Dalam ajaran agama Islam, istilah hadas dan najis kerap djumpai dalam konsep taharah atau bersuci. Kedua istilah ini memiliki persamaan yaitu menjadi penghalang atau penyebab tidak bisa dilakukannya ibadah seperti sholat dan ibadah lainnya yang harus dilakukan dalam keadaan suci.
Hadas sendiri memilki pengertian sebagai sesuatu yang tidak secara maknawi atau tidak terlihat oleh mata. Dalam islam, hadas terbagi menjadi dua jenis, yaitu hadas kecil dan besar.
Pada artikel ini, akan dibahas mengenai hadas kecil termasuk contoh dan cara menyucikannya. Berikut ulasannya di bawah ini.
Hadas Kecil
Yang dimaksud hadas kecil adalah segala suatu peristiwa atau kejadian yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan berwudhu atau tayamum.
1. Contoh Hadas Kecil
Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas kecil adalah:
- Keluar sesuatu dari dua lubang yaitu qubul dan dubur, misalnya, buang air besar dan buang air kecil.
- Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan kulit perempuan yang sudah baligh dan bukan mahramnya
- Menyentuh kemaluan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain dengan telapak tangan atau jari. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hal ini,
وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : { مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ } أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ ، وَقَالَ الْبُخَارِيُّ : هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ
Artinya: Dari Busrah bin Shafwan RA, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersada: "Siapa yang menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu," (HR Lima Ahli Hadis).
- Hilang kesadaran, seperti tidur nyenyak, gila, pingsan, atau mabuk.
Rasulullah SAW bersabda,
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ: عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ، وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ.
Artinya: "Telah diangkat pena dari tiga perkara yaitu dari anak-anak sehingga ia dewasa (baligh), dari orang tidur sehingga ia bangun, dan dari orang gila sehingga ia sehat kembali," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
2. Cara Menyucikannya
Dilansir dari laman NU, terdapat dua cara menyucikan diri bila terkena hadas kecil yaitu
Wudhu
Berwudhu dari hadas kecil wajib diawali dengan membaca niat wudhu seperti pada umumnya. Terutama jika Anda hendak melaksanakan salat.
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًاِللهِ تَعَالَى
Nawaitul wudhuu'a liraf'il hadatsil ashghari fardhal lillaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah."
Setelah membaca niat, dilanjut melaksanakan enam perkara fardhu wudhu seperti berikut:
- Niat
- Membasuh seluruh muka
- Membasuh kedua tangan sampai siku-siku
- Mengusap sebagian rambut kepala
- Membasuh kedua belah kaki sampai mata kaki
- Tertib, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri yang harus diakhiri.
Tayamum
Thaharah tayamum merupakan bagian dari cara bersuci apabila dalam kondisi tidak ada air. Syaratnya menggunakan tanah atau debu yang tidak tercampur benda lain sebagai alat bersuci.
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu tayammuma lisstibaahatish sholaati fardhol lillaahi taala.
Artinya: "Saya niat tayamum agar diperbolehkan melakukan fardu karena Allah."
Usai membaca niat dilanjut meletakkan dua belah tangan ke atas debu, misalnya debu pada tembok atau kaca lalu usapkan sebanyak dua kali ke muka.
Setelahnya, mengusap dua belah tangan hingga siku sebanyak dua kali, dan memindahkan debu ke anggota tubuh yang diusap.
Maksud mengusap pada tayamum ini bukan seperti berwudhu dengan air. Melainkan cukup menyapukan saja dan buka mengoles-oles seperti memakai air
Hadas Besar
Seperti penjelasan sebelumnya, terdapat dua jenis hadas. Salah satunya yaitu hadas besar yang merupakan segala sesuatu atau kondisi yang menyebabkan seseorang harus bersuci dengan mandi wajib
1. Contoh Hadas Besar
Hal-hal yang termasuk ke dalam hadas besar adalah
- Selesai menjalani masa haid. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah binti Abi Hubaisy: “Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan shalat.” (HR Bukhari).
- Selesai menjalani masa nifas. Darah nifas biasanya beriringan dengan darah wiladah atau darah yang keluar saat perempuan melahirkan. Setelah itu, terus keluar darah nifas sekitar 40 hari.
