Tak Mampu Bayar Pinjol Harus Lapor ke Mana? Ini Solusinya

Mui-bogor.org/
Ilustrasi, pinjaman online.
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Agung
25/6/2024, 15.56 WIB

Ketika tak mampu bayar pinjol harus lapor ke mana? Sebelumnya, kita harus mengetahui apakah layanan pinjol yang digunakan merupakan pinjaman online yang terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila legal, sebaiknya buat laporan ke lembaga ini.

Jasa pinjaman online atau pinjol merupakan salah satu alternatif yang banyak digunakan orang ketika terdesak membutuhkan uang. Saat ini, sudah banyak pinjaman online yang terdaftar di OJK dan legal.

Namun, sebelum meminjam uang ke pinjol,  pertimbangkan kebutuhan dan kesanggupan membayar utang.

Tak Mampu Bayar Pinjol Harus Lapor ke Mana?

Pinjaman Online (Muhammad Zaenuddin|Katadata)

Bagi debitur yang melakukan gagal bayar pinjol, wajib melapor ke pihak kepolisian. Sebab pinjaman online yang tidak memiliki izin akan menggunakan jasa dept collector untuk melakukan penagihan. Jadi dengan menggunakan bantuan polisi, nasabah akan mendapat perlindungan.

Nasabah yang melakukan galbay pinjol ilegal, sebaiknya melapor ke Kementerian Komunikasi (Kominfo). Nantinya, bisnis pinjaman ilegal ini akan diblokir oleh pemerintah. Apabila, debitur tidak sanggup bayar pinjol yang terdaftar OJK, Anda hanya perlu melapor ke OJK.

Sebagai otoritas, OJK memiliki program restukturasi yang dapat membantu masyarakat untuk bisa melunasi seluruh pinjamannya. Restrukturasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang kesulitan memenuhi kewajibannya.

Kembali ke pertanyaan tak mampu bayar pinjol harus lapor ke mana? Masyarakat bisa melakukan pengaduan pinjaman online ke tiga instansi berikut:

  1. Otoritas Jasa Keuangan dengan hotline 157, WA 08115715715, dan email konsumen@ojk.go.id.
  2. Kepolisian dengan membuka https://patrolisiber.id/ atau kirim email ke info@cyber.polri.go.id.
  3. Kemenkominfo melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau kontak WA 08119224545.

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Lakukan Cara ini

Tidak mampu membayar pinjol legal, peminjam berpotensi masuk daftar hitam atau backlist. Berikut cara yang bisa dilakukan saat tidak mampu bayar pinjol:

1. Lakukan Negosiasi dengan Pihak Pinjol

Cara pertama ialah melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman. Sampaikan secara gamblang bahwa Anda tidak mampu membayar pinjaman. Biasanya beberapa pinjol memiliki kebijakan penanganan keterlambatan membayar pinjaman.

2. Mengajukan Restrukturisasi

Jika belum menemukan solusi yang tepat, Anda bisa mengajukan restrukturasi, seperti perpanjangan jangka waktu pembayaran dan pengurangan bunga.

Dengan begitu, Anda bisa mendapat keringanan sesuai kemampuan. Tidak hanya itu, pilihan ini dapat membantu mengelola kewajiban keuangan dengan lebih baik.

3. Mendiskusikan Alternatif Pembayaran

Ketika melakukan negosiasi dengan pemberi pinjaman, silakan mengajukan opsi pembayaran alternatif yang sesuai dengan kemampuan keuangan Anda.

Beberapa pemberi pinjaman, mungkin bersedia membuat perjanjian pembayaran yang lebih fleksibel atau menawarkan program pembayaran yang bisa disesuaikan.

4. Hentikan Mencari Pinjaman Baru

Apabila sudah jatuh tempo dan tidak bisa membayar, hentikanlah upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Tindakan seperti ini hanya akan memperburuk situasi keuangan karena membawa beban lebih lanjut dan dapat menciptakan lingkaran setan yang sulit diputus.

Risiko Gagal Bayar Pinjol

Risiko galbay pinjaman online (Qoala)

Galbay atau gagal bayar pinjaman online merupakan suatu kondisi di mana debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjaman dari perusahaan pinjol. Berikut 3 risiko galbay pinjol:

1. Bunga dan Denda Menjadi Lebih Besar

Karena tidak mampu melunasi pinjaman, debitur atau peminjam akan dikenakan denda/bunga yang lebih besar. Pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

2. Ditagih Debt Collector

Apabila tidak melunasi utang pinjol, Anda akan ditagih oleh debt collector. Meski begitu, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan. Penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit Buruk

Penyelenggara pinjol yang memenuhi syarat pada dasarnya bisa menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK. Hal ini mencakup informasi mengenai debitur, penjamin, fasilitas penyedia dana, agunan, serta keuangan debitur.

Mengenai pertanyaan ketika tak mampu bayar pinjol harus lapor ke mana? Anda bisa menghubungiki OJK untuk pinjol legal. Jika memiliki pinjaman ke pinjol ilegal, sebaiknya melapor juga ke pihak kepolisian dan Kominfo.