Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit dan Terkena Najis Anjing

Islami.co
Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
11/10/2023, 16.19 WIB

Tata cara bersuci bagi orang sakit sangat penting diketahui oleh setiap muslim. Apalagi banyak ditemukan masyarakat yang tidak mau shalat karena sedang sakit. Sehingga ketika datang waktu ajal, mereka bisa mengakhiri hidupnya dalam keadaan meninggalkan sholat.

Untuk memberikan penjelasan mengenai bagaimana tata cara bersuci bagi orang yang sakit, ada satu risalah yang ditulis oleh ulama terkemuka yaitu Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Hafidhahullah, beliau berkata bagi orang sakit ada hukum secara khusus dalam bersuci dan shalat. Sebab meski sakit tetap dituntut oleh syari’at Islam untuk menjaga syari’at itu.

Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit

Tata Cara Bersuci Bagi Orang Sakit (pixabay.com) 

Berlandaskan kaidah yang mendasar ini, Allah SWT meringankan ibadah orang yang terkena halangan sesuai udzur mereka agar bisa beribadah tanpa kesempitan dan kesulitan. Berikut tata cara bersuci bagi orang sakit:

  • Wajib atas orang yang sedang sakit bersuci menggunakan air, yaitu wudhu karena hadas kecil dan mandi karena hadas besar.
  • Jika tidak bersuci menggunakan air karena takut tambah sakit atau lemah maka bertayamum, baik untuk hadas kecil maupun besar.
  • Cara bertayamum yaitu dengan menepuk bumi/debu yang suci dengan kedua tangannya satu kali tepukan. Kemudian usap wajahnya dengan kedua tangannya lalu mengusap dua tapak tangannya secara silang (yang kanan menghadap kiri dan sebaliknya).
  • Jika belum mampu tayamum sendirian maka ditayamumi oleh orang lain. Orang itu bisa menepuk bumi/debu yang suci menggunakan kedua tangannya. Kemudian mengusapkan tangannya ke wajah orang sakit menggunakan kedua telapak tangan orang sakit. Sebagaimana jika orang sakit tidak mampu wudhu sendiri maka hendak diwudhu’I oleh orang lain.
  • Diperbolehkan bertayamum dari dinding atau sesuatu yang lain yang suci serta berdebu. Jika dinding itu dicat menggunakan sesuatu bukan jenis tanah seperti cat maka jangan tayamum darinya kecuali jika ada debunya.
  • Jika tidak ada dinding dan sesuatu lainnya yang berdebu maka tidak apa-apa jika meletakkan debu di sapu tangan atau wadah dan bertayamum darinya.
  • Jika ia bertayamum untuk shalat dan masih suci sampai waktu shalat berikutnya, hendaknya shalat dengan tayamum pertama itu tadi dan tidak usah mengulangi tayamum. Sebab masih dalam keadaan suci (belum batal) dan belum ada hal yang membatalkannya.
  • Wajib atas orang sakit membersihkan badannya dari najis. Jika tidak mampu, hendaknya shalat dalam keadaan itu saja, tanpa harus mengulanginya.
  • Wajib atas orang sakit mensucikan pakaiannya dari najis atau mencopotnya dan memakai pakaian yang suci. Jika tidak mampu, sebaiknya shalat dalam keadaan itu saja, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.
  • Wajib shalat di tempat yang suci bagi orang sakit sekalipun. Jika ia di atas alas yang najis hendaknya dicuci lalu diganti menggunakan alas yang dilapisi atasnya oleh sesuatu yang suci. Apabila tidak mampu maka hendaknya shalat di atas alas yang ia tempati tersebut, shalatnya sah dan tidak ada pengulangan atasnya.

Tata Cara Bersuci dari Najis Anjing

Tata Cara Bersuci dari Najis (Freepik.com) 

Selain tata cara bersuci bagi orang sakit, perhatikan juga tata cara bersuci dari najis anjing. Najis anjing termasuk jenis najis mughallazhah (berat). Untuk mensucikannya tidak cukup satu kali, sebagaimana najis-najis lain tetapi harus tujuh kali ulangan dan salah satunya menggunakan tanah. Hal ini berlaku baik najis itu bersifat ‘ainiyyah maupun hikmiyyah, pada bejana, pakaian, tubuh maupun tempat shalat.

Dalam hadist HR. Muslim, ketika anjing menjilat bejana maka basuhlah sebanyak tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya. Air liur anjing yang bersifat ‘ainiyyah masih terlihat wujudnya dan bisa ditangkap oleh indera manusia. Misalnya masih tercium baunya sehingga lebih mudah disucikan.

Adapun air liur anjing yang memiliki sifat hikmiyyah sudah tidak ada lagi wujudnya tetapi hakikatnya masih ada seperti jilatan air liur anjing pada lantai dan sudah mongering. Jika seseorang tidak mengetahui di mana pastinya tempat najis itu berada sebaiknya melakukannya dengan cara paling aman yaitu mencuci pakaian dan anggota badan yang terbuka, seperti tangan dan kaki. Cara mensucikannya dengan mencuci tujuh kali dan sekali menggunakan air yang dicampur tanah.

Tempat tersebut tidak menjadi suci kecuali dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya disertai dengan tanah. Basuhan pertama dihitung dari basuhan yang menghilangkan najis tersebut. Dengan begitu, selama zat najis itu masih ada maka basuhan yang dilakukan masih dianggap satu hingga hilangnya benda najis itu.

Itulah tata cara bersuci bagi orang yang sakit dan terkena najis anjing. Bersuci dari najis anjing menggunakan tanah karena mengandung penetrasi paling tinggi untuk kuman yang terdapat dalam kandungan air liur anjing dibandingkan dengan antiseptik lain seperti alkohol. Selain itu, tanah juga mudah didapat.