KPPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Ini Informasinya

ANTARA FOTO/Yudi/Spt.
KPPS adalah
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
29/1/2024, 22.30 WIB

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, bagian dari badan ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tugas utama KPPS yaitu mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27, KPU menetapkan masa kerja KPPS selama 1 bulan. Namun, jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, masa kerjanya dapat diperpanjang selama 1 bulan tambahan. Dengan demikian, KPPS akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah pelaksanaan pemilu. 

Penjelasan Singkat Mengenai KPPS

KPPS (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.)

Pemilihan Umum atau pemilu merupakan peristiwa demokratis di Indonesia yang bertujuan untuk menentukan pemimpin berikutnya. Dalam konteks pemilu, terdapat sejumlah istilah yang sering disebut namun mungkin kurang dipahami oleh banyak orang, salah satunya ialah KPPS, PPK, PPS dan sejumlah istilah lainnya.

Sebagaimana informasi yang telah Anda ketahui sebelumnya, KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk untuk melaksanakan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum atau pemilihan lainnya.

Anggota KPPS bertugas mengawasi dan memastikan jalannya proses pemungutan suara, perhitungan suara serta melaporkan hasilnya kepada instansi terkait. Tugas KPPS mencakup sejumlah pekerjaan administratif dan teknis yang bersifat krusial untuk kelancaran pelaksanaan suatu pemilihan.

Anggota KPPS

Aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 28 dan 29 menetapkan bahwa anggota KPPS terdiri dari 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilihan anggota KPPS dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Susunan anggota KPPS mencakup:

1. Ketua KPPS yang Merangkap sebagai Anggota: 1 Orang
2. Anggota KPPS: 6 Orang

Tugas KPPS

Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, tugas KPPS dijelaskan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30. Semua anggota KPPS memiliki kewajiban untuk melakukan berbagai tugas, termasuk:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika seorang peserta Pemilu tidak dapat menyediakan saksi maka daftar pemilih tetap akan diserahkan langsung kepada peserta Pemilu tersebut.
3. Melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih berdasarkan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
7. Menjalankan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Mengirimkan pemberitahuan pemungutan suara yang belum terdistribusi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
9. Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Istilah-istilah Dalam Pemilu

Istilah-istilah Dalam Pemilu (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/nym.)

Berikut beberapa istilah umum yang diperkenalkan kepada masyarakat selama pelaksanaan pemilu sebagaimana dikutip dari situs resmi Bawaslu:

1. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kelurahan/desa.
3. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.
4. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
5. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
6. Pilkada merujuk pada Pemilihan Kepala Daerah di setiap provinsi dan Kabupaten/Kota, termasuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
7. TPS (Tempat Pemungutan Suara)
Tempat untuk menghitung suara atau tempat pemungutan suara yang dapat disaksikan secara terbuka langsung oleh warga.
8. DPT (Daftar Pemilih Tetap)
Daftar yang berisi nama-nama pemilih yang memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
Daftar bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan dengan mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
10. DPK (Daftar Pemilih Khusus)
Daftar pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun memiliki hak pilih sehingga masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.
11. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan)
Perbaikan hasil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya telah disahkan.
12. PSU (Pemungutan Suara Ulang)
Pemungutan suara yang diulang.

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilihan umum atau pemilihan lainnya, bertugas untuk mengawasi dan melaksanakan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).