Beberapa tahun belakangan, banyak masyarakat mengajukan pinjaman online atau pinjol untuk mendapatkan uang dengan cepat dan mudah. Dalam prosesnya, biasanya pihak yang mengajukan pinjaman akan diminta untuk memberikan identitas seperti KTP dan nomor telepon sebagai syarat verifikasi.
Apabila verifikasi berhasil, pihak yang mengajukan pinjaman bisa dengan mudah menentukan jumlah uang yang ingin dipinjam melalui platform, lalu dicaikan ke rekening yang didaftarkan.
Namun sayangnya, kemudahan proses inlah yang kerapkali mendorong pihak tertentu untuk menyalahgunakannya dengan memakai KTP orang lain tanpa izin pemilik KTP itu sendiri agar bisa mengajukan pinjol.
Alhasil, data pribadi yang ada pada KTP tersebut tersebar. Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan mengingat data pribadi tersebut bisa saja dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak untuk mecengah data pribadi disalahgunakan pihak tak bertanggung jawab.
Lantas, bagaimana caranya? Berikut di bawah ini ulasannya.
Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak
Ada dua cara cek yang bisa dilakukan untuk memastikan apakah data KTP pribadi kita disalahgunakan oleh orang lain atau tidak untuk pinjol.
Cara tersebut yaitu melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat diakses secara online maupun offline.
Berikut di bawah ini langkah-langkahnya:
1. Cek KTP dipakai Pinjol melalui SLIK OJK online
- Akses laman idebku.ojk.go.id atau donwload aplikasi aplikasi iDebku OJK
- Pilih opsi "Pendaftaran"
- Isi informasi yang diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha)
- Pastikan semua informasi terisi dengan benar
- Klik tombol "Selanjutnya" setelah memverifikasi data
- Langkah berikutnya adalah melengkapi formulir SLIK OJK dengan mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan
- Centang kotak pernyataan kebenaran data dan klik "Ajukan Permohonan"
- Anda akan menerima email yang berisi nomor pendaftaran
- Periksa status permohonan di menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode captcha
- Permohonan akan diproses dalam waktu maksimal satu hari kerja
- Masyarakat dapat melihat rincian pinjaman atau kredit yang diajukan menggunakan data pemohon setelah proses selesai.
2. Cek KTP dipakai Pinjol secara Offline
Selain cara di atas, masyarakat juga dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan membawa dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia (WNI)
- Paspor untuk warga negara asing (WNA)
- Surat kuasa jika menggunakan kuasa
OJK akan melakukan verifikasi formulir dan dokumen pendukung yang diberikan. Jika semuanya sesuai dengan persyaratan, OJK akan mengambil data informasi debitur atau pemohon.
Hasil verifikasi akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cara Lapor KTP Disalahgunakan Pinjol
Bagi masyarakat yang merasa tidak mengajukan pinjaman yang tak diketahui asalnya, mereka dapat mengajukan laporan kepada pihak OJK.
Terdapat tiga cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat apabila ingin mengajukan pengaduan maupun pertanyaan terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau BI checking kepada pihak OJK.
Berikut ini penjelasannya:
1. Menghubungi Kotak OJK 157
Dilansir dari laman resmi OJK, nomor 157 adalah layanan telepon yang sediakan oleh OJK sesuai kewenangan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Tidak hanya mengajukan pertanyaan atau pengaduan, masyarakat dapat menyampaikan informasi atau laporan kepada pihak OJK.
2. Mengirim Email ke OJK
Cara lainnya yang bisa dilakukan masyarakat yaitu dengan mengirimkan email ke pihak OJK melalui konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.
Dilansir dari unggahan X resmi mereka @ojkindonesia, saat menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan, masyarakat dapat melaporkannya melalui kotak 157 atau email konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
3. Hubungi WA 081157157157
Masyarakat juga bisa menghubungi WA resmi OJK untuk melaporkan adanya penyalahgunaan KTP untuk pinjol. Masih merujuk dari unggahan yang sama, pihak OJK juga memberikan informasi seputar nomor WA yang bisa dihubungi oleh masyarakat apabila menemukan kasus atau laporan terkait pinjaman online yang legal.
Adapun nomor WA yang bisa dihubungi adalah 081157157157.
Itulah ulasan lengkap mengenai cara cek KTP dipakai pinjol atau tidak lengkap dengan cara melaporkannya yang bisa dilakukan masyarakat.