Syarat untuk Mendirikan Sebuah Negara dalam Hukum Internasional

Britannica
Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara
Editor: Safrezi
26/2/2024, 10.05 WIB

Negara memiliki peran sentral dalam struktur global saat ini. Pembentukan negara dipengaruhi oleh beberapa elemen kunci yang harus ada agar negara tersebut diakui secara internasional.

Elemen-elemen penting tersebut meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan, dan pengakuan dari negara-negara lain. Meskipun semua elemen ini penting, rakyat dianggap sebagai elemen yang paling fundamental dalam pembentukan negara.

Dalam artikel ini, kami akan menjelajahi lebih lanjut mengenai elemen-elemen pembentukan negara dan mengapa keempat aspek tersebut memegang peranan krusial dalam membentuk identitas suatu negara.

Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara

Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara (Unsplash)
 

Unsur-unsur negara merujuk pada faktor-faktor yang dianggap esensial dalam membentuk struktur suatu entitas negara. Dalam konteks hukum internasional, Konvensi Montevideo telah secara rinci mengatur unsur-unsur yang harus dipenuhi agar suatu entitas dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional.

Menurut konvensi tersebut, ada empat elemen kunci yang menjadi syarat untuk memenuhi kualifikasi sebagai subjek hukum internasional, yakni: adanya penduduk yang menetap, wilayah yang jelas, keberadaan pemerintahan yang berfungsi, dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara-negara lain.

1. Penduduk tetap

Persyaratan "tetap" dalam unsur ini dapat diinterpretasikan dalam dua konteks. Pertama, penduduk menganggap wilayah tersebut sebagai tempat tinggal permanen mereka. Kedua, wilayah tersebut, sebagai tempat tinggal, dapat dikelola sebagai entitas yang berbeda. Tidak ada standar pasti mengenai jumlah minimum penduduk yang diperlukan untuk membentuk suatu negara. Penentu status penduduk adalah keterikatan hukum dengan satu entitas nasional.

2. Wilayah

Tidak ada persyaratan pasti tentang seberapa besar wilayah minimum yang diperlukan agar dapat dianggap sebagai salah satu unsur pembentuk suatu negara. Crawford menegaskan bahwa negara yang merdeka memiliki hak untuk mendirikan pemerintahan di wilayah tertentu.

Perlu dicatat bahwa adanya perselisihan batas wilayah tidak akan mempengaruhi status sebuah negara. Sebagai contoh, Israel diterima sebagai anggota PBB pada tahun 1949 meskipun ada konflik mengenai batas wilayah yang sedang berlangsung pada saat itu.

3. Pemerintahan

Menurut Crawford, persyaratan bahwa sebuah negara dianggap eksis mencakup memiliki pemerintahan yang efektif, yang dianggap sebagai unsur krusial dalam menegaskan keberadaan suatu negara. Konsep pemerintahan ini melibatkan lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang bertujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan peraturan hukum.

Dalam konteks efektivitas, pemerintahan yang efektif mengacu pada lembaga-lembaga politik, administratif, dan eksekutif yang secara sungguh-sungguh menjalankan fungsinya di wilayah yang bersangkutan dan diakui oleh penduduk setempat. Untuk mencapai efektivitas ini, pembentukan dan pengaturan lembaga-lembaga tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku setelah terbentuknya negara tersebut.

Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara (Wikipedia)
 

4. Kemampuan Menjalin Hubungan Internasional dengan Negara Lain

Beberapa ahli menganggap bahwa syarat terakhir ini lebih merupakan unsur deklaratif daripada unsur konstitutif dalam pembentukan suatu negara. Ini karena kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain lebih sebagai hasil dari keberadaan suatu negara daripada sebagai syarat awal pembentukannya. Selain itu, syarat ini tidak hanya berlaku untuk negara, tetapi juga untuk organisasi internasional dan merupakan bagian dari pengaturan konstitusional, seperti dalam sistem federasi.

Keempat unsur ini sering disebut sebagai kriteria tradisional. Hal ini juga ditegaskan oleh Soehino dalam Ilmu Negara, bahwa keberadaan wilayah tertentu, populasi, dan pemerintahan yang berdaulat adalah syarat formal bagi suatu negara, bukan syarat materiilnya.

Namun, ada juga pandangan dari beberapa ahli yang mengusulkan adanya syarat tambahan dari segi legalitas, yaitu bahwa pembentukan negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip fundamental dalam hukum internasional, termasuk prinsip otoritas yang secara demokratis diakui dan hak untuk menentukan nasib sendiri.

Fungsi Negara

Fungsi negara mencakup berbagai aspek yang fundamental dalam menjalankan tugasnya sebagai entitas pemerintahan yang bertanggung jawab atas suatu wilayah dan masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut antara lain:

1. Fungsi Ketertiban

Fungsi ketertiban bertugas mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tercipta suatu kehidupan bernegara sesuai dengan visi dan tujuan yang diinginkan. Ini mencakup pengelolaan tata tertib sosial, penerapan hukum, serta penegakan keadilan dalam masyarakat.

2. Fungsi Pertahanan

Fungsi pertahanan memiliki peran yang vital dalam melindungi wilayah, rakyat, dan pemerintah dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi. Hal ini mencakup pengembangan kekuatan militer, pelaksanaan strategi pertahanan, dan kerja sama internasional dalam bidang keamanan.

Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Negara (Wikipedia)

 

3. Fungsi Pelayanan Publik

Negara menyediakan berbagai layanan publik yang penting bagi kesejahteraan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, infrastruktur, dan lain-lain. Hal ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

4. Fungsi Pembangunan Ekonomi

Negara memiliki peran dalam mempromosikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan lapangan kerja, mengatur kegiatan ekonomi, dan memastikan distribusi kekayaan yang adil. Ini termasuk pengembangan kebijakan ekonomi, investasi dalam infrastruktur, dan promosi perdagangan internasional.

5. Fungsi Penyelenggaraan Politik

Negara membentuk dan menjalankan lembaga-lembaga politik, seperti parlemen, pemerintahan, dan sistem hukum, untuk mengatur proses pembuatan keputusan dan mewakili kepentingan publik. Ini mencakup penyelenggaraan pemilihan umum, legislasi, dan penegakan hukum.

6. Fungsi Perlindungan Lingkungan

Negara bertanggung jawab atas pelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam untuk generasi mendatang, melalui pengaturan, penegakan hukum, dan kebijakan perlindungan lingkungan. Hal ini termasuk upaya untuk mengurangi polusi, melindungi habitat alami, dan mempromosikan pembangunan berkelanjutan.

7. Fungsi Diplomasi dan Hubungan Internasional

Negara menjalankan peran dalam diplomasi dan hubungan internasional untuk mempromosikan kepentingan nasional, menjaga perdamaian, dan memfasilitasi kerja sama antarbangsa. Ini mencakup negosiasi perjanjian internasional, partisipasi dalam organisasi internasional, dan diplomasi publik.