- Keluar air mani, baik disebabkan karena mimpi basah atau sebab lain.
Dalam sebuah hadis dari Ummi Salamah dijelaskan, sesungguhnya Ummu Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah SAW. Dia berkata: ”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengatakan hak. Adakah wajib mandi atas perempuan apabila bermimpi?” beliau menjawab: “Ya, apabila ia melihat air (keluar mani).” (HR Bukhari).
- Hubungan suami istri (Jima'), baik yang keluar mani atau pun tidak. Sebagaimana sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ وَإِنْ لَمْ يُنْزِل
Artinya: "Bila seorang lelaki duduk di antara empat potongan tubuh wanita (dua tangan dan dua kaki) dan tempat khitan (laki-laki) bertemu tempat khitan (wanita) maka sungguh wajib mandi meskipun tidak keluar mani," (HR Muslim).
- Meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi sebagai berikut,
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ فِي الذِي سَقَطَ عَنْ رَاحِلَتِهِ فَمَاتَ: ( اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ, وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ ) مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda tentang orang yang meninggal karena terjatuh dari kendaraannya, mandikanlah dengan air dan bidara dan kafanilah dua kainnya," (HR Bukhari dan Muslim).
2. Cara Menyucikannya
Cara menyucikan diri dari hadas besar yaitu dengan melakukan mandi wajib atau ghusl. Caraya yaitu dengan mengalirkan air ke seluruh tubuh dari atas kepala sampai ujung kaki, dan diawali membaca niat.
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari fardhal lilaahi ta'aala.
Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala."
Cara mandi junub atau mandi wajib adalah:
- Niat mandi wajib,
- Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan,
- Membasuh kemaluan dengan tangan kiri,
- Melakukan wudhu sama seperti gerakan wudhu ketika shalat,
- Memasukkan jari-jari yang telah dibasahi air ke pangkal rambut,
- Menyiram kepala sebanyak 3 kali, dan diteruskan seperti biasa biasa,
- Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.'
Jenis-jenis Najis
Selain hadas, umat Muslim juga perlu mengetahui jenis-jenis najis serta cara mensucikannya.
Secara definitif, najis adalah sesuatu yang kotor dan dapat dilihat mata atau zahir.
Dalam ilmu Fiqih, najis terbagi menjadi tiga jenis, yaitu najis berat atau mughallazah, najis sedang atau mutawasitah, dan najis ringan atau mukhaffafah.
Simak ulasan ketiga macam najis tersebut dibawah ini
1. Najis Berat atau Mughallazah
Yang termasuk ke dalam golongan najis berat yaitu ketika seseorang terkena jilatan anjing atau babi.
Adapun cara mensucikannya yaitu dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali.
Terhitung basuhan pertama, yaitu sampai hilang zat, warna, bau, dan rasanya. Salah satu dari ketujuh basuhan itu harus dicampur dengan debu yang suci
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Sucinya bejana salah seorang di antara kalian ketika anjing menjilat dalam bejana tersebut, hendaklah mencucinya sebanyak 7 kali dan yang pertama dengan menggunakan tanah'." (HR. Muslim).
2. Najis Sedang atau Mutawasitah
Adapun yang termasuk najis sedang yaitu air kencing, kotoran, nanah, darah, minuman keras, hingga bangkai.
Cara menyucikan najis ini yaitu dengan menghilangkan barang najisnya, kemudian menyiram area najis dengan air hingga bersih.
3. Najis Ringan atau Mukhaffafah
Yang termasuk ke dalam najis ringan antara lain air kencing anak laki-laki yang berumur lebih dari 2 tahun dan belum makan apa-apa, kecuali air susu ibunya.
Adapun cara mensucikannya yaitu dengan memercikkan air ke atas benda yang terkena air kencing tersebut. Maksud memercikkan disini yaitu airnya tidak harus mengalir
Rasulullah bersabda:
“Barang yang terkena air kencing anak perempuan harus dicuci, sedangkan bila terkena air kencing laki-laki cukup dengan memercikan air padanya,” (HR Abu Dawud. dan Nasa’i).
Setelah itu, barulah benda yang sudah dibersihkan, lalu diperas dan dikeringkan.