Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day diperingati setiap tahunnya oleh seluruh dunia pada 3 Mei. Tujuan hari peringatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran pentingnya kebebasan wartawan.
Selain itu, ada pula tujuan lain yakni mengingatkan pemerintah atas kewajibannya untuk menghormati, menjunjung tinggi, dan menghargai hak kebebasan berekspresi. Hak kebebasan berekspresi seakan menjadi norma dasar dan faktor utama eksistensi pers.
Untuk memahami Hari Kebebasan Pers Sedunia lebih lanjut, perlu pula memahami sejarah, tema, dan detail penting lainnya. Simak ulasan berikut terkait aspek-aspek tersebut, dilansir dari economictimes.indiatimes.com dan UNESCO.
Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia dirayakan pertama kalinya pada 1993 atau 30 tahun yang lalu. Peringatan ini merupakan rekomendasi Konferensi Umum UNESCO.
Tanggal 3 Mei dipilih, karena merupakan tanggal peringatan Deklarasi Windhoek. Deklarasi tersebut adalah pernyataan prinsip kebebasan pers yang disampaikan oleh para jurnalis asal Afrika di Windhoek, Namibia pada 1991.
Para jurnalis tersebut sebelumnya mengalami penyerangan dalam Perang Saudara Afrika di abad ke-20. Penyerangan tersebut terjadi saat jurnalis mencari informasi, fakta, dan data untuk mengungkap kebenaran.
Alih-alih dipermudah dalam memperoleh informasi, para jurnalis itu justru mendapat ancaman, serangan, kekerasan, bahkan pembunuhan. Akhirnya, para jurnalis Afrika pun memutuskan mengambil tindakan berupa pengajuan banding ke Konferensi UNESCO yang digelar di Namibia, Windhoek.
Akhirnya UNESCO menanggapi seruan dari para jurnalis tersebut. Kemudian, disahkanlah Deklarasi Windhoek tersebut dan menetapkan Hari Kebebasan Pers Sedunia.
Masyarakat dunia sejak saat itu mulai menyadari pentingnya peran pers dalam masyarakat demokratis. Peringatan ini juga sebagai gema hak kebebasan berekspresi karena adanya jurnalis dan sumber liputan mereka yang terkena intimidasi, kekerasan, pembredelan, dan penyensoran.
Peringatan ini juga sebagai seruan bertindak bagi pemerintah dan organisasi agar menghargai media serta hak kebebasan berekspresi. Pernyataan ini tercantum dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Declaration of Human Rights.
Peringatan tahun ini juga bertepatan dengan peringatan 30 tahun Konferensi Wina serta Deklarasi dan Program Aksi HAM. Selain itu, peringatan ini juga bertepatan dengan 75 tahun Deklarasi HAM.
Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia 2023
Berkaitan dengan peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia pada 3 Mei 2023, tema yang ditetapkan oleh UNESCO adalah “Shaping a Future of Rights: Freedom of Expression as a Driver for all other human rights”. Dalam bahasa Indonesia, tema tersebut yakni: “Membentuk Masa Depan Hak Asasi: Kebebasan Berekspresi sebagai Pendorong bagi semua hak asasi manusia lainnya”.
Tema ini menegaskan pentingnya peran pers dan kebebasan pers, media yang mandiri dan beragam. Pasalnya, hak kebebasan berekspresi adalah HAM dan menjadi pintu terwujudnya aspek HAM lainnya.
Pasalnya, hak kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan hak asasi berupa akses terhadap informasi, menjaga perdamaian, memperoleh kehidupan, pembangunan, dan lain sebagainya adalah HAM yang saling terikat. Media berkontribusi dalam perjuangan perwujudan HAM tersebut.
Perlindungan terhadap HAM tersebut untuk jurnalis benar-benar perlu menyeluruh. Kebebasan berekspresi, media yang mandiri, majemuk, beragam juga perlu diperhatikan baik informasi dalam bentuk cetak atau offline maupun non cetak atau online.
Urgensi adanya perlindungan terhadap HAM ini adalah untuk menciptakan masyarakat yang berpengetahuan, kritis, demokratif, damai, dialog antar budaya, perdamaian, pemerintahan yang terkontrol dan tidak sewenang-wenang, dan lain sebagainya. Oleh sebab itulah, tema yang diangkat mengusung isu kebebasan berekspresi sebagai sarana dan pintu utama serta dorongan bagi HAM lainnya.
Aspek Lain dan Bentuk Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia
Adapun, aspek lain yang diperhatikan dalam perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia yakni Indeks Kebebasan Pers Dunia. Indeks Kebebasan Pers Dunia itu adalah peringkat negara berdasarkan tingkat kebebasan pers yang diberikan oleh pemerintah setempat. Indeks ini disusun oleh Reporters Without Borders, yang merupakan sebuah organisasi nirlaba untuk layanan advokasi kebebasan pers di seluruh dunia.
Perayaan Hari Kebebasan Pers Sedunia dapat berupa konferensi, seminar, pameran, seni, lokakarya, kampanye di media sosial, dan aksi demonstrasi. Bagi beberapa negara, Hari Kebebasan Pers Sedunia dimanfaatkan untuk menyoroti kasus-kasus perenggutan HAM terhadap pers seperti pelecehan, penyerangan, pembredelan, pembungkapan, kekerasan, dan lain sebagainya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia juga menjadi momentum pemberian penghargaan Kebebasan Pers Dunia UNESCO atau Guillermo Cano. Penghargaan ini adalah perwujudan sikap mengakui dan menghormati kontribusi seluruh jurnalis khususnya bagi jurnalis yang mempertaruhkan nyawa untuk memberi informasi ke masyarakat luas.
Demikian sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia beserta aspek lainnya yang berkaitan dengan HAM. Selanjutnya dapat diketahui, HAM saling berkaitan satu sama lain dan jika ingin mewujudkannya, maka perlu memperhatikan aspek HAM lainnya. Tujuannya yakni untuk menciptakan kehidupan yang adil, baik, dan demokratis, sehingga tidak ada pihak yang sewenang-wenang dalam menggunakan kekuasaannya.