Batas Umur CPNS, Syarat Umum, dan Jadwal Seleksinya

SSCASN
Batas Umur CPNS
Editor: Agung
25/9/2023, 17.01 WIB

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menjadi salah satu bagian dari seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini menetapkan batas usia bagi para pelamarnya. Oleh sebab itu, setiap peserta wajib mengetahui aturan batas umur CPNS setiap formasi agar lolos seleksi administrasi.

Setiap peserta dapat mengikuti seleksi jika memenuhi syarat administrasi. Syarat tersebut meliputi usia, jenjang pendidikan, dan kondisi kesehatan, serta tinggi badan tertentu.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui aturan terkait batas umur CPNS beserta syarat umum lainnya. Simak aturannya sebagai berikut.

Batas Umur CPNS

Lowongan CPNS 2023 (Topsumbar.co.id) 

Calon peserta seleksi CPNS paling rendah adalah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun. Sementara untuk PPPK paling rendah usia 20 tahun dan maksimal 1 tahun dari batas usia pensiun jabatan tersebut.

Batas umur CPNS itu ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 23 ayat (1) poin a, (2), dan (3) yang berbunyi:

Pasal 23 ayat (1):
"Setiap Warga Negara Indonesia mempunya kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar,"

Pasal 23 ayat (2)
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun,"

Halaman: