Pemilihan Kepala Dawrah (Pilkada) serentak akan digelar Rabu, 27 November 2024. Masyarakat Indonesia akan mencoblos calon kepala daerah untuk memimpin daerah yakni Provinsi, Kota atau Kabupaten selama lima tahun ke depan.
Sebelum mencoblos ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat harus membawa dokumen sebagai bukti pemilih sah yang dapat menggunakan hak suara. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membagi sejumlah persyaratan dokumen yang harus dibawa ke TPS berdasarkan jenis pemilih, yakni Pemilih Tetap (DPT), Pemilih Tambahan (DPTb), dan Khusus (DPK).
Dokumen yang Harus di Bawa ke TPS
Berikut rincian dokumen yang harus di bawa ke TPS saat mencoblos Pilkada 2024 pada 27 November 2024 besok.
1. Dokumen yang Harus di Bawa ke TPS Pemilih Tetap (DPT)
Pemilih DPT merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terverifikasi oleh KPU. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPT saat nyoblos Pilkada 2024.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
Pemilih DPTb merupakan WNI yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Namun, tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai domisili, sehingga harus melakukan pindah memilih dari TPS sebelumnya.
Sebelum mencoblos, DPTb wajib lapor diri terlebih dulu ke petugas TPS tujuan untuk menggunakan hak suaranya. Berikut dokumen yang dibawa oleh DPTb saat nyoblos Pilkada 2024.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih DPK merupakan WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih, tapi belum terdaftar di DPT dan DPTs. Pemilih DPK bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia di TPS.
Berikut dokumen yang dibawa oleh DPK saat nyoblos Pilkada 2024.
- KTP-el atau surat keterangan
Cara Mencoblos Pilkada 2024
Pemilih akan menggunakan hak suara mereka untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta pasangan bupati dan wakil bupati/wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024. Namun, khusus warga di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hanya memilih wali kota dan wakil wali kota maupun bupati dan wakil bupati saja.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui pilkada. Dikutip dari Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, berikut tata cara mencoblos di Pilkada 2024:
1. Datang ke TPS terdaftar mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB
2. Tunjukkan dokumen yang dibawa saat mencoblos
3. Mengisi daftar hadir
4. Tunggu hingga nama pemilih dipanggil oleh petugas
5. Setelah dipanggil, pemilih akan menerima dua surat suara, yaitu:
- Surat suara warna merah untuk memilih gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara warna biru muda untuk memilih bupati dan wakil bupati
- Surat suara hijau untuk memilih wali kota dan wakil wali kota.
6. Pastikan surat sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan tidak rusak serta belum tercoblos
7. Pergi ke bilik suara untuk memberikan hak suara
- Coblos surat suara dengan ketentuan sebagai berikut:
- Coblos menggunakan paku yang sudah disediakan
- Coblos satu kali di kolom foto, nomor urut, atau nama pasangan calon yang dipilih
8. Lipat surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke dalam kotak suara
9. Jangan lupa mencelupkan satu jari tangan ke tinta ungu sebagai tanda telah mencoblos.
Itulah dokumen yang harus di bawa ke TPS saat mencoblos Pilkada 2024 pada 27 November 2024 besok.