Karhutla adalah singkatan dari Kebakaran Hutan dan Lahan. Hal ini merujuk pada kawasan yang terbakar api secara sengaja mau pun tidak.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Karhutla adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan, baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial dan politik.
Menurut Surat Keputusan Menteri Kehutanan, SK. Menhut. Nomor 195/Kpts-II/1996, karhutla adalah suatu keadaan di mana hutan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan hasil hutan yang menimbulkan kerugian ekonomi dan lingkungannya.
Syaufina pada buku Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia (2008) berpendapat bahwa karhutla adalah suatu kejadian dimana api melalap bahan bakar bervegetasi, yang terjadi di dalam kawasan hutan yang menjalar secara bebas dan tak terkendali, sedangkan kebakaran lahan terjadi di kawasan non hutan.
Sementara Hatta dalam tulisannya Dampak Kebakaran Hutan terhadap Sifat-sifat Tanah di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat (2008) menjelaskan bahwa kebakaran hutan adalah kebakaran yang terjadi dalam kawasan hutan. Sedangkan kebakaran lahan di luar kawasan hutan dengan penyebab yang bersifat disengaja mau pun tidak.
Di Indonesia, karhutla rentan terjadi. Selain kawasan hutan yang masih tersedia, musim juga mempengaruhi fenomena ini. Saat kemarau tiba, gesekan panas rawan menyebabkan api muncul berimbas pada kebakaran.
Sayangnya, di Indonesia kebakaran hutan justru condong disebabkan oleh manusia yang sifatnya disengaja. Entah untuk perataan lahan atau kepentingan tertentu.
Sebagaimana yang dipaparkan oleh Darwiati dan Tuheteru pada penelitian berjudul Dampak kebakaran hutan terhadap pertumbuhan vegetasi (2010), kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sebanyak 99% disebabkan oleh kegiatan manusia. Selain itu, juga diakibatkan konversi lahan. Di antaranya yaitu perladangan liar 25%, pertanian 17%, kecemburuan sosial 14%, proyek transmigrasi 8%, dan faktor alam 1%.
Di samping itu, karhutla juga menjadi salah satu dampak dari semakin tingginya tingkat tekanan sumber daya hutan. Hal ini dapat merujuk pada karhutla yang ‘rutin’ terjadi setiap tahunnya.
Penyebab Karhutla
Berikut beberapa penyebab karhutla:
1. Faktor Alam
Penyebab karhutla yang pertama adalah faktor alam. Misalnya musim kemarau yang menimbulkan kondisi lebih panas dari musim yang lain.
Hal ini membuat daun mau pun dahan rentan terhadap gesekan. Apabila menimbulkan panas, maka api juga rawan untuk muncul dan akhirnya menjadi kebakaran.
Maka dari itu, Pemadam Kebakaran atau Badan Penanggulangan Bencana akan siaga setiap kemarau tiba. Hal ini rentan terjadi di daerah dengan persentase hutan yang masih banyak. Misalnya Kalimantan.
Hatta (2008) menjelaskan bahwa cuaca juga dapat menjadi penyebab karhutla. Termasuk kondisi angin, suhu, curah hujan, keadaan air tanah, dan kelembapan relatif. Termasuk waktu siang yang mempengaruhinya. Disebutkan juga bahwa ada faktor topografi, yaitu kemiringan, arah lereng, dan meda. Ketiga dapat mempengaruhi kemungkinan kebakaran hutan dan lahan.
2. Pembersihan Lahan
Penyebab karhutla ini sifatnya disengaja lantaran ini meratakan lahan namun dengan cara dibakar. Tentu tindakan ini adalah ilegal. Dampaknya yaitu merugikan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan atau lahan.
Nugroho pada penelitian Minimalisasi Konsentrasi Penyebaran Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Metode Modifikasi Cuaca (2000) menjelaskan bahwa kebakaran hutan terjadi akibat adalah pembersihan lahan (land clearing) dan konversi hutan menjadi perkebunan. Dilakukan dengan cara membakar serasah, daun dan sisa tumbuhan. Pasalnya, cara ini jauh lebih murah dan efisien dibanding menebang pohon dan tumbuhan satu persatu.
3. Kecemburuan Sosial
Karhutla juga bisa disebabkan oleh kecemburuan sosial. Termasuk ketidakpuasan masyarakat sekitar terhadap pemberdayaan sumber daya hutan mau pun lahan.
Misalnya pengelolaan hutan tidak memberikan manfaat secara ekonomi. Salah satu yang bisa terjadi adalah tindakan anarkis dengan cara membakar hutan.
4. Pembalakan Liar
Pembalakan liar merupakan kegiatan penebangan pohon di hutan secara ilegal. Sayangnya, tindakan ini merugikan lingkungan secara berkelanjutan. Contohnya dengan menimbulkan lahan kritis yang memiliki tingkat rawan kebakaran tinggi.
Ternyata pembalakan liar dapat meninggalkan bahan bakar alami yang dapat menyebabkan kebakaran, seperti daun, cabang, dan ranting. Apabila semakin menumpuk, karhutla rentan terjadi saat kemarau tiba.
Dampak Karhutla
1. Polusi Udara
Dampak karhutla yang langsung dirasakan adalah polusi udara. Asap yang diakibatkan pembakaran material merupakan karbon dioksida yang tidak terlalu bagus untuk pernapasan apabila dihirup secara terus-menerus.
Selain dampak kesehatan yang tidak langsung, asap juga memiliki aroma kuat dan tidak sedap. Volume asap yang berlebihan juga menyebabkan kabut yang bisa membuat aktivitas sehari-hari terganggu.
Misalnya di beberapa kawan di Kalimantan, kabut asap bisa membuat sekolah diliburkan. Selain itu, juga bisa menghalangi pandangan di jalan ketika berkendara. Bahkan, beberapa tahun belakangan kabut asap sampai ke negara tetangga, yakni Malaysia dan Singapura.
2. Berkurangnya Sumber Daya Alam
Karhutla, khusus di hutan, menyebabkan berkurangnya pohon dan tumbuhan lain. Hutan akan menjadi gundul. Hal ini akan berdampak terhadap unsur lingkungan lainnya.
Daya serap lahan dan tumbuhan ketika musim hujan akan menipis. Maka dari itu, bisa berimbas pada meningkatnya peluang tanah longsor dan banjir.
Demikian penjelasan tentang karhutla yang patut dipahami untuk menjaga lingkungan. Kita dapat melakukan upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran ke diri sendiri atau orang di sekitar.