Memahami Struktur Organisasi Pramuka Lengkap dengan Tugasnya

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/tom.
Siswa berbaris saat mengikuti lomba Pramuka Tingkat III Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Ciamis, di Bumi Perkemahan (Buper) Desa Pamalayan, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (23/1/2023). Kegiatan yang diikuti 27 Kwartir Ranting Pramuka se-Ciamis tingkat SD dan SMP itu bertujuan untuk meningkatkan pengembangan mental, fisik, pengetahuan, jiwa kepemimpinan, dan kepercayaan diri siswa serta membangun persaudaraan sesama anggota.
Penulis: Tifani
Editor: Intan
11/5/2023, 13.13 WIB

Pramuka merupakan kepanjangan dari Praja Muda Karana. Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia.

Dikutip dari laman Pramuka.or.id, Gerakan Pramuka lahir dari adanya Kepanduan Nasional. Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung.

Struktur Organisasi Pramuka

Organisasi pramuka merupakan salah satu kegiatan nonformal yang selalu ada di setiap jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA. Meskipun non formal, namun pramuka tetap memiliki struktur organisasi, mulai tingkat nasional hingga ranting.

Struktur organisasi pramuka ini tercantum dalam Surat Keterangan Kwarnas No. 220 Tahun 2007. Struktur organisasi pramuka disusun mulai dari tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, hingga gugus depan.

Ada Majelis Pembimbing, Kwartir, Badan Pemeriksa Keuangan, Koordinator Gugus Depan, Gugus Depan, Satuan Karya Pramuka dan Badan Kelengkapan Kwartir. Struktur organisasi itu disusun sedemikian rupa dengan harapan organisasi pramuka dapat berjalan dengan baik dan efektif.

Ilustrasi Bagan Struktur Organisasi Pramuka (Pramuka.or.id)

Berikut struktur organisasi Pramuka secara lengkap:

1. Pramuka Utama Gerakan Pramuka adalah Kepala Negara Republik Indonesia atau Presiden yang sedang menjabat.

2. Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan kepada kwartir, gugus depan, dan satuan karya pramuka.

Majelis pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, gugusdepan, dan saka.

  • Tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
  • Tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur setiap provinsi.
  • Tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
  • Tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat.
  • Tingkat gugus depan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada.

3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Gerakan Pramuka adalah badan independen yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.

Halaman: