Memahami Cara Membuat Paspor secara Online dan Offline

ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Ilustrasi, petugas imigrasi memeriksa kelengkapan berkas pemohon saat pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (13/2/2024).
Penulis: Ghina Aulia
Editor: Agung
5/3/2024, 21.52 WIB

Mengetahui informasi terkait cara membuat paspor memiliki signifikansi yang besar, terutama dalam era globalisasi ini. Pertama, memiliki paspor adalah syarat mutlak untuk melakukan perjalanan internasional. Tanpa dokumen ini, seseorang tidak akan diizinkan masuk ke negara lain, kecuali dalam kasus tertentu yang memungkinkan penggunaan dokumen pengganti.

Oleh karena itu, mengetahui prosedur pembuatan paspor secara tepat dapat membantu seseorang untuk mempersiapkan perjalanan internasional dengan baik dan mencegah masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.

Kedua, informasi tentang cara membuat paspor juga penting untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan lancar dan efisien. Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan dan dokumen yang harus disiapkan, seseorang dapat menghindari kebingungan atau kesalahan yang dapat memperlambat atau bahkan menghambat proses pengajuan paspor.

Ini memungkinkan seseorang untuk mengatur jadwal dengan baik, termasuk waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan paspor sebelum tanggal keberangkatan yang direncanakan.

Cara Membuat Paspor

Cara membuat paspor (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa)

Di Indonesia, prosedur membuat paspor dapat dilakukan secara online atau daring, maupun offline atau datang langsung ke kantor imigrasi di daerah. Berikut ini ulasan mengenai dua kanal dalam pembuatan paspor tersebut.

1. Cara Membuat Paspor secara Online

Salah satu prosedur yang disediakan oleh kantor imigrasi dalam pembuatan paspor, adalah melalui kanal online. Melalui metode online, proses pengajuan paspor menjadi lebih cepat dan efisien.

Dengan kemudahan akses melalui internet, individu dapat mengisi formulir aplikasi dan mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dari kenyamanan rumah mereka sendiri. Hal ini mengurangi waktu dan tenaga yang diperlukan untuk mengurus paspor, memungkinkan mereka untuk fokus pada persiapan perjalanan yang lainnya.

Adapun, cara membuat paspor secara online dapat dilakukan dengan mudah, yakni melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi M-Paspor melalui Google Play atau App Store.
  • Install aplikasi M-Paspor
  • Buka aplikasi, klik Daftar Akun. Masukkan identitas dan informasi yang diminta oleh M-Paspor.
  • Apabila sudah terisi, kirim kode OTP yang masuk ke dalam e-mail.
  • Ajukan permohonan untuk menyelesaikan pendaftaran akun.
  • Buka kembali aplikasi, pilih layanan yang ingin digunakan, yaitu membuat paspor. Selain itu, M-Paspor juga bisa menyediakan penggantian paspor.
  • Pilih antara Pengajuan Paspor Reguler dan Paspor Percepatan.
  • Pilih lokasi kantor imigrasi terdekat untuk melakukan proses verifikasi, pengambilan pas foto untuk paspor, dan wawancara.
  • Lengkapi isi formulir terkait informasi pribadi. Pastikan data yang dimasukkan bersifat akurat. Anda bisa menyamakannya dengan isi KTP.
  • Apabila sudah, masukkan dokumen persyaratan, antara lain:

- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Paspor Lama (apabila ada).

  • Pilih tanggal untuk melakukan proses verifikasi, foto, dan wawancara. Anda bisa memilih kantor imigrasi terdekat.
  • Apabila sudah selesai, Anda akan menerima kode billing untuk proses pembayaran. Melansir situs resmi Imigrasi, pembayaran dapat dilakukan melalui mobile banking dan dompet digital.
Cara membuat paspor (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/tom)

2. Cara Membuat Paspor Offline

Metode pembuatan paspor secara offline melibatkan interaksi langsung antara pemohon dengan petugas di kantor pelayanan paspor atau lembaga yang berwenang. Beberapa dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran atau Surat Baptis
  • Akta Perkawinan
  • Surat penetapan ganti nama (untuk yang sudah mengganti nama)
  • Paspor lama (apabila sudah memiliki paspor).

Adapun, cara membuat paspor secara offline, atau datang langsung ke imigrasi cukup mudah, yakni melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Kunjungi Kantor Imigrasi terdekat
  • Isi data pada aplikasi di loket permohonan
  • Lampirkan semua dokumen persyaratan
  • Apabila dokumen sudah diperiksa, Anda akan diberikan tanda terima permohonan dan kode billing (pembayaran)
  • Lakukan pembayaran
  • Pengambilan pas foto dan sidik jari
  • Proses wawancara
  • Proses verifikasi dan ajudikasi
  • Paspor akan diproses.

Besaran Biaya Pembuatan Paspor

Selain informasi mengenai cara membuat paspor, informasi lain terkait biaya yang dibutuhkan juga harus diketahui bagi seseorang yang hendak membuat paspor. Ini untuk menghindari kejutan atau keterlambatan dalam proses pengajuan.

Dengan mengetahui biaya yang diperlukan, seseorang dapat mempersiapkan dana yang dibutuhkan dengan tepat dan menghindari situasi di mana mereka terpaksa menunda atau membatalkan perjalanan karena tidak memiliki dana yang cukup untuk pembuatan paspor.

Dilansir dari situs resmi Kantor Imigrasi Yogyakarta, biaya yang harus dikeluarkan dibedakan berdasarkan jenisnya. Untuk paspor biasa misalnya, dibagi menjadi dua jenis blanko, yakni paspor 48 halaman biasa, dan paspor elektronik.

Patut diketahui, bahwa penetapan biaya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa untuk pembuatan paspor 48 halaman biasa, dikenakan biaya sebesar Rp 350.000. Sementara, paspor 48 halaman elektronik, dikenakan biaya Rp 650.000.

Selain itu, ada biaya lain yang harus diperhitungkan, apabila seseorang membuat paspor karena paspor yang sebelumnya dimiliki rusak atau hilang. Apabila paspor rusak, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 500.000. Sementara, apabila paspor hilang, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp 1.000.000.

Apa itu Paspor Percepatan?

Cara membuat paspor (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Sp)

Patut dipahami bahwa biaya pembuatan paspor 48 halaman dikenakan untuk sistem reguler dengan waktu tunggu normal. Di samping itu, ada yang namanya paspor percepatan.

Merangkum dari situs Kantor Imigrasi, paspor percepatan merupakan layanan yang ditujukan untuk pembuat paspor yang membutuhkannya sesegera mungkin atau bersifat darurat. Pihaknya bisa memproses pembuatan paspor di hari yang sama.

Persyaratan yang harus dipersiapkan sama seperti golongan reguler. Hal yang membedakan hanya dokumen yang menyatakan bahwa Anda benar-benar memiliki keperluan mendesak untuk membuat paspor percepatan. Misalnya surat tugas, surat dokter, dan lain sebagainya.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa masing-masing jenis memiliki keunggulan. Termasuk dari segi biaya dan efisiensi waktu. Anda harus menyesuaikannya dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki.

Demikian pembahasan tentang cara membuat paspor dan biaya yang harus dipersiapkan. Patut diingat, meski ada akses yang mudah melalui layanan online, Anda tetap harus mengunjungi Kantor Imigrasi untuk proses administrasi lanjutan.