Pendaftaran KPPS Banjarbaru, Ini Berkas Pendaftaran yang Perlu Disiapkan

Unsplash
Pendaftaran KPPS Banjarbaru
Penulis: Anggi Mardiana
Editor: Safrezi
20/9/2024, 22.13 WIB

Pendaftaran KPPS Banjarbaru dibuka untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024) pada November 2024 mendatang. Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM pada KPU, pihaknya memerlukan tujuh anggota KPPS di masing-masing TPS.

Banjarbaru memiliki 403 TPS, dan total KPPS yang diperlukan untuk Pilkada sebanyak 2.821. Pendaftaran anggota KPPS dibuka mulai Selasa, 17-28 September 2024. Sementara itu, KPPS akan mulai bekerja pada 7 November 2024 – 8 Desember 2024.

Pendaftaran KPPS Banjarbaru

Untuk meminimalisir anggota KPPS yang jatuh sakit saat bekerja, salah satu syarat jadi calon petugas KPPS yaitu mampu secara rohani, jasmani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.

Dalam pendaftaran KPPS Banjarbaru, mereka harus memenuhi dokumen persyaratan, berupa surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. Calon peserta KPPS, wajib membawa surat pernyataan sehat, dan terbebas dari narkotika.

Selain KPPS, pihaknya akan merekrut petugas ketertiban sebanyak dua orang di tiap TPS, sehingga Banjarbaru membutuhkan kurang lebih 806 orang petugas ketertiban.

Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Berkas Pendaftaran petugas KPPS Pilkada 2024 (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/gp/agr)

Berikut berkas pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

• Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
• Fotokopopi E-KTP.
• Fotokopi ijazah SMA/sederajat, atau ijazah terakhir.
• Surat keterangan dari partai bersangkutan bagi calon anggota KPPS, paling singkat 5 tahun, dan tidak lagi jadi anggota partai politik.
• Surat keterangan sehat yang dikeluarkan rumah sakit, Puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya, ada hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar riwayat hidup.
• Pasfoto bermaterai 4x6 sebanyak 1 lembar.
• Surat pernyataan dalam dokumen bermaterai yang menyatakan:
- Setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, jujur, adil, dan pribadi yang kuat.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik.
- Tidak memiliki penyakit penyerta.
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan Narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara, atau lebih.
- Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian oleh KPU Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak jadi tim kampanye,  atau saksi peserta Pemilu pada penyelenggaraan Pilkada, paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
- Memiliki kecakapan, dan kemampuan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
- Dapat mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Pendaftaran KPPS Banjarbaru dibuka untuk 2.128 orang petugas KPPS. Untuk jumlah petugas di TPS masih sama, yaitu sebanyak 7 orang.