Ketika Anda ingin mendaftar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), melamar pekerjaan, atau melanjutkan pendidikan ke sekolah kedinasan, biasanya terdapat persyaratan untuk membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Ini merupakan surat yang berisikan perilaku baik seseorang secara hukum.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh lembaga berwenang yaitu Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek (Kepolisian Sektor), Polres (Kepolisian Resor), atau Polda Setempat. Hingga saat ini, masih banyak yang beranggapan bahwa membuat SKCK cukup merepotkan dan memakan waktu. Namun, faktanya membuat dokumen ini sebenarnya tidaklah sulit.
Bila Anda sedang membutuhkan SKCK, Anda juga bisa membuatnya secara online. Untuk informasi mengenai cara membuat SKCK online, simak pembahasannya dalam ulasan berikut ini.
Fungsi SKCK
Sebelum membuat SKCK, Anda perlu mengetahui berbagai fungsi SKCK berdasarkan tempat pembuatannya. Adapun, berikut ini manfaat SKCK berdasarkan tempat pembuatannya.
1. Kepolisian Sektor (Polsek)
Kepolisian Sektor atau Polsek, adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di tingkat kecamatan. Pembuatan SKCK di Polsek memiliki beberapa fungsi, yakni sebagai berikut:
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kecamatan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekretaris Desa dan Aparatur Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Pendidikan Lingkup Kecamatan
2. Kepolisian Resor (Polres)
Kepolisian Resor atau Polres, adalah struktur komando Kepolisian Republik Indonesia di daerah kabupaten/kota.. Adapun, fungsi SKCK yang dibuat di Polres, adalah sebagai berikut:
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/Polri
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Kabupaten/Kota
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
- Pass Bandara Soetta
- Melanjutkan Pendidikan Kedinasan dan di Luar Kabupaten/Kota
- Calon Penerima Penghargaan
- Keperluan Lain di Tingkat Kabupaten
- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Kabupaten/Kota
3. Polda
Kepolisian Daerah atau Polda, merupakan satuan pelaksana utama kewilayahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada wilayah tingkat daerah I, yaitu Provinsi. Bisa dikatakan Polda merupakan perpanjangan tangan langsung dari Mabes Polri.
Adapun, fungsi SKCK yang dibuat di Polda antara lain:
- Melamar Pekerjaan Swasta di Tingkat Provinsi dan Nasional
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Bekerja di Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Pendidikan di Lain Provinsi
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
- Adopsi Anak Bagi Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI)
- Persyaratan Administrasi Sebagai Tenaga Ahli Anggota Legislatif
- Pencalonan Pejabat Publik Tingkat Provinsi dan Nasional
- Memperoleh Visa Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang Akan Ke Luar Negeri
- Memperoleh Paspor Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keperluan Lain di Tingkat Provinsi
- Melamar Pekerjaan BUMN di Tingkat Provinsi dan Nasional
4. Mabes Polri
Berikut ini fungsi SKCK yang dibuat di Mabes Polri.
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Wakil Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Izin Tinggal Tetap di Luar Negeri (Permanent Resident) Bagi Warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Pendidikan di Luar Negeri
- Persyaratan Administrasi Untuk Mendapatkan KK dan KTP Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Airport Pass Card Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Melamar Pekerjaan di Indonesia Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Pertukaran Pelajar Ke Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bekerja di Luar Negeri Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)
- Keperluan Lain di Tingkat Nasional dan Internasional
Syarat Membuat SKCK
Dalam membuat SKCK, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Adapun persyaratannya sendiri berdasarkan status kewarganegaraan yang dimiliki, yaitu:
1. SKCK Baru
Bila Anda seorang WNI (Warga Negara Indonesia), berikut ini persyaratan dokumen yang harus Anda lengkapi
- Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar
- Formulir pendaftaran SKCK yang disediakan di kantor Polisi
- Dokumen sidik jari
2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA yang hendak membuat SKCK, berikut ini persyaratan dokumen yang harus dilengkapi
- Fotocopy Identitas DIri
- Surat Pengantar dari Tempat Kerja atau Sponsor
- Fotocopy Paspor
- Fotocopy Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotocopy Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kemenaker RI
- Fotocopy Surat Tanda Melapor (STM) yang Diperoleh dari Kepolisian
- Dokumen Sidik Jari
- Pas Foto Berwarna Terbaru Ukuran 4X6 Sebanyak 6 Lembar
Cara Membuat SKCK Online
Berikut ini cara membuat SKCK online yang bisa Anda ikuti.
- Buka situs skck.polri.go.id
- Klik menu Form.Pendaftaran
- Isi formulir data diri dengan lengkap
- Pada bagian Satwil, klik pilihan Jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan kebutuhan
- Unggah foto
- Unggah hasil scan sidik jari dan dokumen lainnya
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor resi pembayaran yang dibayarkan melalui BRI
- Ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda dengan membawa bukti pendaftaran dan bukti pembayaran
Meskipun Anda bisa membuat SKCK secara online Anda tetap perlu pergi ke Polres untuk melakukan pembuatan dokumen sidik jari dan pengambilan SKCK yang sudah selesai dibuat.
Selain itu, SKCK yang sudah dibuat dan diterbitkan hanya memiliki masa berlaku hingga enam bulan. Adapun biaya pembuatannya akan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari.