Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara merupakan unsur-unsur penting dalam pembentukan suatu negara. Diskusi mengenai unsur-unsur pembentukan negara lebih sering dibahas dalam konteks ilmu negara dan hukum internasional.
Penting dicatat bahwa unsur-unsur berdirinya suatu negara merujuk pada elemen-elemen yang diperlukan untuk membentuk organisasi negara atau faktor-faktor yang dianggap esensial dalam pembentukan suatu negara.
Syarat-syarat untuk Mendirikan Sebuah Negara
Dari perspektif hukum internasional, Montevideo Convention menjadi instrumen yang secara jelas mengatur unsur-unsur yang memenuhi kualifikasi sebuah negara sebagai subjek hukum internasional. Konvensi Montevideo tentang Hak dan Tugas Negara adalah sebuah traktat yang ditandatangani pada tanggal 26 Desember 1933 di Montevideo, Uruguay. Syarat-syarat pembentukan negara, di antaranya:
1. Penduduk Tetap
Kriteria "tetap" dalam unsur ini dapat diinterpretasikan dalam dua konteks. Pertama, penduduk membuat wilayah sebagai dasar untuk menetap atau tempat tinggal. Kedua, wilayah tersebut sebagai tempat tinggal dapat dianggap sebagai lingkungan tertentu yang bisa diajukan tuntutan.
Secara mendasar, tidak ada ketetapan jumlah minimum penduduk yang secara pasti dibutuhkan untuk membentuk suatu negara. Status penduduk lebih ditentukan oleh ikatan hukum dalam satu kebangsaan.
2. Wilayah
Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara berikutnya penduduk tetap. Tidak ada ketentuan pasti mengenai luas minimum suatu wilayah yang diperlukan untuk memenuhi salah satu unsur pembentukan negara. Menurut Crawford, esensi hak suatu negara yang independen merupakan kemampuan untuk membentuk pemerintahan di dalam suatu wilayah tertentu.
Perlu dicatat bahwa adanya sengketa batas negara tidak mempengaruhi status sebuah negara. Sebagai contoh, Israel diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1949 meskipun sedang terjadi konflik batas negara pada waktu tersebut.
3. Pemerintahan
Crawford mengemukakan bahwa persyaratan sebuah negara dianggap ada jika memiliki pemerintahan yang efektif. Adanya pemerintahan termasuk syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara yang dianggap sebagai elemen sentral dalam klaim terbentuknya negara.
Konsep pemerintahan dapat dilihat dalam dua aspek. Pertama, melibatkan lembaga-lembaga politik, administrative dan eksekutif yang bertujuan untuk mengatur komunitas dan melaksanakan tugas-tugas yang telah ditetapkan oleh aturan hukum.
Aspek kedua dengan menggunakan prinsip efektivitas, kriteria pemerintahan merujuk pada makna "pemerintahan yang efektif". Di mana mengindikasikan bahwa lembaga-lembaga politik, administrative dan eksekutif secara sungguh-sungguh menjalankan tugasnya di wilayah bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat.
4. Mampu Menjalin Hubungan dengan Negara Lain
Sejumlah ahli berpendapat bahwa unsur terakhir yaitu kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain, yang merupakan unsur deklaratif. Ini karena kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain lebih merupakan konsekuensi lahirnya suatu negara daripada menjadi syarat pendiriannya.
Syarat mendirikan negara ini tidak hanya berlaku bagi negara tetapi juga organisasi internasional, termasuk sebagai bagian dari pengaturan konstitusional dalam sistem federasi. Namun, pandangan lain yang berkembang menyoroti adanya syarat tambahan dari aspek legalitas, di mana pembentukan negara tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional.
Syarat Berdirinya Suatu Negara Secara De Facto dan De Jure
Unsur atau syarat dalam berdirinya suatu negara merupakan elemen yang dianggap penting untuk proses terbentuknya suatu entitas negara. Dua aspek penting yang terkait dengan pengakuan negara yaitu pengakuan secara de facto dan de jure, berikut penjelasannya:
1. Pengakuan De Facto
Pengakuan berdasarkan kenyataan atau fakta. Sebagai contoh, Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan unsur negaranya dapat terpenuhi keesokan harinya yaitu 18 Agustus 1945. Pengakuan de facto bersifat sementara dan bisa bergantung pada perkembangan selanjutnya.
2. Pengakuan De Jure
Pengakuan resmi dalam konteks hukum internasional. Apabila suatu negara telah diakui secara de jure, maka negara tersebut memiliki hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat internasional dan diakui secara resmi oleh negara-negara lain di dunia.
Untuk mendapatkan pengakuan de jure, suatu negara harus aktif membuktikan kemampuannya dalam memenuhi hak dan kewajiban yang ada. Setelah itu, negara-negara lain akan mengakui secara resmi bahwa negara tersebut telah ada.
Contohnya, Indonesia diakui oleh beberapa negara seperti Mesir pada tahun 1947, Belanda pada tahun 1949, PBB pada tahun 1950, Inggris pada tahun 1947, Amerika Serikat pada tahun 1947 dan Rusia pada tahun 1948.
Syarat-syarat untuk mendirikan sebuah negara melibatkan adanya wilayah yang tetap, penduduk yang menghuni wilayah tersebut, pemerintahan yang efektif dan kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan de facto dan de jure juga menjadi aspek krusial dalam proses pengakuan negara oleh masyarakat internasional.