10 Contoh Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara

ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Ilustrasi, warga yang mengenakan pakaian adat Bali mengibarkan Bendera Merah Putih dalam upacara bendera memperingati HUT ke-74 Proklamasi Kemerdekaan RI di Sungai Unda, Klungkung, Bali, Sabtu (17/8/2019).
Penulis: Tifani
Editor: Agung
9/8/2023, 12.30 WIB

Setiap warga negara Indonesia memiliki sejumlah kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Berbagai kewajiban ini harus dilaksanakan agar kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara berjalan seimbang.

Sayangnya, masih banyak pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi hingga saat ini. Tak hanya oleh masyarakat, bahkan aparat pemerintah juga kerap melanggar kewajiban tersebut.

Contoh Pengingkaran Kewajiban sebagai Warga Negara

Ilustrasi, lambang negara Republik Indonesia, Pancasila. (Freepik)

Kewajiban warga negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 dan Undang-Undang (UU) yang berlaku. Kewajiban warga negara tersusun atas kewajiban asasi manusia.

Beberapa kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban memimpin dan memelihara bumi, kewajiban moral untuk melakukan sesuatu yang benar sesuai aturan di masyarakat, kewajiban sosial terhadap sesama manusia, dan kewajiban pada Tuhan. Tetapi, tetap ada kasus pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

Penjelasan contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sikap dan perilaku seseorang saat tidak melaksanakan kewajibannya sebagai seorang warga negara. kewajiban disebut juga orang yang mengingkari kewajibannya, seperti dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan oleh Tasum dan Rani Apriani.

Ada banyak sekali pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya:

1. Tidak Mau atau Menghindari Membayar Pajak.

Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 23A UUD 1945. Misalnya, tidak membayar pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, dan lain-lain.

2. Melanggar Hak Asasi Manusia Lain.

Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 1 UUD 1945. Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara. Karena itu, setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang lain agar dapat hidup dengan kondusif. Misalnya, membunuh orang lain.

3. Pelanggaran Terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar.

Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945. Pendidikan dasar yang dimaksud yaitu pendidikan formal sampai jenjang SMP. Contoh pelanggaran ini, yaitu terkait anak jalanan yang tidak sekolah, maka orang tua dan lingkungan terdekatnya telah melanggar kewajiban.

4. Tidak Ikut dalam Pembelaan Negara.

Tindakan ini mengingkari kewajiban warga negara yang diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945, yaitu tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara sesuai perannya masing-masing. Contohnya, pelajar yang tidak serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya atau seseorang yang melakukan tindakan memecah belah bangsa.

5. Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional.

Tujuan pembangunan nasional tertuang dalam pokok pikiran alinea 4 UUD 1945 yaitu memajukan kecerdasan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melindungi segenap bangsa Indonesia, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

Contoh pengingkaran ini, yaitu orang yang tidak peduli dengan pendidikan di lingkungannya, terutama keluarga, atau orang yang suka mengambil hak orang lain.

UPACARA HUT RI ANAK-ANAK PESISIR JAKARTA (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.)

6. Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas.

Selain melanggar UU Lalu Lintas, perbuatan ini juga melanggar hak orang lain. Misalnya, melanggar lampu merah, parkir di sembarang tempat, pengendara yang melawan arah atau berkendara di atas trotoar, dan lain-lain.

7. Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan.

Tindakan ini merupakan pengingkaran atas kewajiban terhadap lingkungan dan alam sekitar. Contohnya, mencoret halte, merusak tempat sampah, membuang sampah tidak pada tempatnya, dan lain-lain.

Membuang sampah sembarangan adalah contoh pengingkaran kewajiban sebagai warga negara terhadap lingkungan dan alam sekitar serta terhadap hak asasi manusia orang lain. Membuang sampah sembarangan dapat mengakibatkan lingkungan kotor dan banjir, sehingga merugikan orang lain.

8. Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan.

Tidak berpartisipasi dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggal juga menjadi salah satu bentuk pengingkaran kewajiban sebagai warna negara. Misalnya, tidak ikut siskamling, tidak membayar iuran warga, dan tidak ikut membantu korban bencana. Tidak membayar iuran warga sama halnya dengan tidak membayar pajak karena digunakan untuk kesejahteraan umum

9. Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi.

Korupsi merupakan perilaku yang mencerminkan ketidakjujuran dan merugikan rakyat serta negara. Perbuatan ini mengingkari banyak kewajiban sebagai warga negara, seperti kewajiban menghormati orang lain, membela negara, dan ikut dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.

10. Melanggar Hak Asasi Manusia Lain

Pelanggaran hak asasi manusia adalah pengingkaran kewajiban sebagai warga negara yang tercantum dalam Pasal 28 J ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain." Salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia adalah membunuh orang lain yang merupakan pelanggaran hak hidup.

Hak asasi manusia dimiliki oleh setiap warga negara. Karena itu, setiap warga negara wajib menghormati dan menghargai hak asasi manusia orang lain agar dapat hidup dengan kondusif.

Cara Mengatasi Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pemeriksaan tersangka Laurenzius C.S Sembiring (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.)

Berbagai solusi harus dilakukan untuk mengatasi banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara. Beberapa cara untuk mengatasi banyaknya kasus pengingkaran kewajiban di antaranya:

  • Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Segala kewajiban harus mulai diajarkan sejak dini di sekolah.
  • Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan masyarakat yang lebih luas.
  • Meningkatkan pengawasan sesama warga negara. Ini dilakukan terutama untuk mengatasi dan mencegah kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan.
  • Menegakkan sanksi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Sanksi harus berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Demikian sembilan contoh pengingkaran kewajiban sebagai warna negara yang kerap terjadi. Pengingkaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dapat dilakukan oleh siapa pun, baik rakyat biasa, kalangan penegak hukum, hingga pejabat pemerintahan.