Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS saat Pemilu

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.
Ilustrasi, warga mencoblos surat suara saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (24/1/2024).
Editor: Agung
12/2/2024, 07.35 WIB

Orang-orang yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT) tidak diizinkan membawa telepon genggam atau HP ke dalam bilik suara selama hari pemungutan suara. Hal ini dilakukan agar mereka tidak dapat mengambil foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilu 2024.

Larangan ini ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, setiap orang khususnya warga negara Indonesia yang turut serta dalam pemilihan umum pun wajib mematuhinya.

Berkaitan dengan hal tersebut, menarik mengetahui dasar hukum larangan bawa HP ke TPS dan alasan lainnya. Simak penjelasannya sebagai berikut.

Dasar Hukum Larangan Bawa HP ke TPS

KPU Ternate distribusikan formulir C6 Pemilu 2024 (ANTARA FOTO/Andri Saputra/tom.)
 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilihan Umum merupakan dasar hukum larangan bawa HP ke TPS. Hal ini secara spesifik diatur pada Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi:

Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.”

Peraturan tersebut juga berlaku sama terhadap pemilih yang memiliki keterbatasan tertentu. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1):

“Ketentuan mengenai pemberian suara oleh Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian suara bagi Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya.”

Dikutip dari bengkalis.bawaslu.go.id, Usman, yang merupakan anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, juga memerintahkan kepada pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang bertugas untuk membuat laporan mengenai pengawasan terhadap pemilih yang melanggar larangan membawa gawai (HP) ke dalam bilik suara dan mencatat pilihan mereka sebagai dugaan pelanggaran pemilu.

Alasan Larangan Bawa HP ke Tempat Pemungutan Suara

Penyegelan kotak suara di KPU Palu (ANTARA FOTO/Basri Marzuki/foc.)

Larangan membawa HP ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) biasanya diberlakukan karena beberapa alasan. Berikut ini alasan umum adanya larangan bawa HP ke TPS saat pencoblosan.

1. Pencegahan Penyalahgunaan

HP dapat digunakan untuk kegiatan yang tidak terkait dengan proses pemungutan suara, seperti mengambil foto atau merekam video di dalam bilik suara. Larangan ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan teknologi yang dapat memengaruhi integritas dan kerahasiaan pemilihan.

2. Keterjaminan Kerahasiaan Suara

Menggunakan HP di dalam bilik suara bisa membuka kemungkinan bagi pemilih untuk membagikan atau mengunggah foto atau rekaman dari tindakan mereka dalam memilih. Hal ini dapat mengancam kerahasiaan suara dan kebebasan pemilihan warga.

3. Menjaga Ketertiban

Mengurangi gangguan dari perangkat elektronik, seperti menerima panggilan atau pesan, larangan membawa HP dapat membantu menjaga ketertiban di dalam TPS dan memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar. Oleh sebab itulah ada larangan bawa HP ke TPS.

4. Konsentrasi Pemilih

Tanpa gangguan dari HP, pemilih dapat lebih fokus pada proses pemilihan. Artinya, pemilih pun dapat mempertimbangkan pilihannya dengan lebih baik.

Tata Tertib Pemungutan Suara di TPS

Distribusi logistik Pemilu 2024 di Cianjur (ANTARA FOTO/Henry Purba/agr/foc.)

Tata tertib pemilihan umum di bilik suara mencakup sejumlah aturan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh pemilih dan petugas pemilihan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemungutan suara. Berikut adalah beberapa aspek dari tata tertib tersebut:

1. Urut Sesuai Antrian dan Tertib

Pemilih diinstruksikan untuk antri secara tertib dan mengikuti petunjuk dari petugas pemilihan untuk memasuki bilik suara.

2. Mampu Menunjukkan Kartu Identitas Resmi

Pemilih harus menunjukkan identitas resmi yang sah kepada petugas pemilihan untuk diverifikasi sebelum diberikan surat suara.

3. Mampu Menjaga Kerahasiaan

Pemilih harus memasuki bilik suara sendirian dan tidak diperbolehkan membawa siapapun atau menggunakan perangkat elektronik seperti telepon seluler di dalamnya.

4. Pengisian Surat Suara Sesuai Keinginan

Pemilih harus mengisi surat suara secara rahasia di dalam bilik suara. Mereka harus memilih sesuai pilihannya tanpa pengaruh dari pihak lain.

5. Penyimpanan Surat Suara

Setelah memilih, surat suara harus dimasukkan ke dalam kotak suara dengan hati-hati. Pastikan bahwa surat suara sudah dilipat sehingga terjaga kerahasiaannya.

6. Pengawasan dari Berbagai Pihak

Pengawas pemilihan umum, baik dari Bawaslu maupun saksi dari masing-masing kandidat, hadir untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan.

7. Penanganan Keadaan Darurat

Petugas pemilihan harus siap untuk menangani situasi darurat, seperti pemilih yang sakit atau masalah teknis dengan peralatan pemilihan.

8. Penanganan Sengketa Sesuai Prosedur

Setiap sengketa atau masalah yang timbul selama proses pemungutan suara harus ditangani sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Demikian penjelasan mengenai larangan bawa HP ke TPS hingga tata tertib yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemilu.