menemukan Air Wudhu
Syarat tayamum yang pertama adalah apabila seorang muslim dalam keadaan sakit, musafir, atau setelah dari kamar mandi maupun menyentuh perempuan, kemudian ia tidak dapat menemukan air. Singkatnya, apabila wudhunya batal dan tidak menemukan air, maka diperbolehkan melakukan tayamum sesuai terjemahan Q.S. An-Nisa berikut:
“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu,” (Q.S. al-Nisâ’ [4]: 43).
Ketiadaan air tersebut artinya ketiadaan secara kasat mata maupun syara’. Maksudnya adalah, air tidak ada secara kasat mata, misalnya dalam keadaan berpergian dan benar-benar tidak ada air.
Kemudian ketiadaan air secara syar’, yakni ada air tetapi hanya untuk minum. Ketidakadaan air ini haruslah dibuktikan setelah melakukan pencarian yang dilakukan setelah masuk waktu sholat.
2. Keberadaan Air Jauh
Syarat tayamum yang berikutnya adalah keberadaan air kemungkinan ada tetapi jaraknya sangat jauh atau sekitar 2,5 kilometer. Jika demikian, maka diperbolehkan bertayamum karena beratnya perjalanan terlebih jika ditempuh dengan hanya berjalan kaki.
3. Sulit Menggunakan Air
Syarat tayamum yang berikutnya adalah jika kesulitan menggunakan air secara kasat mata maupun syara’. Artinya sulit secara kasat mata adalah ketika ada air tetapi tidak terjangkau karena adanya bahaya atau musuh, binatang buas, dipenjara, dan lain sebagainya.
Kemudian adanya air tetapi sulit digunakan karena syara’, artinya karena kekhawatiran akan menimbulkan penyakit, penyakitnya semakin memburuk, sulit sembuh, lama sembuhnya. Jika demikian, maka diperbolehkan bertayamum.
Hal ini seperti kondisi seorang sahabat yang meninggal dunia setelah mandi, padahal saat itu kepalanya terluka. Rasulullah SAW pun bersabda:
“Padahal, cukuplah dia bertayamum, membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh bagian tubuh lainnya.” (H.R. Abu Dawud)
4. Air Sangat Dingin
Syarat tayamum yang berikutnya adalah apabila terdapat air tetapi air tersebut sangat dingin. Tayamum pada keadaan ini diperbolehkan jika air tersebut menyebabkan kedinginan karena tidak ada benda atau barang yang dapat membuat tubuh kembali hangat.
Amr ibn ‘Ash pernah bertayamum dari keadaan junub karena kedinginan. Kemudian Amr mengatakan hal tersebut ke Rasulullah SAW. Rasulullah SAW pun memperbolehkannya, mengakui, dan menetapkannya. Namun untuk kondisi ini, jika ada air maka seseorang wajib mengqadha sholatnya.
Al Ghazali dalam salah satu kitabnya menjelaskan:
مَنْ تَعَذَّرَ عَلَيْهِ اسْتِعْمَالُ الْمَاءِ لفقده بعد الطلب أو بمانع لَهُ عَنِ الْوُصُولِ إِلَيْهِ مِنْ سَبُعٍ أَوْ حَابِسٍ أَوْ كَانَ الْمَاءُ الْحَاضِرُ يَحْتَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِهِ أَوْ لِعَطَشِ رَفِيقِهِ أَوْ كَانَ مِلْكًا لِغَيْرِهِ وَلَمْ يَبِعْهُ إِلَّا بِأَكْثَرَ مِنْ ثَمَنِ الْمِثْلِ أَوْ كَانَ بِهِ جِرَاحَةٌ أَوْ مَرَضٌ وَخَافَ مِنَ اسْتِعْمَالِهِ فَسَادَ الْعُضْوِ أَوْ شِدَّةَ الضنا فَيَنْبَغِي أَنْ يَصْبِرَ حَتَّى يَدْخُلَ عَلَيْهِ وَقْتُ الْفَرِيضَةِ
Artinya, "Siapa saja yang kesulitan menggunakan air, baik karena ketiadaannya setelah berusaha mencari, maupun karena ada yang menghalangi, seperti takut hewan buas, sulit karena dipenjara, air yang ada hanya cukup untuk minim dirinya atau minum kawannya, air yang ada milik orang lain dan tidak dijual kecuali dengan harga yang lebih mahal dari harga sepadan (normal), atau karena luka, karena penyakit yang menyebabkan rusaknya anggota tubuh atau justru menambah rasa sakit akibat terkena air, maka hendaknya ia bersabar sampai masuk waktu fardhu". (Al-Ghazali, Ihyâ ‘Ulumiddin, Terbitan Darut Taqwa lit-Turats, Jilid 1, Tahun 2000, hal. 222)
5. Harus Dilakukan setelah Waktu Sholat
Syarat tayamum yang selanjutnya adalah tayamum hendaknya dilakukan setelah waktu sholat. Proses pencarian dan pembuktian ketidakadaan air juga dilaksanakan dalam waktu sholat.
6. Tanah yang Digunakan Harus Bersih, Berdebu, dan Lembut
Syarat tayamum yang keenam yakni harus menggunakan tanah yang bersih, berdebu dan lembut. Artinya, tanah tersebut tidak boleh basah, tidak bercampur dengan batu, kotoran, kapur, tepung, maupun benda lainnya.
Itulah beberapa syarat tayamum termasuk tanah yang digunakannya. Selanjutnya dapat diketahui Allah SWT memberikan kemudahan beribadah bagi hamba-Nya jika kesulitan menggunakan air.