Apakah Disabilitas Bisa Ikut Pemilu? Ini Penjelasannya

cxm.co.uk
Ilustrasi, penyandang disabilitas.
Editor: Agung
7/7/2023, 13.37 WIB

Tahun 2019 penyandang disabilitas dapat mengikuti pemilihan umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan penyandang disabilitas untuk didampingi di tempat pemungutan suara (TPS). Para pendamping diizinkan untuk mengantar pemilih dan membantu mencoblos surat suara di bilik. Berikut tata cara mencoblos pemilu untuk disabilitas.

Apakah Disabilitas Bisa Ikut Pemilu?

Ilustrasi Disabilitas Mengikuti Pemilu (LPP RI)

Penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan sama untuk mengikuti pemilu. Aturan disabilitas mengikuti pemilu berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 5, berbunyi "Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara Pemilu".

Berdasarkan pasal tersebut, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam kelompok masyarakat. Penyandang disabilitas mempunyai hak antara lain hak hidup, bebas dari stigma, hak privasi, mendapatkan keadilan, perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, koperasi, dan kewirausahaan. 

Penyandang disabilitas diperbolehkan membawa pendamping ketika proses pemungutan suara. Pendamping harus menulis surat pernyataan bersedia menjaga kerahasiaan. Pendamping dapat ditunjuk oleh penyandang disabilitas untuk membantu proses pemungutan suara.

Penyandang Disabilitas yang Dapat Mengikuti Pemilu

Berdasarkan UU no 11 tahun 2011, berikut penyandang disabilitas yang mengikuti pemilu.

  • Pemilih tuna daksa yaitu pemilih dengan pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, orang kecil.
  • Pemilih Tunanetra adalah pemilih yang tidak dapat melihat.
  • Pemilih Tuna Wicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara.
  • Pemilih Tunarungu adalah pemilih yang tidak dapat mendengar.
  • Pemilih Tunagrahita adalah pemilih yang memiliki keterbatasan kecerdasan. Mereka berusia 40 tahun lebih tetapi kecerdasan dan perilakunya seperti anak 10 tahun

Tata Cara Mencoblos Pemilu untuk Disabilitas

Daftar pemilih tetap Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.)

Penyandang disabilitas lain mendapatkan akses dan kemudahan ketika pemilu. Petugas panitia mempersiapkan alat perlengkapan, alat bantu, formulir pendamping, dan perlengkapan lainnya.

Berikut tahap persiapan pemilu bagi penyandang disabilitas.

  1. Mempersiapkan alat perlengkapan untuk pemilu. Petugas mempersiapkan kotak suara, surat suara, meja bilik, tinta, pulpen, paku, bantalan untuk mencoblos, alat bantu, dan formulir pendamping untuk tunanetra.
  2. Petugas memilih lokasi strategis untuk penyandang disabilitas. Contohnya ruang sekolah, balai desa, ruangan lebar dan sedikit tingga. Pastikan ruangan menyediakan selasar untuk pengguna kursi roda.
  3. Panitia menyediakan alat bantu coblos tunanetra untuk memilih langsung dan menghindari manipulasi suara.
  4. Pendamping menulis formulir pendampingan untuk penyandang disabilitas.
  5. Petugas pemilu memberi penjelasan dan informasi terlebih dahulu untuk penyandang disabilitas.

Berdasarkan website kpu.go.id, penyandang disabilitas menggunakan alat coblos yang diberikan petugas pemilu. Berikut tata cara penggunaan alat bantu coblos untuk tunanetra.

  1. Membuka alat bantu coblos untuk penyandang tunanetra
  2. Surat suara membaca dengan huruf braille sesuai nomor urut calon atau kandidat yang dipilih
  3. Pemilih tuna netra memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu kotak foto kandidat
  4. Pastikan surat suara masuk tepat di sisi kiri dan sisi bawah template
  5. Petugas TPS membantu memasukkan surat suara dalam template agar posisi tidak terbalik
  6. Surat suara yang sudah dicoblos dilipat sesuai garis lipatan kemudian dimasukkan kedalam kotak suara.