Memahami Struktur Organisasi Pramuka Lengkap dengan Tugasnya

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Siswa berbaris saat mengikuti lomba Pramuka Tingkat III Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ciamis, di Bumi Perkemahan (Buper) Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). Kegiatan yang diikuti 27 Kwartir Ranting Pramuka se-Ciamis tingkat SD dan SMP itu bertujuan untuk meningkatkan pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan kepercayaan diri siswa serta membangun persaudaraan sesama anggota.
Penulis: Tifani
Editor: Intan
11/5/2023, 13.13 WIB

Pramuka merupakan kepanjangan dari Praja Muda Karana. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia.

Dikutip dari laman Pramuka.or.id, Gerakan Pramuka lahir dari adanya Kepanduan Nasional. Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.

Struktur Organisasi Pramuka

Organisasi pramuka merupakan salah satu kegiatan nonformal yang selalu ada di setiap jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA. Meskipun non formal, namun pramuka tetap memiliki struktur organisasi, mulai tingkat nasional hingga ranting.

Struktur organisasi pramuka ini tercantum dalam Surat Keterangan Kwarnas No. 220 Tahun 2007. Struktur organisasi pramuka disusun mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, hingga gugus depan.

Ada Majelis Pembimbing, Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan, Koordinator Gugus Depan, Gugus Depan, Satuan Karya Pramuka dan Badan Kelengkapan Kwartir. Struktur organisasi itu disusun sedemikian rupa dengan harapan organisasi pramuka dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Ilustrasi Bagan Struktur Organisasi Pramuka (Pramuka.or.id)

Berikut struktur organisasi Pramuka secara lengkap:

1. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia atau Presiden yang sedang menjabat.

2. Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan kepada kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka.

Majelis pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, gugusdepan, dan saka.

  • Tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
  • Tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur setiap provinsi.
  • Tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
  • Tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat.
  • Tingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

BPK Gerakan Pramuka ini dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, dan juga ranting.

4. Kwartir dan Koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka. Kwartir dibentuk di tingkat:

  • Nasional, disebut Kwartir Nasional (Kwarnas), ditetapkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) dengan masa bakti 5 tahun.
  • Daerah, disebut Kwartir Daerah (Kwarda), ditetapkan dalam Musyawarah Daerah (Musda) dengan masa bakti 5 tahun.
  • Cabang, disebut Kwartir Cabang (Kwarcab), ditetapkan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) dengan masa bakti 5 tahun.
  • Ranting, disebut Kwartir Ranting (Kwarran), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
  • Gugus depan berada dalam satu wilayah kelurahan/desa dan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep (Korgudep), ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) dengan masa bakti 3 tahun.
    LOMBA KETERAMPILAN PRAMUKA (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.)

5. Gugus depan (Gudep) sendiri merupakan pangkalan peserta didik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Pramuka.

6. Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta didik.

Selain itu, satuan karya pramuka juga melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian bagi masyarakat.

7. Badan Kelengkapan Kwartir merupakan badan yang memiliki tugas membantu kwartir, antara lain:

  • Dewan Kehormatan.
  • Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka yang terdiri atas Lemdikanas, Lemdikada, dan Lemdikacab.
  • Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Terdiri atas DKN (nasional), DKD (daerah), DKC (cabang), DKR (ranting).
  • Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka).
  • Pembantu Andalan.
  • Badan Usaha Kwartir.
  • Satuan Kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi lokal dan interaksi situasional.
  • Staf Kwartir.

Musyawarah Kwartir

PESERTA KEGIATAN SAILING CAMP (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.)

Musyawarah Kwartir adalah suatu lembaga yang berada di lingkungan Gerakan Pramuka yang melakukan sidang setiap akhir masa bakti kwartir dan gugusdepan, dewan musyawarah kwartir juga memegang kekuasaan tertinggi dalam kwartir atau gugusdepan.

Musyawarah ini terdiri dari:

  1. Musyawarah Nasional merupakan acara musyawarah yang diadakan sekali dalam waktu kurun waktu lima tahun, adapun peserta Munas terdiri atas utusan atau wakil Kwarnas, Mabinas, Kwarda, serta Mabida.
  2. Musyawarah Daerah merupakan kegiatan musyawarah penting yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun, anggota yang mengikuti Musda ini terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarda, Mabida, Kwarcab, dan Mabicab.
  3. Musyawarah Cabang adalah kegiatan musyawarah yang diadakan sekali dalam waktu lima tahun, adapun peserta dalam acara Muscab ini terdiri dari berbagai utusan atau wakil dari Kwarcab, Mabicab, Kwarran, dan Mabiran.
  4. Musyawarah Ranting, musyawarah ini diadakan sekali dalam waktu tiga tahun, adapun peserta dalam acara Musran ini terdiri atas utusan atau wakil dari Kwarran, Mabiran, Korgudep, Mabi Desa, Gudep dan Mabigus.
  5. Musyawarah Gugusdepan adalah kegiatan penting yang diadakan sekali dalam waktu tiga tahun, peserta dari acara Mugus ini terdiri atas utusan atau wakil dari gudep dan Mabigus.