Pendaftaran IPDN 2024, Syarat dan Tahap Seleksinya
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) merupakan merupakan lembaga pendidikan yang berfokus pada kepamongprajaan untuk membentuk kader yang siap untuk bekerja di lapangan.
IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Bagi yang ingin mendaftar, penting untuk menyimak tulisan berikut ini.
Melansir situs remisnya, IPDN menyelenggarakan program pendidikan, yang di antaranya yaitu Diploma IV., Sarjana, Pascasarjana dan Program Profesi Kepamongprajaan. Biasanya pendaftaran dibuka lebih dulu dibanding seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kali ini, kami ingin membahas lebih lanjut tentang pendaftaran IPDN 2024. Termasuk syarat dan tahap seleksinya, simak penjelasan di bawah ini.
Pendaftaran IPDN 2024, Syarat dan Tahap Seleksinya
Patut diketahui bahwa pendaftaran IPDN 2024 didasari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1977/M.SM.01.00/2024. Peraturan tersebut memuat tentang persetujuan prinsip kebutuhan praja sekolah kedinasan dari institute pemerintahan dalam negeri.
Syarat Pendaftaran IPDN 2024
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia peserta seleksi minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Januari 2024
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) atau lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2021 – 2024, dengan ketentuan:
· Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah; dan
· Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol) untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah.
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
3. Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing. Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
4. Surat Keterangan Lulus SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2024 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran;
5. Surat Pernyataan bersedia menandatangani dan mengikuti Perjanjian Ikatan Dinas Lulusan IPDN di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) serta mengetahui orang tua/wali;
6. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah;
7. Pakta Integritas Tahun 2024;
8. Alamat e-mail yang aktif; dan
9. Pas foto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.
Persyaratan Lain-lain
1. Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
2. Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
3. Tidak bertato;
4. Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
5. Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
6. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
7. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
· tidak diperkenankan mengundurkan diri;
· sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
· bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
· bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
· bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
· bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Tahapan Seleksi dan Alur Pendaftaran IPDN 2024
1. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id
2. Mengunggah dokumen persyaratan administrasi peserta dengan ukuran dan format tertentu sesuai dengan aplikasi yang termuat pada laman resmi SSCASN BKN https://dikdin.bkn.go.id.
3. Khusus bagi pendaftar OAP/NonOAP di wilayah Papua:
· Orang Asli Papua (OAP) dapat mendaftar pada formasi OAP kabupaten/kota atau provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
· OAP penduduk pendatang yang berdomisili pada kabupaten/kota hanya dapat mendaftar pada formasi OAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing- masing peserta.
· NonOAP yang berdomisili di wilayah papua dapat mendaftar pada formasi NonOAP provinsi sesuai dengan alamat domisili masing-masing peserta.
Itulah penjelasan tentang pendaftaran IPDN 2024 yang bisa disimak. Pastikan Anda sudah menyiapkan persyaratan dengan benar agar tidak ada kekeliruan yang menyebabkan gugur di tahap tertentu.