Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen yang menunjukkan riwayat tindak kriminal seseorang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), melanjutkan pendidikan dan keperluan lainnya.
Atas berbagai keperluan ini, penting bagi setiap orang untuk cara membuat SKCK, serta dokumen yang perlu dilampirkan. Proses pengajuan SKCK dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui cara membuat SKCK online maupun offline bagi WNI maupun WNA. Berikut adalah panduan lengkap untuk mendapatkan SKCK:
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
SKCK harus diperbarui secara berkala karena berlaku hanya selama 6 bulan. Jika SKCK sudah kadaluwarsa atau tidak sesuai dengan tujuannya, maka setiap warga negara wajib membuat SKCK baru. Berikut penjelasan lengkap tentang cara mendapatkan SKCK:
1. Memohonkan Surat Pengantar
Persyaratan pertama dalam cara membuat SKCK adalah surat pengantar dari Polsek atau Polres. Jika Anda mengajukan SKCK untuk keperluan seperti melamar kerja, setiap warga negara menyertakan surat pengantar dari Polsek.
Surat pengantar juga dapat dikeluarkan oleh kelurahan, tetapi sebelumnya, setiap warga negara harus mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW. Surat pengantar ini akan menjelaskan bahwa pemohon tidak pernah melanggar hukum dan tidak pernah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 2 tahun sejak kelahiran.
2. Lampirkan Seluruh Data Diri yang Diperlukan
Dokumen tambahan yang diperlukan untuk mengajukan SKCK adalah data diri, termasuk Salinan KTP, paspor, akta kelahiran/ijazah, foto paspor ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, dokumen sidik jari, formulir data diri untuk SKCK, dan Salinan Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini mendukung keabsahan SKCK yang diterbitkan nantinya.
Persyaratan Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
SKCK juga dapat diberikan kepada WNA untuk membuktikan bahwa mereka tidak pernah melakukan tindak pidana, tetapi terdapat persyaratan yang berbeda. Berikut adalah dokumen yang perlu dilampirkan:
- Dokumen sidik jari.
- Foto paspor ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning.
- Salinan akta kelahiran.
- Salinan IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
- Salinan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Salinan paspor.
- Surat Keterangan Menikah (jika ada).
- Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
Perekaman Sidik Jari
Jika belum memiliki rumus sidik jari, pemohon SKCK wajib melakukan rekam sidik jari terlebih dahulu. Dokumen yang diperlukan untuk perekaman sidik jari adalah Salinan KTP dan KK.
Kemudian, isi formulir yang disediakan dengan data diri dan rincian anggota tubuh lainnya. Setelah itu, rekam sidik jari dilakukan dari tangan kanan ke tangan kiri. Tunggu beberapa saat dan pemohon akan diberikan kartu hasil perekaman sidik jari.
Biaya untuk Pembuatan SKCK
Untuk mengajukan SKCK, setiap warga negara akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000,-. Pembayaran dapat dilakukan melalui QRIS, tunai, atau mobile banking. Selain itu, persiapkan dana tambahan untuk mencetak foto, fotokopi, dan dokumen lain yang diperlukan.
Cara Membuat SKCK Secara Offline
Cara membuat SKCK offline dapat dilakukan di Polda/Polres/Polsek. Dokumen yang dilampirkan harus dalam bentuk asli, kecuali beberapa dokumen yang memerlukan fotokopi atau salinan saja. Berikut adalah cara membuat SKCK offline:
- Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek.
- Lampirkan sederet dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru. Dokumen tersebut termasuk surat pengantar dari institusi/lembaga yang relevan.
- Isikan data diri pada formulir pembuatan SKCK yang disediakan di Polda/Polres/Polsek.
- Lakukan rekam sidik jari bagi warga negara yang belum memiliki rumus sidik jari.
- Lakukan pembayaran proses pembuatan SKCK di loket pembayaran.
- Tunggu hingga proses selesai.
- Pastikan kebenaran SKCK dan SKCK pun sudah dicetak dan siap digunakan.
Mengurus SKCK Secara Online
Proses pengajuan SKCK juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Super App Presisi Polri. Namun, registrasi SKCK online melalui situs web resmi telah dinonaktifkan. Berikut adalah panduan sebagai cara membuat SKCK secara online melalui aplikasi:
- Buka Aplikasi App Store atau Google Play Store.
- Cari aplikasi Super App Presisi Polri.
- Unduh aplikasi Super App Presisi Polri tersebut.
- Tunggu hingga proses instalasi selesai.
- Registrasi SKCK online dengan memilih "Masuk/Daftar Akun Baru."
- Pilih menu “SKCK”.
- Klik "Ajukan SKCK."
- Lampirkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan SKCK.
- Isi formulir pendaftaran SKCK lengkap dan benar.
- Lakukan pembayaran baik secara online atau offline.
- Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di Polres/Polda/Polsek/
- Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode tersebut.
- Bawa 4 lembar foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
- SKCK pun akan dicetak dan ditandatangani.
- Periksa SKCK sebelum meninggalkan loket dan pastikan kebenarannya.
- Lakukan pembayaran dan SKCK pun siap digunakan.
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara mendapatkan SKCK secara online dan offline serta dokumen yang diperlukan.