Mencermati Seluk-beluk Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

www.mkri.id
Ilustrasi, ruang sidang MK.
Editor: Agung
16/6/2023, 09.48 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan terkait permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No. 17/2017). Sistem yang ditetapkan yakni sistem pemilu proporsional terbuka.

Putusan MK sistem pemilu atau pemilihan umum tersebut dibacakan pada Kamis (15/6/23). Artinya, MK menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan.

“Amar putusan, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya, ketika amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022 melansir dari mkri.id.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik membahas perihal pengertian sistem pemilu proporsional terbuka, kelebihdan dan kekurangannya, pasal yang diujikan ke MK, dan alasan penolakannya. Simak penjelasan lengkapnya dalam uraian berikut.

Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Sistem pemilu proporsional terbuka maupun tertutup pernah diselenggarakan dalam beberapa pemilihan umum di Indonesia. sistem proporsional tertutup pernah berlangsung pada pemilu 1955, pemilu orde baru (tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997) dan pemilu 1999.

Sistem pemilu proporsional terbuka diterapkan pada 2004 hingga saat ini. Sistem ini diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD.

Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan sistem yang memberikan kesempatan bagi rakyat untuk memilih langsung calon legislatif atau wakil rakyat di suatu daerahnya. Wakil rakyat tersebut nantinya ditawarkan oleh partai.

Cara ini memungkinkan wakil rakyat dipilih berdasarkan suara paling banyak. Sistem ini berbeda dengan sistem proporsional tertutup.

Pada sistem proporsional tertutup, rakyat hanya dapat memilih partai saja bukan kandidat secara langsung. Oleh karena itu, hanya elite partai yang menentukan calon dari partai tersebut untuk bertugas di parlemen.

 
Sistem Proporsional Terbuka (www.mkri.id 

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Setelah mengetahui putusan MK sistem pemilu proporsional terbuka tersebut, menarik juga membahas kelebihan dan kekurangannya. Simak penjelasannya dalam ulasan berikut.

1. Kelebihan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kelebihan sistem pemilu proporsional terbuka adalah rakyat dapat memilih langsung sosok yang akan mewakilinya dan duduk diparlemen. Artinya, sosok yang dipilih itu memang langsung yang dipercaya oleh rakyat.

Kelebihan lainnya yakni hal ini merupakan perwujudan demokrasi yang maju dan terbuka. Suara rakyat dihargai dan dihormati dalam memilih wakilnya di parlemen.

Selain itu, kader yang dipilih mungkin saja merupakan kalangan bawah, sehingga para kandidat pun bersaing dengan sehat. Para calon pun akan berlomba-lomba menjadi yang terbaik.

2. Kekurangan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Tak hanya memiliki kelebihan, ternyata sistem pemilu proporsional terbuka juga memiliki kekurangan. Kekurangan tersebut yakni rakyat dapat menetapkan wakil rakyat yang belum berpengalaman.

Kekurangan lainnya yakni memungkinkan adanya persaingan yang kurang sehat antar kader dalam satu partai. Tingginya peluang politik uang agar rakyat berpihak padanya.

Selain itu, perhitungan suara yang lebih rumit daripada sistem proporsioanl tertutup. Kuota gender dan etnis cenderung belum dilirik karena mengikuti suara mayoritas. Kekurangan lain yakni biaya pemilu menjadi sangat besar.

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka (www.mkri.id)
 

Pasal yang Diuji dalam Putusan MK Sistem Pemilu

Permohonan uji UU No. 17/2017 itu diajukan oleh Nono Marijono, Riyanto, Ibnu Rachman Jaya, Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, dan Fahrurrozi pada November 2022. Pengujian tersebut dilakukan terhadap Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu terhadap konstitusi yakni UUD 1945.

Pasal-pasal di atas memuat sistem pemilu yang akan dilaksanakan di Indonesia, khususnya pada 2024. Pasal tersebut memuat sistem pemilu proporsional terbuka yang berlangsung di Indonesia.

Namun, para pemohon ingin pemilu 2024 dilakukan dengan sistem proporsional tertutup. Para pemohon menilai sistem pemilu proporsional terbuka justru mendistorsi peran partai politik.

 
Sistem Pemilu Proporsional Terbuka (www.mkri.id)
  

Alasan Ditolaknya Permohonan Perubahan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Alasan putusan MK sistem pemilu 2024 resmi menjadi terbuka ini karena dinilai lebih dekat dengan sistem yang diinginkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945). Meski demikian, MK menilai sistem proporsional terbuka, sistem proporsional tertutup dan sistem distrik tetap memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

MK juga menyampaikan jika nanti ada perubahan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang wajib memperhatikan beberapa ketentuan. Ketentuan tersebut yakni tidak boleh adanya perubahan yang terlalu sering, perubahan yang dilakukan wajib bertujuan menyempurnakan sistem pemilu.

Selain itu, perubahan wajib dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai, harus menjaga keseimbangan antara peran partai politik, dan melibatkan seluruh kalangan yang berkaitan dengan pemilu dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna. Kemudian, perubahan tersebut diwajibkan berprinsip kedaulatan rakyat.

Itulah penjelasan mengenai hasil putusan MK sistem pemilu proporsional terbuka beserta kelebihan dan kekurangannya. Selanjutnya dapat diketahui Pemilu 2024 diselenggarakan dengan sistem pemilihan proporsional terbuka, sehingga rakyat dapat langsung menetapkan sosok yang mewakilinya.