Selingkuh dalam Agama Islam, Hukum Menikahi Selingkuhan dan Nasab Anak

Pexels
Ilustrasi, selingkuh.
Editor: Agung
10/7/2023, 11.30 WIB

Selingkuh adalah istilah yang berkaitan dengan menjalin hubungan asmara dengan orang lain ketika sudah memiliki suami atau istri. Dalam agama Islam, terdapat hukum menikah dengan selingkuhan.

Selingkuh merupakan upaya yang merusak keutuhan rumah tangga orang lain. Tindakan merusak hubungan rumah tangga orang lain adalah dosa besar.

Untuk mengetahui hukum menikah dengan selingkuhan dalam sudut pandang agama Islam, simak uraian lengkapnya dalam penjelasan berikut.

Hukum Menikah dengan Selingkuhan

Selingkuh (Pexels)

Tindakan selingkuh dilarang dalam agama Islam. Hal tersebut ditegaskan dengan hadis riwayat An-Nasai dan Abu Dawud sebagai berikut:

“Dan barang siapa yang merusak hubungan seorang istri dengan suaminya maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. (H.R. an-Nasa'i).

عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِها أو عَبْدًا عَلَى سَيِّدِه

Artinya: "Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya." (HR Abu Dawud).

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan larangan perempuan menuntut seorang laki-laki menceraikan sang istri untuk menguasai hak istrinya selama ini. Penegasan itu terdapat pada hadis riwayat Tirmidzi:

عن أبي هريرة يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم قال لَا تَسْأَلِ المَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفِئَ مَا فِي إِنَائِهَا

Artinya: "Dari Abu Hurairah yang sampai kepada Rasulullah saw, ia bersabda: Janganlah seorang perempuan meminta perceraian saudaranya untuk membalik (agar tumpah isi) nampannya" (HR Tirmidzi).

Menurut Madzhab Maliki, apabila terdapat seorang lelaki yang merusuh hubungan suami istri, kemudian sang suami menceraikan perempuan itu, dan lelaki selingkuhannya menikah dengan perempuan itu setelah masa iddah, maka pernikahannya harus dibatalkan. Hal ini tetap berlaku meski telah terjadi akad nikah.

Alasan utama ketentuan ini adalah adanya kerusakan dalam akad. Pandangan ini diambil dari Ibnu Arafah yang menjelaskan bahwa siapapun yang berusaha memisahkan perempuan dari suaminya agar mampu menikahi perempuan itu, maka tidak mungkin baginya untuk menikahinya.

Berdasarkan penjelasan di atas dapat diketahui, hukum menikah dengan selingkuhan yakni perempuan itu menjadi haram dinikahi oleh lelaki selingkuhannya selamanya. Namun, terdapat pandangan lain dari Madzhab Hanafi dan Syafi'i yang menyatakan pernikahan keduanya tidak haram selamanya.

Selingkuh (Pexels)

Kendati demikian, menurut Madzhab Hanafi dan Syafi'i, tindakan selingkuh sebagai perusak hubungan rumah tangga itu termasuk tindakan orang yang fasik. Tindakannya adalah maksiat paling mungkar dan dosa yang paling keji bagi Allah SWT.

Meski terdapat perbedaan pandangan tersebut, para ulama berpandangan bahwa berselingkuh adalah perbuatan dosa yang besar. Sudah seharusnya selingkuh dapat dicegah dan dihindari.

Halaman: