Pengertian Qurban Beserta Hukum dan Ketentuannya

Pixabay
Ilustrasi, penyembelihan hewan kurban.
Editor: Agung
21/6/2023, 12.56 WIB

Menjelang hari raya Idul Adha, sebagian umat Muslim sibuk membeli hewan berupa kambing atau sapi untuk dijadikan qurban.

Qurban sendiri merupakan salah satu ibadah sunnah yang sangat dimuliakan dalam agama Islam yang dilakukan setiap tahun pada bulan Dzulhijjah.  Adapun tujuan dari ibadah sunnah ini yaitu sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kenikmatan selama hidup di dunia.

Selain itu, qurban juga bertujuan untuk memastikan bawah mereka yang tidak mampu membeli daging, mendapatkan banyak daging setidaknya setahun sekali.

Sebagai umat Muslim, Anda tentunya perlu mengetahui tentang qurban mulai dari pengertian hingga ketentuannya. Berikut rangkumannya di bawah ini. 

Pengertian Qurban

Qurban memiliki definsi yang beragam, antara lain sebagai berikut:

Pengertian Qurban (Freepik)
  • Kata Kurban (قربان).berasal dari bahasa Arab “Qariba -Yaqrabu –Qurbanan” yang berarti dekat. Maksudnya mendekatkan diri kepada Allah Swt. dengan mengerjakan perintah-Nya.
  • Dalam pengertian syariat, kurban ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu yang dilakukan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik yakni tanggal 11, 12, dan 1 Zulhijjah semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kurban atau qurban adalah persembahan pada Allah sebagai bentuk ketaatan dan wasilah atau penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan pada Allah. 
  • Secara harfiah, qurban atau disebut juga Udhhiyah berarti hewan sembelihan. Udhhiyah atau bentuk jamaknya dhahiyyah, berarti penyembelihan hewan di pagi hari.
  • Secara umum, pengertian qurban yaitu persembahan kepada Allah seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji sebagai wujud ketaatan muslim kepada-Nya.

Hukum Melaksanakan Qurban

Hukum ibadah qurban bagi umat Islam adalah wajib bagi yang mampu. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya:

Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”

Pendapat lain mengenai hukum qurban adalah sunnah muakkad, yang artinya qurban tidak diwajibkan, tapi sangat dianjurkan khususnya bagi mereka yang mampu. Pendapat inilah yang dipercaya oleh sebagian besar umat Muslim. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

نْ َأبِي هُرَيْرَة: َأنَّ رَسُوْل اللهِ صلى الله عليه وسلم قال : مَنْ كَانَ لهُ سَعَة وَلمْ يَضَحْ فَلا يَقْربَنَّ مُصَلَّانَا

Artinya, “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Namun menurut jumhur ulama Syafi’iyyah bahwa hukum kurban adalah sunnah mu’akkad bagi yang mampu dan memenuhi syarat. Dalam pandangan Islam orang yang telah mampu tetapi tidak melaksanakan kurban maka dikategorikan orang yang tercela bahkan sangat dibenci oleh Rasululah Saw. sebagaimana firman Allah Swt.:

 إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah, Sesungguhnya orang- orang yang membenci kamu dialah yang terputus.” (QS. Al-Kautsar [108]: 1-3).

Dan hadis Nabi SAW yang berbunyi "Dari ibnu Abbas Ra. Ia berkata, Rasulullah Saw. bersabda “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu.” (HR. Ad- Daruqutni).

Ketentuan Qurban

Ketika hendak berqurban, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi baik dari orang yang berkurban maupun hewan qurban. Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya.

1. Ketentuan untuk Orang yang Berkurban

Orang yang berkurban harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Berikut syarat untuk orang yang berkurban:

  • Beragama Islam
  • Dewasa (baligh)
  • Berakal
  • Mampu

Mampu dalam hal ini berarti orang tersebut mampu membeli hewan qurban pada waktu mendekati Hari Raya Idul Adha, dan setelahnya masih mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Kriteria mampu ini bisa berbeda tiap mahzabnya. Pada mahzab Syafii, mampu berarti apabila seseorang memiliki harta untuk membeli hewan qurban dan hartanya masih cukup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang ditanggungnya.

2. Syarat Hewan

Adapun syarat hewan kurban adalah sebagai berikut:

  • Jenis Hewan Kurban

Syarat pertama jenis hewannya harus binatang ternak. Unta, sapi, kambing, dan domba bisa dijadikan pilihan sebagai hewan kurban.

  • Usia Hewan Kurban

Usia hewan kurban juga harus mencapai umur minimal yang ditentukan syari’at. Adapaun Usia hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban untuk unta minimal berusia lima tahun dan telah masuk tahun ke-6.

Lalu, untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ke-3. Sementara, untuk domba berusia satu tahun atau minimal berusia enam bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia satu tahun dan telah masuk tahun ke-2

  • Sehat Tanpa Cacat

Rasulullah SAW merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan. Agar memenuhi syarat hewan qurban, jangan memilih hewan yang buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus dan tidak mempunyai sumsum tulang. Pilihlah hewan kurban yang sehat.

Pengertian Qurban (Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA)
  • Bukan Milik Orang Lain

Hewan kurban tidak sah jika didapat dari hasil mencuri dan milik orang lain. Tidak sah hukumnya berkurban dengan hewan gadai (milik orang lain) atau pun hewan warisan.

Penyembelihan Hewan Kurban

Penyembelihan hewan kurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Menurut Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya, penyembelihan dilakukan setelah salat Idul Adha.

Dan batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan menurut Madzhab Syafii adalah empat hari setelah Idul Adha.

Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Barra’ bin Azib Ra.: bahwasannya Rasulullah Saw. bersabd “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta matanya yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika berjalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. An-Nasa’i).

Untuk sapi, kerbau kambing atau domba yang tanduknya pecah satu atau dua- duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Namun, hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah sebagai hewan kurban.