Perlu diketahui bahwa saat ini layanan BI Checking dari Bank Indonesia (BI) sudah berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak tahun 2018 lalu. Istilah BI Checking telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sebenarnya, BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK memiliki arti dan fungsi yang sama. Melakukan cek BI Checking yang sekarang beralih ke SLIK OJK adalah cara efektif untuk mengetahui seberapa besar peluang diri sendiri untuk disetujui dalam pengajuan pinjaman.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK
Sebelum mengetahui langkah melakukan cek SLIK OJK, ketahui dulu sebenarnya apa itu SLIK OJK di bawah ini.
BI Cheking atau SLIK OJK
BI Checking yang sekarang menjadi SLIK OJK adalah layanan informasi untuk mengetahui riwayat atau jejak skor kredit atau pinjaman debitur. Dengan demikian, catatan lancar-tidak atau baik buruknya kredit seseorang itu akan tercatat di SLIK OJK.
Dilansir situs resmi OJK, layanan SLIK OJK bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta melakukan pengawasan untuk informasi di bidang keuangan atau dalam rangka meningkatkan disiplin industri keuangan. Adanya SLIK OJK juga bisa dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, hingga verifikasi untuk kerja sama pelapor SLIK dengan pihak ketiga.
Di sini, debitur bisa meminta informasi debitur atas nama debitur yang bersangkutan pada OJK maupun kepada pelapor SLIK. Jadi, ketika seseorang ingin melakukan proses pengajuan kredit contohnya rumah (KPR) atau kendaraan, mereka pelu memeriksa skor kreditnya di SLIK OJK.
Cara Cek BI Checking
Pengecekan BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK ini bisa dilakukan secara offline maupun online. Dikutip dari laman resmi OJK, untuk BI Checking secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan debitur untuk cek BI Checking:
1. Menyiapkan dokumen penting
Sebelum mengakses website idebku.ojk.go.id, pastikan telah mempersiapkan dulu beberapa dokumen penting sebagai berikut:
Dokumen bagi debitur perorangan
- KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Bila debitur telah meninggal dunia dan diserahkan ke ahli waris, wajib menyertakan juga Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Dokumen bagi debitur badan usaha
- Identitas asli dari pengurus, yang meliputi KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian badan usaha
- Dokumen anggaran dasar terakhir yang memuat perubahan kepengurusan Badan Usaha
Debitur yang Telah Meninggal Dunia
- Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli berupa: Dokumen identitas pihak yang memiliki hubungan keluarga atau ahli waris, KTP untuk keluarga / ahli waris WNI, dan paspor untuk keluarga / ahli waris WNA.
- Dokumen yang menerangkan kematian Debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang (Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian).
- Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan antara lain kartu keluarga atau akte lahir atau surat keterangan ahli waris.
2. Mengisi formulir permohonan IDeb SLIK OJK
- Setelah menyiapkan dokumen penting, untuk mulai cek BI Checking atau SLIK OJK, pengguna atau debitur bisa mengunjungi website ini https://idebku.ojk.go.id/.
- Klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama website iDebKu OJK.
- Selanjutnya, isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan debitur, jenis identitas debitur, dan nomor identitas debitur, untuk cek ketersediaan layanan. Setelah itu, klik opsi “Selanjutnya”.
- Kemudian, isi lagi data diri untuk registrasi IDeb SLIK OJK. Isi semua data dengan benar sesuai yang diminta di formulir.
- Unggah semua dokumen yang disebutkan di atas tadi sesuai jenis debitur.
- Selanjutnya, pengguna bakal diminta juga untuk mengunggah foto diri dengan memegang KTP.
- Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Cara Cek BI Checking secara Offline
BI Checing dapat pula dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor OJK. Berikut panduan jika ingin melakukan BI Cheing secara offline:
- Menyiapkan dokumen. Sebelum pergi ke kantor OJK, terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu KTP/Paspor, Fotokopi identitas badan usaha, NPWP, Akta pendirian dan Perubahan anggaran dasar terakhir.
- Mengisi formulir di kantor OJK terdekat. Kemudian, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir sistem informasi debitur. Setelah terisi, petugas OJK akan melakukan pengecekan dan memvalidasi data tersebut.
- Cetak formulir. Apabila syarat-syarat telah terpenuhi dan informasi yang diberikan valid, maka petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.
- Selanjutnya, pihak OJK akan menyerahkan informasi iDEB kepada pemohon bersamaan dengan tanda terima