Tayamum merupakan cara bersuci selain berwudhu dan mandi junub yang dilakukan dengan menggunakan debu. Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui ketentuan debu tayamum selengkapnya.
Tayamum menjadi kemudahan dalam agama Islam bagi umat muslim dengan kondisi tertentu. Kondisi tersebut yakni seperti sakit, perjalanan jauh, sulit mendapat air, air yang ada berbahaya, air yang ada jumlahnya hanya sedikit, dan lain sebagainya. Jika wudhu menggunakan air, maka tayamum menggunakan debu karena sederet kesulitan tersebut.
Seorang muslim tidak boleh sembarangan menggunakan debu dalam melaksanakan tayamum. Untuk itu, perlu diketahui lebih lanjut ketentuan yang mengaturnya agar tayamum sah agar ibadah sholat pun menjadi sah.
Ketentuan Debu Tayamum
Perintah bertayamum tercantum pada Q.S. An-Nisa ayat 43 dengan lafal dan terjemahan sebagai berikut:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS Al-Nisa: 43).
Berdasarkan terjemahan tersebut dapat diketahui terdapat syarat debu salah satunya yakni suci. Bersuci dengan debu tayamum juga meliputi lokasi debu tersebut, jenis debu, banyaknya debu, dan lain sebagainya. Berkaitan dengan pelaksanaan tayamum dengan debu, simak ulasan di bawah ini.
1. Debu yang Suci, Berhamburan dan Melekat pada Wajah dan Tangan
Ketentuan debu tayamum yang pertama adalah debu tersebut haruslah debu yang berhamburan. Menurut mazhab Syafi’I, tayamum sah jika menggunakan debu yang berhamburan dan dapat melekat pada wajah dan juga tangan.
ولا يجوز التيمم الا بتراب طاهر له غبار يعلق بالوجه واليدين
Artinya, “Tidak diperbolehkan bertayamum kecuali dengan debu suci yang dapat berhamburan dan menempel pada wajah dan kedua tangan.” (Abu Ishaq Asy-Syairazi, at-Tanbih fi al-Fiqh asy-Syafi’i, hal. 20)
Debu yang berhamburan tersebut tidak ditentukan secara lebih khusus. Syaratnya hanyalah debu tersebut suci dan dapat berhamburan di udara, bukan debu yang setelah digunakan tayamum.
Artinya, jika seseorang mendapatkan debu yang menempel di tangannya, maka dapat digunakan untuk tayamum. Contohnya ketika seorang muslim meraba benda seperti batu, baju, tembok, kain, dan lain sebagainya, debu tersebut dapat digunakan untuk tayamum.
Alasannya, debu yang menempel pada beda itu adalah debu dari tanah yang berhamburan karena adanya udara. Hal ini selaras dengan yang disampaikan dalam kitab al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah dengan lafal dan terjemahan sebagai berikut:
ويجوز أن يتيمم من غبار تراب على صخرة أو مخدة أو ثوب أو حصير أو جدار أو أداة ، قالوا : لو ضرب بيده على حنطة أو شعير فيه غبار ، أو على لبد أو ثوب أو جوالق أو برذعة فعلق بيديه غبار فتيمم به جاز ، لأنهم يعتبرون التراب حيث هو ، فلا فرق بين أن يكون على الأرض أو على غيرها ، ومثل هذا لو ضرب بيده على حائط أو على حيوان أو على أي شيء كان فصار على يده غبار- أما إذا لم يكن على هذه الأشياء غبار يعلق على اليد فلا يجوز التيمم بها
Artinya, “Boleh bertayamum dengan hamburan debu yang terdapat pada batu, bantal, baju, keset jerami, tembok, atau peralatan. Para ulama berkata: ‘Jika seseorang menempelkan tangannya pada biji gandum yang terkandung debu yang berhambur, atau pada kain, baju, cawan atau pada pelana kuda, lalu menempel pada kedua tangannya hamburan debu dan ia tayamum dengan hamburan tersebut, maka hal tersebut diperbolehkan, sebab para ulama menjadikan pijakan debu (yang sah untuk tayamum) di mana pun berada.”
2. Cukup untuk Diratakan Ke Wajah dan Tangan
Ketentuan debu tayamum yang berikutnya adalah debu tersebut cukup untuk diratakan ke wajah dan tangan. Jadi, meskipun ada debu yang berterbangan dan dapat menempel pada tangan tetapi tidak cukup untuk diratakan ke wajah dan tangan, maka debu tersebut tidak dapat digunakan untuk tayamum.
Alasan ketentuan debu tayamum tersebut yakni karena sebagian rukun tayamum tidak terpenuhi. Rukun tayamum yakni niat dalam hati, mengusap wajah, mengusap kedua tangan, dan tertib pelaksanaan tayamumnya.
3. Bersih, Lembut, dan Tidak Basah
Ketentuan debu tayamum berikutnya adalah debu tersebut haruslah debu yang bersih, lembut, tidak basah, dan tidak tercemar. Artinya, debu tersebut tidak tercampur dengan hal najis, tepung, kapur, maupun yang lainnya, sehingga dapat digunakan dengan baik.
Demikianlah sederet ketentuan debu tayamum yang perlu diperhatikan.