KPU DIY Buka 41846 Petugas KPPS untuk Pilkada 2024, Cek Besaran Gajinya

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Petugas KPPS menunjukkan contoh surat suara saat simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
Penulis: Tifani
Editor: Safrezi
17/9/2024, 17.07 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah membuka lowongan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).  KPU DIY buka 41846 petugas KPPS untuk Pilkada 2024.

Nantinya, 41846 petugas KPPS untuk Pilkada 2024 akan ditempatkan di lebih dari 5.978 TPS yang tersebar di seluruh provinsi DIY. Selain petugas KPPS, KPU DIY juga membutuhkan 11.956 personel Linmas untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada mendatang.

Rekrutmen anggota KPPS ini dilakukan di masing-masing KPU kabupaten/kota. Proses pendaftaran calon petugas KPPS berlangsung 17 hingga 28 September 2024.

Berikut ulasan lengkap mengenai cara daftar, jadwal, hingga besaran gaji KPPS di DIY untuk Pilkada 2024.

Gaji KPPS untuk Pilkada 2024 di Yogyakarta

Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/agr)

 

Gaji untuk KPPS Pilkada 2024 telah diatur melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Berikut adalah rinciannya:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan

Besaran gaji tersebut sudah termasuk honorarium untuk masa kerja selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Selain gaji, para petugas KPPS juga mendapatkan fasilitas seperti konsumsi dan perlengkapan kerja lainnya untuk mendukung kelancaran tugas mereka.

Perlu diketahui, anggota KPPS akan bertugas satu bulan, yakni mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Syarat Daftar KPPS untuk Pilkada 2024 di Yogyakarta

Berikut syarat daftar KPPS Pilkada 2024 di Yogyakarta:

  • Warga negara Indonesia (WNI)
  • Berusia paling rendah 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  • Sebagai informasi, untuk batas usia calon pendaftar anggota KPPS Pilkada 2024 ini dipertimbangkan dalam rentang usia minimal 17 tahun sampai maksimal 55 tahun. Pertimbangan ini terhitung pada hari pemungutan suara Pilkada 2024.

Cara Mendaftar KPPS untuk Pilkada 2024 di Yogyakarta

Pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024 dapat dilakukan dengan cara mendatangi langsung ke kantor sekretariat PPS di masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerjanya. Dengan membawa berkas atau dokumen yang menjadi persyaratannya, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat pernyataan dalam satu dokumen
  • Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
  • Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Pasfoto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.

Jadwal Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Yogyakarta

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Itulah ulasan lengkap mengenai rincian lowongan 41.846 petugas KPPS untuk Pilkada 2024 di Yogyakarta berserta besaran gaji yang akan diterima.