Makna Alinea Pertama dari Pembukaan UUD 1945 serta Alinea Lainnya

Biro Pers Sekretariat Presiden / Laily Rachev
Ilustrasi, Presiden Jokowi menyampaikan pidato pada Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2022 dan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI pada Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2022.
Editor: Agung
14/7/2023, 16.05 WIB

UUD atau Undang Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi tertinggi dalam konteks tata negara Republik Indonesia. Secara sistematika, UUD 1945 terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh.

Batang tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal dengan 36 pasal tambahan, 3 pasal aturan peralihan dna 2 pasal aturan tambahan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945, terdapat empat alinea yang merupakan gambaran perjuangan, tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia. 

Pada artikel ini, akan dibahas lebih mendetail mengenai makna alinea pertama serta alinea lainnya dari pembukaan UUD 1945yang penting untuk diketahui.  Berikut di bawah ini penjelasan lengkapnya. 

Makna Alinea Pertama dari Pembukaan UUD 1945

Ilustrasi, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-3 di Istana Presiden Yogyakarta. (Dok. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)

Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Alinea pertama ini menjelaskan bahwa kemerdekaan adalah hak bagi semua bangsa di dunia karena kemerdekaan merupakan hak asasi sebuah bangsa yang bersifat universal.

Alinea ini memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.

Alinea pertama ini juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan.

Penjajah bertindak sewenang-wenang terhadap bangsa dan manusia lainnya. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif.

Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, serta adanya perbedaan hak dan kewajiban. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.

Selain itu, juga membantu perjuangan bangsa lain yang masih terjajah untuk memperoleh kemerdekaan. Pernyataan ini objektif karena diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab di dunia.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua hingga Keempat

Selain alinea pertama, alinea 2 sampai 4 dari pembukaan UUD 1945 juga memiliki makna yang mendalam, yaitu:

1. Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:

  • Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah dan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
  • Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
  • Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:

- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan

- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain

- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujudkan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan mensejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Ilustrasi, perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-11. (Dok. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia)

2. Makna Alinea Ketiga Pembukaan UUD 1945

Isi alinea ke-3 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya

Dari alinea ketiga ini mengandung makna:

  • Pernyataan bahwa kemerdekaan yang diperoleh merupakan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa.
  • Menunjukkan sisi religius bangsa Indonesia
  • Pengukuhan terhadap proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
  • Menunjukkan sisi moralitas bangsa Indonesia

3. Makna Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945

Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

  • Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:

- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

- memajukan kesejahteraan umum

- mencerdaskan kehidupan bangsa

- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

  • Keberadaan UUD juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
  • Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.