Pendaftaran CPNS 2023: Formasi, Persyaratan Umum dan Khusus

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas BKD Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) peresmian Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022).
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Safrezi
25/9/2023, 17.06 WIB

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) diumumkan telah dibuka sejak tanggal 20 September 2023. Berlangsung hingga awal tahun 2024, rekrutmen ini merupakan salah satu agenda tahunan yang dinantikan sejumlah masyarakat.

Selain bisa dijadikan ajang untuk meniti karier, CPNS juga menjadi cara untuk masyarakat yang ingin terjun langsung di pemerintahan. Seleksi CPNS membuka peluang untuk Anda menjadi bagian dari instansi atau dinas di tingkat daerah hingga pusat. Selain itu, termasuk juga Kementerian berbagai bidang tergantung kebutuhan masing-masing.

Sejumlah persyaratan mematok minimal pendidikan di tingkat Sekolah Menengah Atas atau sederajat hingga Strata Satu (S1). Demikian juga dengan jurusan yang dibutuhkan umumnya mengacu pada formasi yang dicari.

Terkait dengan itu, kali ini Katadata.co.id akan membahas lebih lanjut tentang pendaftaran CPNS 2023. Termasuk jadwal, formasi, syarat umum dan khusus. Selengkapnya, simak tulisan di bawah ini.

Pendaftaran CPNS 2023

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023

1. Pendaftaran seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
2. Seleksi administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
4. Masa sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
5. Jawaban sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
6. Pengumuman pasca sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
7. Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
8. Penjadwalan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
9. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3 s.d. 6 November 2023
10. Pelaksanaan SKD CPNS: 7 s.d. 16 November 2023
11. Pengolahan nilai SKD CPNS: 14 s.d. 17 November 2023
12. Pengumuman hasil SKD CPNS: 18 s.d. 20 November 2023
13. Masa sanggah: 21 s.d. 23 November 2023
14. Jawab sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
15. Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24 s.d. 28 November 2023
16. Pengumuman pasca sanggah: 25 s.d. 30 November 2023
17. Pemetaan titik lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Non-CAT (Computer Assisted Test): 1 s.d. 20 Desember 2023
18. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input lokasi SKB): 1 s.d. 3 Desember 2023
19. Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4 s.d. 6 Desember 2023
20. Penarikan data final: 7 s.d. 8 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9 s.d. 10 Desember 2023
22. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 13 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14 s.d. 20 Desember 2023
24. Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023 s.d. 2 Januari 2024
25. Pengumuman kelulusan: 3 s.d. 10 Januari 2024
26. Masa sanggah: 11 s.d. 13 Januari 2024
27. Jawab sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
28. Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13 s.d. 18 Januari 2024
29. Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14 s.d. 20 Januari 2024
30. Pengisian DRH (daftar riwayat hidup) NIP CPNS: 21 Januari s.d. 19 Februari 2024
31. Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari s.d. 20 Maret 2024

Formasi CPNS 2023

Berikut deretan formasi CPNS 2023:

Formasi CPNS 2023 Pemerintah Pusat

1. CPNS dosen: 15.858 orang
2. CPNS Tenaga teknis lain 18.595 orang
3. PPPK tenaga guru 12.000 orang
4. PPPK tenaga kesehatan 12.719 orang
5. PPPK tenaga teknis lain 15.205 orang

Formasi CPNS 2023 Pemerintah Daerah

1. PPPK tenaga guru 580.202 orang
2. PPPK tenaga kesehatan 327.542 orang
3. PPPK tenaga teknis lainnya 35.000 orang
4. CPNS lulusan kedinasan 6.259 orang

Persyaratan CPNS 2023

Syarat Umum CPNS 2023

Untuk pendaftaran CPNS 2023, terdapat berbagai syarat umum yang patut dipenuhi. Berikut daftarnya:

1. Berkebangsaan Indonesia dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
2. Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
5. Tidak menjadi anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik. Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
6. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
7. Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia manapun.
8. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar atau persyaratan dari instansi yang bersangkutan.

Syarat Khusus CPNS 2023

Syarat khusus berikut ini diterapkan untuk beberapa instansi atau posisi tertentu. Untuk ketentuan jelasnya, Anda bisa mengunjungi situs Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN).

1. Belum menikah dan bersedia tidak menikah hingga diangkat sebagai PNS.
2. Tidak buta warna parsial maupun total.
3. Tidak cacat fisik maupun mental.
4. Tidak memiliki kelainan orientasi seksual maupun perilaku.
5. Tidak bertato.
6. Tidak bertindik khusus laki-laki.
7. Memiliki Berat Massa Index yang ideal.
8. Tinggi badan minimal 160 bagi laki-laki dan 155 bagi perempuan.
9. Memiliki ijazah komputer.
10. Kemampuan bahasa asing dibuktikan dengan TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.
11. Melampirkan bukti sertifikasi universitas dan perguruan tinggi negeri maupun swasta dari BAN PT minimal B.
12. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,75.1

Demikian pembahasan lengkap mengenai pendaftaran CPNS 2023 yang patut diketahui. Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).