Melalui tanda tangan elektronik, seseorang bisa menggunakan tanda tangan untuk dokumen human resources (HR) alias personalia tanpa perlu tatap muka. Praktis dan efisien.
Sayang, banyak yang belum tahu dokumen apa saja yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, berikut ini dibahas beberapa dokumen HR yang bisa menggunakan tanda tangan elektronik.
Mengenal Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Ada dua jenis tanda tangan elektronik di Indonesia, yaitu tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Namun, khusus di dalam artikel ini, kami akan membahas mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Seperti namanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kominfo sehingga kekuatan hukumnya tinggi dan setara dengan tanda tangan basah.
Tanda tangan elektronik tersertifikasi direkomendasikan untuk dokumen HR Anda. Terutama, dokumen yang penting dan sensitif.
Dokumen HR yang Bisa Menggunakan Tanda Tangan Elektronik
Setelah mengenal mengenai tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut beberapa dokumen SDM atau HR yang bisa menggunakan tanda tangan ini:
- Kontrak kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT
- Offering letter
- Surat Peringatan
- Surat PHK
- Kontrak kerja sama
- Paklaring
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Supaya tak salah memilih aplikasi tanda tangan elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, berikut ini cara lengkap untuk melakukannya.
- Kunjungi https://mekarisign.com/id/, lalu klik Coba Gratis untuk membuat akun
- Ikuti semua proses eKYC sampai selesai
- Klik Upload Document dan pilih dokumen
- Atur para pihak yang akan tanda tangan, lalu klik Next
- Atur tanda tangan masing-masing pihaknya, seperti letak tanda tangan, nama, dan sebagainya. Jika sudah, klik Next
- Terakhir, klik Send Document untuk mengirim dokumen tersebut ke alamat email masing-masing pihak