Formasi PPPK Kemenkumham 2023 dan Persyaratan yang Harus Disiapkan

Jabarnews.com
Formasi PPPK Kemenkumham
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
25/9/2023, 09.47 WIB

Formasi PPPK Kemenkumham telah dibuka, begitu juga dengan CPNS 2023. Pendaftaran dibuka sejak 20 September – 09 Oktober. Kuota PPPK Kemenkumham tersedia 1.135 formasi khusus, 397 formasi umum dan 31 formasi disabilitas.

Ada sekitar 22 jabatan yang dibuka untuk PPPK di antaranya jenjang ahli bagi jabatan analis hukum, asiparis, analis kekayaan intelektual dan lainnya. Sementara untuk jenjang terampil, ada pranata komputer, bidan, arsiparis, fisioterapis, perawat dan terapis gigi serta mulut.

Formasi khusus diberikan untuk tenaga kerja ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja paling sedikit dua tahun secara terus-menerus di Kemenkumham.

Pendaftaran Formasi PPPK Kemenkumham

Pendaftaran Formasi PPPK Kemenkumham (Bapasmalang.com)

Pesert seleksi PPPK maupun CPNS Kemenkumham diminta untuk lebih teliti dan memenuhi setiap dokumen yang ditentukan. Peserta perlu memperhatikan persyaratan umum dan khusus agar tidak terjadi kesalahan.

Peserta seleksi PPPK dan CPNS bisa melakukan pendaftaran di situs https://daftarsscasn.bkn.go.id/akun. Pembuatan akun hanya bisa dilakukan satu kali dan peserta hanya bisa melamar di satu jenis pejabatan dan instansi.

Selanjutnya peserta dapat melakukan unggah dokumen persyaratan masing-masing formasi dan jabatan. Peserta formasi PPPK Kemenkumham bisa mengikuti sejumlah rangkaian seleksi. Bagi PPPK, rangkaian seleksi meliputi seleksi administrasi, kompetensi, kompetensi teknis tambahan dan pengisian DRH Nomor Induk PPPK.

Seluruh proses seleksi CPNS dan PPPK tidak dipungut biaya. Peserta bisa memantau informasi seleksi di situs https://casn.kemenkumham.go.id. Jika menemukan kecurangan, peserta bisa mengajukan pengaduan ke nomor WhatsApp 081918055789 atau 081288751988 disertai bukti pendukung.

Formasi PPPK Kemenkumham

Formasi PPPK Kemenkumham terbagi atas 22 jabatan jenjang ahli dan terampil. Berikut rincian jenjang ahli PPPK Kemenkumham:

  1. Analis Kekayaan Intelektual
  2. Analis Hukum
  3. Arsiparis
  4. Pemeriksa Desain Industri
  5. Pemeriksa Paten
  6. Pemeriksa Merek
  7. Pranata Komputer
  8. Penyuluh Hukum
  9. Bidan
  10. Apoteker
  11. Dokter Gigi
  12. Dokter
  13. Fisioterapis
  14. Psikolog
  15. Perawat
  16. Terapis Gigi dan Mulut

Ada juga formasi untuk jenjang terampil yaitu sebagai berikut:

  1. Pranata Komputer
  2. Arsiparis
  3. Fisioterapis
  4. Bidan
  5. Perawat
  6. Terapis Gigi dan Mulut

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 (Jatim.kemenkumham.go.id)

Pendaftaran CPNS dan PPPK telah dibuka sejaka 20 September 2023 lalu. Berikut syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 yang perlu Anda perhatikan:

1. Syarat Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sementara bagi PPPK termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berikut syarat pendaftaran CPNS 2023:

  • Usia 18 – 35 tahun.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai prajurit TNI, PNS, anggota Polri atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai prajurit TNI, anggota Polri, Calon PNS dan PNS.
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.
  • Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan negara lain atau seluruh wilayah NKRI yang ditentukan instansi pemerintah.
  • Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan.

2. Syarat Pendaftaran PPPK 2023

  • Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar mengacu pada peraturan perundang-undangan.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum, melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK, PNS, anggota Polri, ptrajurit TNI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak terlibat politik praktis dan bukan anggota partai politik.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang telah dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sesuai persyaratan jabatan yang dilamar, sehat jasmani dan rohani.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan.

Syarat Dokumen Daftar CPNS dan PPPK 2023

Untuk syarat dokumen CPNS dan PPPK 2023 meliputi beberapa dokumen berikut:

  1. Surat Lamaran
  2. KTP
  3. KK
  4. Ijazah
  5. Transkip Nilai
  6. Pasfoto terbaru dengan latar merah.
  7. Dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar dan jenis seleksi

Demikian formasi PPPK Kemenkumham 2023 dan persyaratan yang harus dipenuhi. Agar tidak terjadi kesalahan, Anda perlu memperhatikan dokumen yang diminta oleh instansi dan mengeceknya kembali.