Bank merupakan instansi berupa badan usaha yang bergerak di bidang keuangan. Adapun fungsi utama dari bank yaitu menyimpan uang dari masyarakat.
Patut diketahui bahwa tugas, fungsi, serta wewenang bank tidak sesederhana itu. Pihaknya memiliki berbagai penyelenggaraan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk masyarakat.
Jenis bank yang paling mudah ditemui yaitu bank umum. Di antaranya yaitu BCA, BTN, Btpn, Nobu National Bank, OCBC, dan lain-lain.
Adapun yang akan menjadi pembahasan kali ini yaitu jenis-jenis bank di Indonesia. Sebelum itu, kami juga akan menjelaskan tentang pengertian dari masing-masingnya.
Pengertian Bank
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 Pasal 1 ayat (2), bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sebelum itu, menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 disebutkan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Kasmir melalui bukunya yang berjudul Analisis Laporan Keuangan (2016) mendefinisikan bank sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa bank memiliki tugas mengumpulkan dana dalam berbagai bentuk. Mereka juga menyalurkan kembali dalam bentuk yang sama mau pun kredit.
Selain itu, kali ini kami juga akan menjelaskan tentang jenis-jenis bank di Indonesia. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.
Jenis-jenis Bank di Indonesia
Secara umum, terdapat delapan jenis bank di Indonesia, yakni sebagai berikut:
1. Bank Sentral
Menurut Undang Undang Nomor 4 tahun 2004 Pasal 1 Angka 1 (Satu), bank sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan sungki sebagai lender of the last resort.
Adapun bank sentral di Tanah Air yaitu Bank Indonesia. Pihaknya-lah yang berperan besar dalam mengatur kestabilan penyebaran kas serta mengatur kebijakan moneter beserta instrumen di dalamnya.
2. Bank Umum
Melansir situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank umum merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Contohnya yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, dan masih banyak lagi.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau syariah. Pihaknya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan lainnya.
4. Bank Milik Pemerintah
Akte pendirian dan modal jenis bank ini berasal dari pemerintah. Maka dari itu, keuntungan juga jatuh di tangan pemerintah.
5. Bank Milik Swasta
Jenis bank ini sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta. Termasuk akte pendirian dan kebijakan pembagian keuntungannya.
6. Bank Asing
Bank asing merupakan bank umum swasta yang merupakan perwakilan atau kantor cabang dari bank induk di negara asalnya. Contohnya yaitu CIMB Niaga, Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank, UOB Indonesia, OCBC NISP, dan masih banyak lagi.
7. Bank Campuran
Bank campuran dinaungi oleh beberapa badan hukum. Sahamnya dimiliki oleh dua pihak, misalnya dalam dan luar negeri. Contohnya yaitu Bank ANZ, Bank Woori Indonesia, dan Sumitomo Mitsui Trust Bank Limited.
8. Bank Investasi
Bank investasi bergerak di bidang keuangan kelas tinggi yang berfokus pada pasar modal dengan tujuan ekspansi. Beberapa contohnya yaitu JPMorgan Chase, Goldman Sachs, Morgan Stanley, Bank of America, Citigroup, Deutsche Bank, dan Credit Suisse.
Fungsi Bank
Berikut fungsi bank menurut Budisantoso dan Triandaru pada buku Bank dan Lembaga Keuangan (2006):
1. Agent of trust
Dasar utama kegiatan perbankan berangkat dari kepercayaan (trust). Pasalnya, masyarakat harus yakin dan percaya ketika dananya dititipkan kepada bank.
Penting bagi masyarakat untuk melek mengenai profil serta imbal balik seperti apa yang ditawarkan oleh bank. Demikian juga dengan pihak bank yang berupaya untuk meyakinkan masyarakat. Selain itu, bank juga harus menjaga kinerja untuk menghindari bangkrut atau penyelewengan dana masyarakat untuk menjaga citra dan tidak kehilangan kepercayaan oleh khalayak banyak.
2. Agent of development
Fungsi ini menekankan pada perannya di sektor moneter dan riil yang selalu berdampingan. Diketahui bahwa keduanya saling mempengaruhi. Bank yang menghimpun dan menyalurkan dana berguna untuk perekonomian yang merupakan sektor riil.
3. Agent of services
Agent of services berfokus pada bank yang memberikan penawaran jasa perbankan kepada masyarakat. Tepatnya yaitu pengiriman uang, penitipan barang berharga, hingga pemberian jaminan bank dan penyelesaian tagihan.
Kegiatan Usaha Bank
Masih mengutip dari Kasmir (2016), berikut ini daftar kegiatan usaha bank.
1. Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Bank berperan sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat.
2. Menyalurkan dana ke masyarakat. Bank memberikan pinjaman berupa kredit kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
3. Bank juga memberikan jasa-jasa lain seperti pengiriman uang (transfer), penagihan surat-surat berharga yang berasal dari dalam kota (clering), penagihan surat-surat berharga dari luar kota dan luar negeri (inkaso), Letter of credit (L/C), Safe deposit Box, bank garansi, bank Notes, travelers cheque, dan lain-lain.
Itulah penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis bank di Indonesia. Selain itu, juga ada pembahasan tentang fungsi dan jenis kegiatan usahanya.