Menilik Hak dan Kewajiban Negara serta Dasar Hukumnya

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Ilustrasi, sejumlah anak dan relawan komunitas Kelas Jurnalis Cilik mengikuti upacara bendera dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia di pesisir Cilincing, Jakarta, Rabu (17/8/2022).
Penulis: Tifani
Editor: Agung
8/8/2023, 11.43 WIB

Negara diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket A Setara SD/MI Kelas VI oleh  Kementerian Pendidikan, Roger H. Soltau mengemukakan bahwa Negara adalah sebagai alat agency, wewenang atau authority yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Hak dan Kewajiban Negara

UPACARA KEMERDEKAAN RI DI GUNUNG BEKEL (ANTARA FOTO/Hildaniar Novitasari/ZK/hp.)

Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain.

Dalam ilmu politik negara dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya.

Hak dan kewajiban negara merujuk pada peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh suatu negara terhadap warga negaranya dan dalam hubungannya dengan negara-negara lain. Hal ini adalah konsep dasar dalam ilmu politik dan hukum internasional.

Berikut adalah penjelasan singkat tentang hak dan kewajiban negara:

1. Hak Negara

  • Kedaulatan: Negara memiliki hak untuk mengatur urusan dalam wilayahnya tanpa campur tangan dari negara lain, asalkan tidak melanggar hukum internasional.
  • Pengakuan Internasional: Negara memiliki hak untuk diakui sebagai entitas yang merdeka dan berdaulat oleh negara-negara lain.
  • Keamanan: Negara memiliki hak untuk menjaga keamanan nasional dan melindungi warganya dari ancaman dalam dan luar negeri.
  • Partisipasi Internasional: Negara memiliki hak untuk terlibat dalam organisasi internasional dan berpartisipasi dalam hubungan diplomatik serta negosiasi internasional.

2. Kewajiban Negara

  • Perlindungan Warga Negara: Negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak asasi warga negaranya, seperti hak atas hidup, kebebasan berpendapat, dan lain-lain.
  • Penegakan Hukum: Negara harus menegakkan hukum dan menjaga ketertiban dalam wilayahnya untuk mencegah kekacauan dan kejahatan.
  • Pemeliharaan Hukum Internasional: Negara memiliki kewajiban untuk mematuhi norma-norma dan perjanjian hukum internasional serta mematuhi prinsip-prinsip seperti tidak menggunakan kekuatan tanpa alasan yang sah.
  • Diplomasi dan Kerjasama Internasional: Negara perlu menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, berpartisipasi dalam organisasi internasional, dan bekerja sama dalam masalah-masalah global seperti perdagangan, lingkungan, dan perdamaian.

Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Negara Indonesia 

Pembagian 10 juta bendera Merah Putih di Aceh (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.)

Hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warganya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pemahaman hak dan kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu sebagai berikut.

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Berikut adalah beberapa hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warganya:

  • Hak Negara Indonesia terhadap Warganya

1. Hak Asasi Manusia: Negara Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menjamin hak asasi manusia warga negaranya, termasuk hak atas hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, dan lain-lain.

2. Kesejahteraan Sosial: Negara harus berupaya meningkatkan kesejahteraan sosial warganya, termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, perumahan, dan pekerjaan.

3. Kepastian Hukum: Negara harus menjamin adanya hukum yang jelas dan tidak diskriminatif, serta melindungi hak warganya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil.

4. Partisipasi Politik: Negara harus memberikan kesempatan bagi warganya untuk berpartisipasi dalam proses politik, seperti pemilihan umum dan hak untuk menyampaikan pendapat.

5. Hak Ekonomi: Negara harus mendorong pemberian hak ekonomi kepada warga, termasuk hak untuk memiliki properti, hak atas pekerjaan, dan hak untuk berusaha.

  • Kewajiban Negara Indonesia terhadap Warganya

UPACARA BENDERA DI TENGAH BANJIR ROB (ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.)

1. Perlindungan Kesehatan dan Pendidikan: Negara wajib memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang memadai dan pendidikan yang layak bagi seluruh warga negara.

2. Pemberian Keadilan Sosial: Negara harus berusaha menciptakan kesetaraan dan keadilan sosial bagi seluruh warga, termasuk melalui redistribusi kekayaan dan akses yang merata terhadap sumber daya.

3. Pemberian Perlindungan Hukum: Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum kepada warganya dan menjamin akses terhadap sistem peradilan yang adil.

4. Ketertiban Umum: Negara berkewajiban menjaga ketertiban umum dan melindungi warganya dari ancaman kejahatan dan gangguan.

5. Kepatuhan terhadap Hukum Internasional: Negara harus mematuhi hukum internasional dalam hubungannya dengan warganya, termasuk hak asasi manusia dan norma-norma internasional lainnya.

Penting untuk diingat bahwa hak dan kewajiban negara dapat terus berkembang sesuai dengan dinamika politik, sosial, dan ekonomi di Indonesia. Warga negara juga memiliki tanggung jawab terhadap negara, seperti kewajiban untuk mematuhi hukum dan turut serta dalam pembangunan negara.