Pada senin (27/5) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan surat izin mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia. Peluncuran diselenggarakan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Prosesi peresmian SIM C1 dilakukan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, didampingi oleh Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, serta dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo.
Penggolongan SIM C ini sendiri sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dimana SIM C untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk motor 500 cc ke atas.
Alasan penerbitan SIM C1 ini, menurut penjelasan Irjen Pol Aan Suhanan yaitu untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi setiap pengendara.
Pembagian kategori ini juga dilakukan untuk menunjukkan adanya perbedaan antara kompetensi antara SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Ia juga berharap dengan pemberlakuan klasifikasi antarkapasitas mesin motor dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," ujarnya.
Apa Itu SIM C1 ?
SIM C1 adalah jenis surat izin mengemudi yang dikeluarkan untuk pemilik kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500 cc. Itu berarti, pemilik kendaraan yang memiliki kapasitas mesin motor di atas 250 cc wajib memiliki SIM C1.
Perubahan golongan SIM C yang dipecah menjadi tiga jenis memang sudah ada sejak Kapolri Listyo Sigit Prabowo menandatangani regulasi Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Ini berlaku sejak 19 Februari 2021.
Menurut keterangan Dirregident Korlantas Polri Brigjen, Yusri Yunus, SIM C1 merupakan bukti legitimasi dari kepolisian untuk seseorang yang kompeten mengendarai motor 250-500 cc.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," kata Yusri.
Dia juga menilai SIM C1 ini penting lantaran diharapkan bisa mengurangi potensi kecelakaan di jalan.
"Peragaan kompetensi yang baik, 'attitude':yang baik. Ini sedikit banyak akan mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas di jalan," ujar dia
Yusri juga berharap SIM C1 bisa berkontribusi menciptakan pengendara yang menjunjung keselamatan berkendara.
"Karena nanti yang mendapatkan SIM, baik itu C1 maupun C2, betul-betul para pengemudi yang sudah punya 'skill', punya 'knowledge' dan punya 'attitude' yang baik," ucapnya.
Perbedaan SIM C1 dengan SIM C
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menyebutkan perbedaan utama adalah pada kapasitas kecepatan motor. Sementara perihal harga, sama dengan pembuatan SIM C yaitu Rp 100.000
"SIM C itu sama dengan 0-240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," ujar Satpas SIM Daan Mogot, Senin (27/5).
Ia juga menjelaskan jika SIM C1 dan SIM C juga memiliki perbedaan kedua dari segi persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan telah memiliki SIM C minimal 1 tahun.
Perbedaan lainnya dari kedua SIM ini terkait ujian teori dan praktik. Ujian teori SIM C1 dikatakan seperti SIM C, namun ujian praktiknya berbeda.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," kata Yusri saat peluncuran, diberitakan Antara.
Jenis motor yang digunakan saat ujian praktik pun berbeda, menyesuaikan kategori yaitu SIM C model maksimal 250 cc sedangkan SIM C1 disediakan model 250-500 cc.
Demikian rangkuman informasi mengenai apa itu SIM C1 beserta perbedaannya dengan SIM C yang penting untuk diketahui.