Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024 mendatang, sehingga pengguna harus memadankan NIK dan NPWP. Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada 30 Juni 2024.
Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dengan demikian, format NPWP saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini.
Kemudian, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yakni 16 digit. Lalu, bagaimana cara padankan NIK dan NPWP?
Cara Padankan NIK dan NPWP
Perlu diketahui pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP. Sementara, bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Sebelum memadankan, wajib pajak bisa mengecek terlebih dahulu apakah NIK sudah terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang telah disediakan.
Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum
Dikutip dari laman resminya, berikut cara cek NIK.
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
- Scroll halaman ke bawah dan klik 'Cek NPWP' atau dapat juga klik langsung di laman ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Pilih kategori wajib pajak, pilih 'Orang Pribadi' untuk individu atau 'Badan' untuk wajib pajak badan.
- Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
- Setelah selesai, klik 'Cari' untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
- Kemudian halaman akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan pajak (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
- NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.
Cara Validasi NIK dan NPWP
Apabila NIK belum terpadankan, maka wajib pajak harus menggantinya. Beriku cara validasi NIK menjadi NPWP.
- Masuk ke website djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
- Pada menu profil juga akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
- Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
- Pada halaman menu profil akan terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
- Pada kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
- Jika sudah selesai, kemudian klik 'Validasi'.
- Sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kemudian jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan.
- Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu.
Integrasi NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) yang membantu sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data wajib pajak sekaligus untuk melengkapi basis data di fail induk wajib pajak.
Artinya ke depan DJP memiliki akses terhadap data dan informasi yang berkaitan dengan pelaporan pajak seperti tentang kegiatan usaha, peredaran pajak, penghasilan/kekayaan, transaksi keuangan, lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan/kegiatan usaha dari pihak ketiga.
Dengan begitu pemadanan ini diharapkan mampu meningkatkan rasio pajak karena mampu mendorong kepatuhan pajak dengan sistem self-assessment yang berlaku di Indonesia.
Kemudian melalui integrasi ini, para wajib pajak juga diharapkan makin jujur untuk melaporkan pajaknya. Sebab dengan makin lengkapnya informasi pada sistem DJP, WP akan semakin sulit untuk menyembunyikan sumber penghasilan sebagai sumber penghitungan pajaknya.
Validasi NIK-NPWP bisa dilakukan melalui pemutakhiran data secara mandiri oleh wajib pajak di laman pajak.go.id(menggunakan identitas/NPWP masing-masing), melalui call centre Kring Pajak 1500200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Referensi yang menjadi acuan dalam pemutakhiran data ini adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) wajib pajak. Sedangkan elemen utama yang harus diklarifikasi berupa Nomor Identitas Kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir wajib pajak.
Demikian cara padankan NIK dan NPWP dengan mudah. Sebagai catatan, batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP adalah 30 Juni 2024.