Daftar Harga Tiket Konser Coldplay Kena Pajak, Termahal Rp 13,2 Juta

Tim Toda/Instagram Coldplay
Konser Coldplay di Argentina
Penulis: Lavinda
12/5/2023, 18.32 WIB

Band Rock Alternatif asal Inggris, Coldplay akan menggelar konser di Indonesia untuk pertama kalinya pada 15 November 2023. Bagaimana daftar kategori, tata letak penonton, dan harga tiket setelah pajak?

PK Entertainment, selaku promotor konser Colplay di Indonesia, memilih Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, sebagai lokasi konser bertajuk 'Music of the Spheres World Tour' tersebut. Promotor mengumumkan penjualan tiket akan berlangsung pada 19 Mei 2023, dengan masa pra-penjualan atau pre-sale selama dua hari, 17-18 Mei 2023.

Tak hanya itu, PK Entertainment juga mengumumkan daftar harga tiket, kategori, dan tata letak penonton dalam konser tersebut.

Di akun sosial media resmi PK Entertainment disebutkan, tiket termahal dibanderol dengan harga mencapai Rp 11 juta, sedangkan yang termurah Rp 800 ribu.

Namun, daftar harga tersebut belum memasukkan tarif pajak yang harus dibayar penonton. Di dalam pengumumannya, penonton konser Coldplay harus membayar tarif pajak daerah sebesar 15% dan biaya jasa layanan 5%.

Berikut daftar harga tiket konser Coldplay sebelum dan setelah dikenakan pajak dan biaya layanan :

  • Ultimate Experience (CAT 1) Rp 11.000.000 menjadi Rp 13.200.000
  • My Universe (Festival) Rp 5.700.000 menjadi Rp6.840.000
  • CAT 1 (Kursi bernomor) Rp 5.000.000 menjadi Rp 6.000.000
  • Festival (Berdiri bebas) Rp 3.500.000 menjadi Rp 4.200.000
  • CAT 2 (Kursi bernomor) Rp 4.000.000 menjadi Rp 4.800.000
  • Kategori 3 (Kursi bernomor) Rp 3.250.000 menjadi Rp 3.900.000
  • Kategori 4 (Kursi bernomor) Rp 2.500.000 menjadi Rp 3.000.000
  • Kategori 5 (Kursi bernomor) Rp 1.750.000 menjadi Rp 2.100.000
  • Kategori 6 (Kursi bernomor) Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000
  • Kategori 7 (Kursi bernomor) pandangan terbatas Rp 1.250.000 menjadi Rp 1.500.000
  • Kategori 8 (Kursi bernomor) pandangan terbatas Rp 800.000 menjadi Rp 960.000

Terkait pajak, ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di dalam aturan tercantum, konser dikenakan sebagai pajak hiburan oleh daerah tempat diselenggarakan konser tersebut.

Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif pajak konser ditetapkan sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta No.3 Tahun 2015. Dalam aturan ini, tarif pajak untuk konser dikategorikan menjadi 3 jenis, yakni:

1. Tarif konser lokal 0% dari harga tiket masuk.

2. Tarif konser nasional 5% dari harga tiket masuk.

3. Tarif konser internasional 15% dari harga tiket masuk.