Pencucian Uang adalah Tindak Pidana Khusus, Begini Penjelasannya

Pexels
Ilustrasi, uang.
Editor: Safrezi
4/10/2023, 19.06 WIB

Pencucian uang adalah sebuah tindak pidana yang diatur tepatnya dengan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan ini dilarang dilakukan dan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap pelakunya.

Kasus pencucian uang ini berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi atau penggelapan narkotika. Oleh sebab itu, setiap orang pun wajib menyadari dan memahami jenis tindak pidana ini.

Berkaitan dengan hal tersebut,  merupakan langkah yang tepat untuk mempelajari pencucian uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Berikut ini penjelasan terkait makna pencucian uang selengkapnya.

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang dan Sanksinya

Pencucian Uang adalah (Pexels)
 

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang kerap terjadi sebagai cara menyembunyikan harta dari tindak pidana lainnya. Namun terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam setiap pasal yang memuatnya.

Pasal 3 UU No. 8/2010 menerangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, melakukan pengalihan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang maupun surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut dipidana atas tindak pidana pencucian uang tersebut. Pidana yang dikenakan terhadapnya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Harta kekayaan hasil tindak pidana yang disebut sebagai sumber pelaksanaan tindak pidana pencucian uang yakni korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Pemeriksaan kasus gratifikasi mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.)
 




Syarat tindak pidana pencucian uang adalah seluruh tindak pidana tersebut dilakukan dimana pun, baik di dalam maupun di luar NKRI dan ditetapkan sebagai tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Tindak pidana pencucian uang juga merupakan aksi penyembunyian atau menyamarkan asal usul, lokasi, sumber, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya dari harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana di atas. Atas tindakan ini, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Jenis aksi lain yang termasuk tindak pidana pencucian uang adalah setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pembayaran, transfer, hibah, sumbangan, titipan, penukaran maupun harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga termasuk sederet tindak pidana di atas. Atas tindakan tersebut, pelaku akan dikanakan sanksi pidana penjara selama maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Jika pelaku merupakan korporasi, maka pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau personil pengendali korporasi. Pidana ini dikenakan terhadap korporasi jika tindak pidana ini dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi, dilakukan untuk memenuhi maksud dan tujuan krporasi, dilakukan sesuai tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan dilakukan untuk tujuan memberi manfaat korporasi.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap korporasi adalah maksimal Rp100 miliar. Selain itu, ada pula pidana tambahan yakni pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara atau pengambilalihan korporasi tersebut oleh negara.

Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Tindak Pidana Khusus

Pencucian Uang adalah (Pexels)
 

Berdasarkan sistem perumusan tindak pidana, tindak pidana berat terhadap hak asasi manusia, terorisme, korupsi, pencucian uang, dan narkotika menjadi satu bab sendiri. Bab tersebut dinamakan tindak pidana khusus.

Tindak pidana pencucian uang menjadi tindak pidana khusus karena adanya hal-hal tertentu. Penempatan ini berdasarkan karakteristik khususnya yakni:

1. Dampak viktimisasinya atau korbannya besar.
2. Bersifat transnasional dan terorganisasi.
3. Pengaturan acara pidananya lebih khusus.
4. Tindak pidana ini menyimpang dari asas umum hukum pidana materiil.
5. Terdapat lembaga pendukung penegak hukum yang sifat dan wewenangnya lebih khusus. Contohnya yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
6. Tindak pidana ini didukung konvensi internasional, baik yang telah diratifikasi maupun yang belum.
7. Tindak pidana ini dianggap sangat jahat, tercela, dan sangat dikutuk oleh masyarakat.

Itulah penjelasan mengenai makna tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya dapat diketahui tindak pidana ini merupakan tindakan lanjut dari tindak pidana lainnya.

Kemudian dapat dipahami pula, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana khusus. Artinya, penanganannya melibatkan lembaga dan hukum acara pidana yang lebih khusus.

Sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku tindak pidana ini beragam. Sebab, terdapat unsur-unsur yang berbeda pada setiap cakupan tindakan dan pengaturannya.