Fakta-fakta Tapera menjadi informasi yang perlu diketahui di tengah polemik kabar akan adanya potongan gaji atau upah bagi para pekerja, termasuk pekerja mandiri.
Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Dalam PP tersebut, tertulis bahwa gaji pegawai negeri maupun swasta di Indonesia akan dikenakan potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat atau Tapera.
Simpanan yang dibayarkan dipungut dari pemberi kerja 0.5% dan pekerja 2.5%, sehingga seluruhnya 3% dari total gaji atau upah. Sementara untuk pekerja mandiri akan dipotong secara penuh sebesar 3%.
Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan pekerja yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Jika masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan peserta, baik pokok dan hasil pengembangannya akan dikembalikan.
Fakta-fakta Tapera yang Memotong Gaji Pekerja Hingga 3%
Untuk mengetahui seperti apa Tapera dan ketentuan yang berlaku kedepannya, berikut fakta-fakta Tapera yang perlu Anda ketahui:
1. Manfaat Tapera
Manfaat Tapera meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Renovasi Rumah (KRR), dan Kredit Bangunan Rumah (KBR). Syaratnya ialah menjadi peserta Tapera minimal satu tahun. Sementara tenor kredit bisa mencapai 30 tahun dengan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa digunakan oleh peserta Tapera untuk mengajukan pembiayaan pembelian rumah pertama. Selain itu, peserta Tapera juga bisa mengajukan Kredit Bangunan Rumah (KBR) untuk pembangunan rumah pertama baru.
Sementara itu, Kredit Renovasi Rumah bisa diajukan untuk pembiayaan perbaikan atau renovasi rumah. Apabila dana yang terkumpul tidak digunakan hingga masa peserta habis, pokok simpanan akan dikembalikan kepada peserta berikut hasil pemupukannya
2. PNS Hingga Pegawai Swasta Wajib Menyetorkan Iuran
Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa iuran Tapera berlaku bagi semua pekerja, termasuk pegawai negeri, swasta, BUMN/BUMD/BUMDes, serta anggota Polri/TNI.
Iuran Tapera yang berasal dari ASN/PNS atau pekerja yang digaji dari APBN/APBD akan diatur oleh Kementerian Keuangan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara iuran Tapera yang berasal dari para pegawai BUMN, BUMD, BUMDes dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Bagi pekerja mandiri, iuran akan diatur secara langsung oleh BP Tapera.
3. Tapera Diberlakukan Paling Lambat Tahun 2027
Pemerintah mulai memberlakukan penarikan iuran Tapera secara wajib untuk PNS/ASN sesuai Peraturan Pemerintah No. 25/2020.
Setelah ditetapkan kepada ASN/PNS, iuran Tapera akan diperluas secara bertahap hingga pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, dan karyawan swasta, serta pekerja mandiri.
Perluasan kewajiban membayar iuran untuk seluruh pekerja dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh tahun, sejak diterbitkannya PP No 25/2020. Artinya, iuran Tapera paling lambat diberlakukan pada tahun 2027.
4. Skema Pengelolaan Tapera
Fakta-fakta Tapera yang tidak kalah penting diketahui ialah skema pengelolaannya. Ada tiga skema pengelolaan Tapera, yaitu pengarahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera, dan pemanfaatan dana Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera, ada tiga bagian utama. Pertama, pemupukan dana Tapera merupakan aktivitas pengumpulan dana dari peserta yang terdiri atas pekerja, dan pekerja mandiri.
Kedua, dana akan diadministrasikan oleh bank kustodian. Ketiga, dana Tapera berasal dari simpanan para peserta, dan sumber dana lainnya.
Selanjutnya, pemupukan dana Tapera terdiri atas empat bagian utama, yakni sebagai berikut:
- Pemupukan dana dilakukan untuk meningkatkan nilai dana Tapera milik peserta.
- Dana Tapera diinvestasikan, dan dikelola oleh bank kustodian dan manajer investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.
- Dana Tapera diinvestasikan pada surat utang negara, surat utang daerah, dan surat berharga kawasan perumahan. Serta bentuk investasi lain yang menguntungkan, dan aman sesuai amanat Undang-undang Tapera.
- Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai pilihan masing-masing peserta.
Adapun, terdapat dua jenis pemanfaatan dana Tapera, antara lain:
- Seluruh peserta Tapera akan memperoleh manfaat tabungan, dan hasil pemupukan yang bisa diambil saat masa kepesertaan berakhir.
- Seluruh peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan memenuhi syarat kelayakan, berhak mendapat manfaat biaya perumahan.
Itulah fakta-fakta Tapera yang perlu diketahui oleh para peserta. Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan bentuk tabungan yang menghimpun, dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak, dan terjangkau bagi para peserta.