Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi salah satu bagian dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini menetapkan batas usia bagi para pelamarnya. Oleh sebab itu, setiap peserta wajib mengetahui aturan batas umur CPNS setiap formasi agar lolos seleksi administrasi.
Setiap peserta dapat mengikuti seleksi jika memenuhi syarat administrasi. Syarat tersebut meliputi usia, jenjang pendidikan, dan kondisi kesehatan, serta tinggi badan tertentu.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui aturan terkait batas umur CPNS beserta syarat umum lainnya. Simak aturannya sebagai berikut.
Batas Umur CPNS
Calon peserta seleksi CPNS paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Sementara untuk PPPK paling rendah usia 20 tahun dan maksimal 1 tahun dari batas usia pensiun jabatan tersebut.
Batas umur CPNS itu ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3) yang berbunyi:
Pasal 23 ayat (1):
"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,"
Pasal 23 ayat (2)
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun,"
Pasal 23 ayat (3)
"Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden,"
Syarat ini dapat berbeda-beda pada setiap instansi dan formasi. Namun, batas umur CPNS minimal dan maksimal ini dapat menjadi patokan dalam mengikutinya.
Syarat Umum Seleksi CPNS 2023
Sama halnya dengan berbagai proses rekrutmen lain, seleksi CASN 2023 termasuk CPNS dan PPPK memiliki syarat umum bagi para pesertanya. Syarat umum tersebut yakni:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun.
- Usia maksimal 35 tahun.
- Tidak pernah dikenakan sanksi pidana penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang mengenakan sanksi pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau Kepolisian.
- Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, POLRI, atau anggota partai politik.
- Memenuhi syarat pendidikan sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar.
- Sehat baik secara jasmani dan rohani.
- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan instansi.
Jadwal Pelaksanaan CASN 2023
Selain memahami batas umur CPNS dan syarat lainnya, perlu juga diketahui jadwal pelaksanaan CASN 2023. Jadwal pelaksanaan CASN 2023 sempat berubah dan kini diperbaharui dengan Surat Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.
Berikut ini jadwal pengumuman seleksi hingga kelulusan berdasarkan surat tersebut:
- Pengumuman seleksi, 19 September - 3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi, 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi, 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi 13 - 16 Oktober 2023
- Masa sanggah, 17 - 19 Oktober 2023
- Jawaban sanggah, 17 - 21 Oktober 2023
- Pengumuman pasca sanggah, 20 - 26 Oktober 2023
- Penarikan data final, 27 - 29 Oktober 2023
- Penjadwalan SKD CPNS 30 Oktober - 2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS, 3 - 6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS, 7 - 16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS, 14 - 17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS, 18 - 20 November 2023
- Masa sanggah, 21 - 23 November 2023
- Jawab sanggah, 21 - 25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah, 24 - 28 November 2023
- Pengumuman pasca sanggah, 25 - 30 November 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT, 1 - 20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB), 1 - 3 Desember 2023
- Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi, 4 - 6 Desember 2023
- Penarikan data final, 7 - 8 Desember 2023
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT, 9 - 10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT, 11 - 13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT, 14 - 20 Desember 2023
- Integrasi Nilai SKD dan SKB mulai, 21 Desember 2023 - 2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan, 3 - 10 Januari 2024
- Masa sanggah, 11 - 13 Januari 2024
- Jawaban sanggah, 11 - 17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah, 13 - 18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah, 14 - 20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS, 21 Januari - 19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS, 20 Februari - 20 Maret 2024
Itulah penjelasan mengenai ketentuan batas umur CPNS, syarat umumnya, dan jadwal pelaksanaan rekrutmen.