Salah satu upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah dengan dibuatnya Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Berkenaan dengan hal tersebut, menarik mengetahui lebih lanjut sistem tersebut.
Sistem Informasi Lingkungan Hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, pembaharuan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Sistem Informasi Lingkungan Hidup juga diatur lebih rinci pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang aturan ini, simak penjelasannya dalam ulasan berikut.
Pengertian Lingkungan dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Menurut PP Nomor 22 Tahun2021, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup yakni termasuk manusia dan perilakunya. Keseluruhan tersebut berpengaruh terhadap alam, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Kemudian, Sistem Informasi Lingkungan Hidup adalah sistem yang merupakan kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi. Tujuannya yakni untuk mendukung operasi dan manajemen lingkungan hidup.
Informasi yang Tersaji Sistem Informasi Lingkungan Hidup
Secara umum, Sistem Informasi Lingkungan Hidup menjadi media penyajian informasi dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya. Informasi yang termuat di dalamnya yakni sebagai berikut:
1. Dokumen Lingkungan Hidup
Sistem Informasi Lingkungan Hidup memuat dokumen lingkungan hidup lengkap. Hal ini bertujuan untuk mempermudah penyusunan dokumen tersebut.
Selain itu, fungsinya juga untuk mempercepat proses penilaian dan pemeriksaannya, mempermudah pelacakan data bagi masyarakat maupun penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan serta pemerintah.
Sistem tersebut mempermudah dalam pengambilan keputusan terkait penentuan layak tidaknya suatu usaha dan/atau kegiatan. Tak hanya itu, informasinya menjadi upaya memfasilitasi keterbukaan informasi publik untuk penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup.
Berikutnya, dokumen tersebut dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup memuat layanan publik, basis data, webGIS dokumen lingkungan hidup, standar persetujuan teknis, pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan, penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup, dan penelusuran proses uji kelayakan, penilaian, atau pemeriksaan dokumen.
2. Pelaporan Persetujuan Lingkungan
Sistem Informasi Lingkungan Hidup juga memuat tentang pembaharuan pelaporan persetujuan lingkungan. Hal ini untuk merekam dan menggambarkan data informasi pelaksanaan dan pengelolaan serta pemantauan lingkungan hidup dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan itu menyampaikan laporan yang memuat pengendalian pencemaran air, udara, pengelolaan limbah, pengendalian kerusakan lingkungan, dan lainnya. Hal ini diterapkan kepada setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
3. Status Lingkungan Hidup
Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang memuat status lingkungan hidup ini terdiri atas faktor pemicu perubahan lingkungan, tekanan yang menyebabkan hal tersebut, status lingkungan, dan kondisi lingkungan. Selain itu, ada pula dampak dari perubahan lingkungan dan respon terhadapnya.
Faktor pemicu perubahan lingkungan dapat meliputi jumlah penduduk, tingkat pertumbuhan penduduk dan ekonomi, serta bencana. Ada pula penggunaan sumber daya, limbah yang dihasilkan, emisi langsung maupun tak langsung ke udara, air dan tanah, kebisingan, radiasi, dan gangguan.
4. Pengelolaan Limbah B3
Berikutnya, Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang memuat informasi terkait pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracung (B3), yakni untuk melihat kinerja pengelolaannya. Selain itu, ada pula penanggulangan kedaruratan limbah B3 maupun non B3 dan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat terkontaminasi limbah B3.
5. Peta Rawan Lingkungan
Peta rawan lingkungan dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi rawan lingkungan. Pasalnya, kondisi tersebut dapat diakibatkan oleh banjir, kebakaran hutan, longsor, perubahan iklim, dan/atau dampak lingkungan lainnya.
Hal ini agar masyarakat mengetahui lokasi atau daerah yang rawan terdampak. Selain itu, informasi ini juga merupakan aksi pemenuhan hak atas informasi lingkungan hidup.
6. Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif
Kemudian, menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menerapkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Selanjutnya, pengawasan dan penerapan sanksi tersebut dilakukan dan diintegrasikan dalam Sistem Informasi Lingkungan Hidup.
Informasi tersebut minimal memuat tentang status ketaatan pemegang perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan. Selain itu, Sistem Informasi Lingkungan Hidup juga memuat status tindak lanjut hasil pengawasan.
Itulah penjelasan mengenai pengertian lingkungan hidup dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup. Selain itu terdapat pula penjelasan mengenai informasi apa saja yang muncul pada Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang terintegrasi.