Memahami Tugas KPPS Beserta Wewenang dan Kewajibannya dalam Pemilu

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Ilustrasi, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengikuti pelantikan di Youth Center Sport Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/1/2024).
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
26/1/2024, 17.56 WIB

Tugas KPPS dalam Pemilu 2024 sangat penting, di mana setiap TPS dijaga oleh tujuh anggota KPPS. Dengan pelaksanaan tugas tersebut, KPPS memiliki peran krusial dalam menjaga integritas, transparansi dan kelancaran proses demokrasi pemilihan umum di tingkat Tempat Pemungutan Suara.

Tugas utama KPPS melibatkan pengumuman daftar Pemilih tetap, pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus serta pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara. Petugas KPPS juga memiliki wewenang untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menjalankan tugas lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengertian KPPS

Pelantikan anggota KPPS Surabaya (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.)

KPPS merupakan kelompok sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Diberi tugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kelompok KPPS ini terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan prinsip keterwakilan minimal 30% untuk perempuan. Kewajiban petugas KPPS mencakup menempelkan daftar Pemilih tetap, menindaklanjuti temuan dan laporan, menjaga keutuhan kotak suara serta menyerahkan hasil penghitungan suara kepada instansi terkait.

Tugas KPPS, Wewenang dan Kewajibannya Dalam Pemilu

Sehubungan dengan tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam pemilihan umum, peraturannya dijelaskan pada Pasal 30 ayat 1 dan 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022. Berikut di antaranya:

1. Tugas KPPS

Dalam pelaksanaan Pemilu, KPPS memiliki sejumlah tugas, antara lain:

  • Menyampaikan informasi publik mengenai daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Daftar pemilih tetap diserahkan ke pengawas TPS dan saksi peserta pemilu yang hadir. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diberikan langsung kepada peserta Pemilu.
  • Melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara yang harus diserahkan kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap agar dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan tugas KPPS sebagaimana disebutkan dalam ayat (1) dilakukan dengan:

  • Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
  • Melakukan pelayanan khusus kepada pemilih yang memiliki kebutuhan khusus.

2. Wewenang KPPS

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana yang disebutkan pada ayat (1), KPPS memiliki wewenang untuk:

  • Menyampaikan informasi mengenai hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Memegang wewenang lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjalankan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.)

3. Kewajiban KPPS

Dalam melaksanakan kewajiban KPPS sebagaimana yang diatur pada ayat (3), KPPS memiliki tanggung jawab untuk:

  • Menginformasikan secara publik daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada pengawas TPS dan saksi peserta pemilu yang hadir. Jika peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap disampaikan langsung kepada peserta Pemilu.
  • Melakukan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara yang telah tersegel, berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.
  • Menjalankan tanggung jawab tambahan yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menjalankan tanggung jawab tambahan lainnya sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas KPPS mencerminkan peran krusial dalam menjalankan proses Pemilihan Umum (Pemilu). Tugas utama KPPS mencakup penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.