Kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2024 diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik yang diperkirakan akan tinggi. Sejumlah rekayasa lalu lintas telah dipersiapkan untuk momen mudik Lebaran 2024. Sejumlah ruas tol akan menerapkan sistem arah tunggal, lajur pasang-surut, dan kebijakan ganjil genap.
Kebijakan 3 in 1 yang mensyaratkan kendaraan untuk mengangkut minimal 3 penumpang telah berganti dengan aturan ganjil genap. Kebijakan ganjil genap di Jakarta bertujuan untuk mengurangi jumlah kendaraan yang melintasi beberapa ruas jalan, termasuk yang berhubungan dengan pintu keluar dan masuk tol.
Polisi akan menerapkan kebijakan ganjil genap mudik Lebaran di jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Aturan ganjil genap (ga-ge) diberlakukan untuk mengatur arus mudik, dan arus balik pada tanggal-tanggal tertentu. Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal dan lokasi pemberlakuan ganjil genap agar dapat merencanakan perjalanan dengan baik.
Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek dan Jadwalnya
Mulai tanggal 5 April 2024, kebijakan ganjil genap akan berlaku untuk mengatur arus lalu lintas selama periode tersebut. Berikut jadwal dan lokasi penerapan kebijakan ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024 di Tol Jakarta-Cikampek:
1. Arus Mudik
KM 0 hingga KM 141:
- 5-7 April 2024: Jam 14.00-24.00 WIB
- 8 April 2024: Jam 08.00-24.00 WIB
- 9 April 2024: Jam 08.00-24.00 WIB
2. Arus Balik
KM 414 hingga KM 0:
- 12 April 2024: Jam 14.00-24.00 WIB
- 13 April 2024: Jam 08.00-24.00 WIB
- 14-16 April 2024: Jam 08.00-08.00 WIB
Pengecualian Penerapan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap mudik Lebaran 2024 selain mengurangi kemacetan, juga mengurangi polusi udara dengan membatasi kendaraan yang diizinkan beroperasi. Namun, beberapa kategori kendaraan biasanya dikecualikan dari aturan ganjil-genap ini. Berikut pengecualian penerapan ganjil genap:
1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, meliputi:
- Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
- Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- DPR dan DPD
- Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi
- Ketua Komisi Yudisial
- Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah non-kementerian
2. Kendaraan yang digunakan oleh pejabat dan perwakilan negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
3. Kendaraan dinas yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Kendaraan pemadam kebakaran.
5. Kendaraan ambulans.
6. Kendaraan angkutan umum yang memiliki tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning.
7. Kendaraan bermotor listrik yang menggunakan baterai sebagai sumber tenaga.
8. Kendaraan dengan tanda khusus yang digunakan untuk membawa penyandang disabilitas.
9. Kendaraan operasional yang digunakan untuk pengelolaan jalan tol.
10. Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Lebaran 2024
Selama periode Lebaran tahun 2024, kebijakan ganjil genap di Jakarta akan dihapus. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akan dihapus mulai tanggal 6 -15 April 2024.
Keputusan tersebut didasarkan pada Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3), yang menetapkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Kebijakan ganjil genap mudik Lebaran 2024 telah menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, terkait upaya pengaturan lalu lintas selama musim mudik. Namun, pada tahun 2024, kebijakan ini mengalami pengecualian selama periode Lebaran, seperti yang terjadi di DKI Jakarta.